Fenomena Korupsi di Tubuh Jampidsus: Menggugat Lemahnya Penegakan Hukum

Table of Contents
Fenomena Korupsi di Tubuh Jampidsus dan Lemahnya Penegakan Hukum - Kompasiana.com
Fenomena Korupsi di Tubuh Jampidsus: Menggugat Lemahnya Penegakan Hukum

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah membuka babak baru dalam catatan kelam penegakan hukum di Indonesia. Kejaksaan Agung secara resmi mengeluarkan empat Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyeret nama besar di lingkup kejaksaan tersebut.

Dalam operasi penggeledahan yang dilakukan di kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat, tim penyidik menemukan bukti-bukti mencengangkan berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah. Selain Febrie, pihak penyidik juga turut menahan seorang pihak swasta bernama Don Ritto yang diduga terlibat dalam pusaran kasus tersebut.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik korupsi di Indonesia masih terus berlanjut tanpa putus dan telah merambah ke level aparat penegak hukum tertinggi. Persoalan mendasar dari fenomena ini terletak pada sistem penegakan hukum yang dinilai lemah serta ketidakmampuannya dalam menciptakan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Alih-alih mendapatkan hukuman berat yang setimpal, para koruptor sering kali justru menerima pengurangan masa tahanan melalui mekanisme remisi. Fenomena yang lebih ironis adalah ketika para mantan narapidana korupsi justru diberikan karpet merah untuk kembali menduduki jabatan publik strategis setelah mereka bebas.

Kritik tajam dari masyarakat sempat memuncak ketika Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana kepada Burhanuddin Abdullah pada 25 Agustus 2025. Penghargaan yang merupakan gelar kehormatan tertinggi kedua di negara ini menuai kecaman, mengingat Burhanuddin pernah divonis bersalah pada tahun 2008 terkait kasus korupsi dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) Bank Indonesia senilai Rp100 miliar.

Akar Masalah: Dampak Sekularisme dan Kapitalisme

Maraknya korupsi yang terstruktur ini semestinya tidak hanya dipahami sebagai kegagalan moral individu, melainkan dampak langsung dari penerapan paham sekularisme dan kapitalisme. Kapitalisme menempatkan materi, kekuasaan, dan keuntungan sebagai tujuan hidup tertinggi, sehingga jabatan sering dipandang sebagai investasi politik yang harus menghasilkan pengembalian modal.

Di sisi lain, sekularisme yang memisahkan nilai agama dari urusan publik berdampak pada lunturnya kontrol diri (self-controlling) di kalangan pejabat. Ketika keyakinan akan pengawasan Tuhan mulai memudar, orientasi hidup berpindah sepenuhnya pada kepuasan duniawi, yang membuat hukum buatan manusia mudah dimanipulasi demi kepentingan segelintir kelompok.

Akar Masalah: Dampak Sekularisme dan Kapitalisme

Solusi Islam dalam Pencegahan dan Penegakan Hukum

Dalam perspektif Islam, korupsi, baik dalam bentuk suap (risywah), penggelapan (ghulul), maupun pemerasan, dianggap sebagai dosa besar yang merusak tatanan sosial. Rasulullah SAW menegaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi bahwa Allah melaknat penyuap dan penerima suap dalam urusan hukum.

Selain itu, Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 188 secara tegas melarang praktik penyalahgunaan harta publik demi kepentingan pribadi. Ayat tersebut mengharamkan tindakan memakan harta orang lain secara batil, termasuk upaya menyuap hakim demi memenangkan perkara atau merampas hak orang lain secara zalim.

Belajar dari Sejarah: Integritas dan Efek Jera

Pemerintahan Islam di masa lampau terbukti efektif menekan angka korupsi dengan menerapkan aturan tegas tanpa pandang bulu terhadap pejabat negara. Salah satunya adalah ketegasan Nabi Muhammad SAW terhadap Ibnu al-Lutbiyyah, seorang petugas zakat yang memisahkan sebagian harta sebagai "hadiah pribadi" dan segera ditegur keras oleh Nabi karena penyalahgunaan jabatan.

Sistem audit kekayaan atau Khasybah yang diterapkan era Umar bin Khattab juga menjadi contoh nyata pengawasan ketat terhadap pejabat negara. Umar bin Khattab tidak segan menyita kekayaan yang melonjak tidak wajar dari para gubernur dan mengembalikannya ke Baitulmal, kebijakan yang pernah diterapkan bahkan kepada tokoh besar seperti Abu Hurairah dan Amru bin Ash.

Dalam sistem hukum Islam, pelaku korupsi juga dapat dikenai sanksi ta'zir yang besarannya ditentukan oleh hakim (qadhi) sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Sanksi ini bisa berupa tasyhir atau mempermalukan pelaku di muka umum, penyitaan seluruh harta, pemenjaraan tanpa remisi dalam jangka waktu lama, hingga hukuman mati bagi korupsi yang merugikan kepentingan publik secara luas.

Integritas pemerintahan hanya bisa dicapai bila sistem yang diterapkan mampu melahirkan pemimpin yang takut akan pertanggungjawaban di hadapan Allah. Hanya dengan mengganti tatanan yang berorientasi materi dengan sistem yang bersumber dari syariat, harapan akan tata kelola negara yang bersih dari korupsi mungkin dapat terwujud kembali.

Baca Juga

Loading...