Tunggakan Retribusi Pasar di Mojokerto Capai Rp 1 Miliar: Pemkab Mulai Tindak Tegas
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Mojokerto akhirnya mengambil langkah tegas terkait masalah tunggakan retribusi pelayanan pasar yang terus membengkak hingga pertengahan tahun 2026. Berdasarkan data terbaru per 21 Juli 2026, total tunggakan retribusi pasar di wilayah tersebut telah mencapai angka Rp 961,7 juta atau hampir mendekati Rp 1 miliar.
Kondisi ini mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto untuk melakukan penertiban secara langsung terhadap para pedagang yang menunggak kewajiban sewa. Aparat berwenang mulai memasang stiker peringatan sebagai bentuk teguran nyata pada kios-kios yang belum melunasi iuran sewa.
Upaya Penertiban dan Pemasangan Stiker
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, secara langsung memimpin jalannya operasi penertiban ini di lapangan. Beliau menyatakan bahwa pemasangan stiker merupakan langkah awal yang krusial untuk mendisiplinkan pedagang yang masih memiliki tunggakan sewa kios.
Kegiatan penertiban ini dilaksanakan pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan fokus utama pada dua lokasi pasar tradisional yang strategis. Petugas menyasar Pasar Kedungmaling dan Pasar Raya Mojosari untuk menempelkan stiker imbauan sebagai pengingat bagi pemilik kios agar segera menunaikan kewajiban mereka.
Teguh Gunarko menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan segan-segan untuk menerapkan sanksi yang lebih berat jika peringatan ini diabaikan. Penempelan stiker bertujuan memberikan tekanan psikologis agar pedagang segera melakukan pembayaran sebelum tindakan administratif lebih lanjut diambil.
Rincian Tunggakan Berdasarkan Data Disperindag
Berdasarkan catatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto, angka tunggakan ini bukanlah masalah baru yang muncul dalam semalam. Data menunjukkan bahwa utang retribusi tersebut merupakan akumulasi dari pembayaran yang macet selama kurun waktu lima hingga sepuluh tahun terakhir.
Terdapat empat pasar daerah yang menjadi penyumbang terbesar dalam daftar tunggakan retribusi tersebut. Pasar Raya Mojosari mencatatkan angka utang tertinggi mencapai Rp 473,8 juta, disusul oleh Pasar Pugeran dengan nilai Rp 261,6 juta.
Selain kedua pasar tersebut, Pasar Kedungmaling juga tercatat memiliki tunggakan sebesar Rp 162 juta. Sementara itu, Pasar Pacet turut berkontribusi terhadap total utang retribusi dengan angka sebesar Rp 64,1 juta.
Sanksi Tegas Menanti Pedagang yang Membandel
Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah menyiapkan langkah konkret jika para pedagang tidak segera menyelesaikan kewajiban finansialnya setelah pemasangan stiker. Langkah penutupan kios menjadi opsi utama yang akan dilakukan jika tidak ada itikad baik dari pihak pedagang.
Tidak hanya sekadar penutupan operasional, pemerintah daerah juga menyiapkan sanksi pencabutan fasilitas atau izin sewa kios secara permanen. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa aset milik pemerintah daerah tetap dikelola dengan tertib dan memberikan manfaat bagi kas negara.
Optimalisasi Aset dan Pendapatan Daerah
Selain masalah utang, Disperindag Kabupaten Mojokerto juga menyoroti kondisi kios di 14 pasar daerah yang tersebar di seluruh wilayah. Dari total 690 kios yang tersedia, saat ini hanya 394 kios yang masih beroperasi secara aktif melayani pembeli.
Mirisnya, sebanyak 296 kios lainnya dilaporkan dalam kondisi tutup dan tidak dimanfaatkan sama sekali. Kondisi kios yang terbengkalai ini tentu tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan terkesan mubazir.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Teguh Gunarko membuka kemungkinan untuk mengalihkan pengelolaan kios yang terus menunggak kepada pihak lain. Pemerintah berencana menyerahkan kios tersebut kepada pedagang yang lebih aktif dan disiplin dalam membayar retribusi.
Langkah strategis ini diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus menghidupkan kembali denyut ekonomi di pasar-pasar daerah. Dengan memastikan aset pasar dimanfaatkan secara produktif, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mojokerto.
