Resmi Disahkan: Poin Penting UU PPSK Terbaru 2026 untuk Stabilitas Ekonomi
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Pemerintah bersama DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan besar ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Proses pembahasan regulasi ini menempuh perjalanan cukup panjang dengan melibatkan 1.212 Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang mencakup isi batang tubuh dan penjelasan teknis. Pengesahan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya pemerintah memperkuat fondasi dan sistem finansial di Indonesia secara menyeluruh.
Perluasan Mandat Bank Indonesia dan Penguatan OJK
Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah perluasan mandat Bank Indonesia (BI) yang kini tidak hanya fokus pada stabilitas nilai tukar rupiah. Bank sentral kini memiliki tanggung jawab tambahan untuk turut serta mendorong terciptanya lapangan kerja di dalam negeri secara aktif.
Selain itu, pemerintah memberikan penguatan perlindungan hukum bagi Dewan Gubernur hingga pegawai BI selama menjalankan tugas sesuai prosedur dan itikad baik. Kewenangan Dewan Gubernur dalam mewakili BI di ranah hukum juga diperjelas agar dapat didelegasikan secara resmi kepada pejabat terkait demi efisiensi birokrasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan tanggung jawab baru dalam mengatur serta mengawasi sektor pasar modal dan keuangan derivatif. OJK juga akan memantau aktivitas di bursa karbon serta bursa mineral dan komoditas strategis nasional untuk memastikan kepatuhan pasar.
Tugas pengawasan OJK kini mencakup pengelolaan dana publik, termasuk di dalamnya dana keuangan haji serta program tabungan perumahan rakyat. Langkah ini bertujuan agar pengelolaan dana masyarakat dilakukan secara lebih transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku secara ketat.
Pengawasan Legislatif dan 17 Pilar Strategis
Menariknya, UU ini memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan evaluasi langsung terhadap kinerja BI, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hasil evaluasi dan rekomendasi dari DPR bersifat mengikat serta wajib ditindaklanjuti oleh otoritas terkait maupun pemerintah guna menjaga akuntabilitas lembaga.
Terdapat 17 topik utama yang menjadi pilar dalam aturan baru ini guna memperkuat sistem finansial di Indonesia. Daftar poin utama yang diatur dalam regulasi PPSK terbaru ini mencakup mekanisme evaluasi kinerja otoritas keuangan oleh DPR.
Regulasi ini juga mengatur perluasan jangkauan operasional perbankan konvensional dan syariah agar lebih kompetitif. Selain itu, terdapat proses demutualisasi bursa efek di pasar modal serta pengaturan transfer margin dalam transaksi pasar keuangan.
Aspek perlindungan nasabah turut diperkuat melalui resolusi untuk perusahaan asuransi dan asuransi syariah. Pemerintah juga menetapkan aturan mengenai dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas serta pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis.
Inovasi Regulasi Aset Kripto dan UMKM
Pemerintah memberikan perhatian khusus pada sektor digital dengan mengatur regulasi dan tata kelola aset kripto. Pembentukan satgas penanganan pinjaman online dan judi online juga menjadi prioritas dalam aturan ini untuk melindungi masyarakat.
Masalah piutang macet bagi pelaku UMKM mendapatkan perhatian serius melalui prosedur penyelesaian yang lebih adil. Selain itu, mekanisme keadilan restoratif kini diterapkan dalam penyidikan kasus di sektor keuangan untuk efektivitas hukum.
Prosedur penanganan bank dalam status penyehatan juga diatur lebih mendetail dalam undang-undang ini. Daftar tersebut merangkum 17 sektor strategis yang menjadi fokus utama pemerintah untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional.
Penerapan aturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh pelaku industri serta masyarakat luas. Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks.
