DJP Tegaskan Pelibatan TNI-Polri Awasi Pajak Sudah Berlaku Sejak 2020

Table of Contents
Bos DJP Sebut TNI-Polri Awasi Wajib Pajak Sudah dari 2020
DJP Tegaskan Pelibatan TNI-Polri Awasi Pajak Sudah Berlaku Sejak 2020

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memberikan klarifikasi penting mengenai narasi yang beredar terkait pelibatan aparat keamanan dalam proses pengawasan wajib pajak. Ia menegaskan bahwa kerja sama dengan TNI dan Polri bukanlah hal baru, melainkan kebijakan yang sudah diterapkan sejak tahun 2020.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/7/2026), Bimo meminta agar isu ini tidak dipolitisasi atau dikembangkan ke arah yang salah. Menurutnya, Surat Edaran (SE) yang diterbitkan hanyalah pelengkap aturan internal untuk mengoptimalkan koordinasi informasi di lapangan.

Bimo menyoroti bahwa banyak pihak yang salah mengartikan peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam proses pengawasan wajib pajak. Ia memastikan bahwa aparat tersebut hadir murni untuk koordinasi, bukan sebagai pelaksana pemeriksaan pajak atau pemungut pajak di lapangan.

Meluruskan Polemik SE-8/PJ/2026

Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 menjadi sorotan publik karena memuat klausul pengawasan lapangan yang melibatkan unsur keamanan. Bimo menekankan bahwa dokumen tersebut ditujukan khusus untuk internal Direktorat Jenderal Pajak agar memiliki pedoman yang lebih jelas dalam bekerja.

Pengumpulan data ekonomi dalam kebijakan ini terbagi menjadi dua metode utama, yakni metode lapangan dan non-lapangan. Kegiatan lapangan mencakup kunjungan ke tempat kedudukan atau lokasi usaha wajib pajak untuk menemukan subjek maupun objek pajak yang relevan.

Sementara itu, metode non-lapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya tanpa harus melakukan kunjungan langsung. Strategi ini dirancang agar pengumpulan data tetap efektif tanpa mengganggu aktivitas wajib pajak secara berlebihan.

Peran TNI-Polri Sebagai Pendukung

Meluruskan Polemik SE-8/PJ/2026

DJP menjalin kolaborasi dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk memperkuat jejaring. Peran mereka adalah membantu pembangunan jejaring informasi, bukan menjadi senjata utama dalam pengawasan perpajakan nasional.

Bimo menegaskan bahwa perangkat desa dan aparat kewilayahan hanya berfungsi sebagai penyedia informasi bagi otoritas pajak. Narasi yang menyebutkan bahwa mereka turun tangan melakukan pemungutan atau pemeriksaan pajak adalah tidak benar dan harus diluruskan segera.

Kegiatan pengawasan lapangan sendiri dilakukan dengan berbagai pendekatan profesional seperti visitasi, penyisiran atau canvassing, serta pengamatan langsung. Semua prosedur ini dilakukan untuk memastikan subjek dan objek pajak terdata dengan akurat di wilayah masing-masing.

Senjata Utama DJP Berbasis Teknologi

Meskipun melibatkan berbagai pihak, Bimo menjelaskan bahwa DJP sudah memiliki instrumen teknologi yang jauh lebih canggih untuk mengawasi wajib pajak. Pengawasan utama dilakukan melalui sistem CRM (Compliance Risk Management) yang terintegrasi secara digital.

Selain itu, DJP juga memanfaatkan teknologi geo-tagging dan sistem Coretax untuk memastikan kepatuhan para wajib pajak di seluruh Indonesia. Kehadiran aparat di lapangan hanyalah pelengkap untuk mendukung koordinasi bersama apabila memang diperlukan klarifikasi lebih lanjut.

Transparansi Aturan Sejak 2020

Aturan mengenai pengawasan ini sebenarnya bukan kebijakan baru yang tiba-tiba muncul di tengah masyarakat Indonesia. Bimo menyatakan bahwa landasan kebijakan ini sudah ada sejak tahun 2020, sementara SE-8/PJ/2026 hanya berfungsi sebagai penyempurnaan aturannya saja.

Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu membesarkan isu ini di media atau merasa khawatir berlebihan terkait pelibatan TNI-Polri. Fokus utama DJP tetap pada peningkatan kepatuhan pajak melalui metode yang profesional, terukur, dan berbasis data akurat.

Baca Juga

Loading...