Polemik Larangan BBM Subsidi Bagi Penunggak Pajak di NTT: Desakan Reformasi Kebijakan
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) kini tengah menghadapi sorotan tajam terkait kebijakan baru yang melarang kendaraan dengan pajak tertunggak untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Kebijakan yang menuai kontroversi ini dinilai oleh berbagai pihak sebagai langkah yang tidak proporsional dan berpotensi melanggar hak dasar masyarakat.
Pegiat Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menjadi salah satu tokoh yang secara tegas menolak aturan tersebut. Dalam tanggapannya pada Rabu (8/7/2026) di Kupang, ia menilai bahwa kebijakan pelarangan ini cacat hukum dan terkesan ingin menang sendiri dalam penegakan aturan.
Kritik Atas Cacat Hukum dan Hak Asasi
Tulus menegaskan bahwa dirinya sebenarnya tidak mempermasalahkan upaya Pemprov NTT untuk menertibkan para penunggak pajak kendaraan bermotor. Namun, ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa menggunakan instrumen yang merampas hak warga atas akses energi subsidi.
Ia mendesak agar Pemprov NTT segera membatalkan aturan tersebut karena dianggap sebagai kebijakan yang melanggar hak asasi warga negara. Menurutnya, BBM sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang setara dengan bahan pangan, apalagi dengan kondisi sarana transportasi umum di NTT yang belum memadai.
Pelarangan pembelian BBM bersubsidi ini dikhawatirkan dapat mengancam mobilitas warga dalam menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari. Aktivitas vital seperti pergi bekerja ke sawah, ladang, atau sektor pekerjaan lainnya bisa terhambat secara drastis akibat aturan yang membatasi akses bahan bakar ini.
YLKI Soroti Ketidaktepatan Sanksi
Senada dengan FKBI, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, juga menyatakan dukungannya terhadap upaya meningkatkan kepatuhan pajak. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan melarang kendaraan yang menunggak pajak membeli BBM subsidi perlu dikaji ulang secara cermat.
Rio menjelaskan bahwa BBM subsidi pada dasarnya merupakan hak bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pembatasan pembelian seharusnya didasarkan pada kriteria penerima subsidi, bukan dijadikan sanksi atas tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Ia menambahkan bahwa penerapan sanksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru menciptakan ketidakpastian bagi konsumen. Pemprov NTT diharapkan dapat mencari mekanisme penegakan pajak yang lebih tepat agar tujuan kepatuhan tercapai tanpa merugikan hak konsumen.
Solusi Alternatif untuk Peningkatan Pajak
Tulus Abadi menyoroti bahwa salah satu penyebab utama warga menunggak pajak kendaraan bermotor adalah mekanisme pembayaran yang dinilai masih sulit diakses. Pemprov NTT seharusnya fokus memperbaiki sistem pelayanan agar lebih mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat di berbagai wilayah.
Sebagai langkah alternatif, FKBI menyarankan Pemprov NTT untuk memberikan insentif atau bahkan diskon khusus bagi warga yang belum membayar pajak. Pendekatan persuasif ini dianggap jauh lebih efektif dan edukatif daripada menerapkan sanksi yang membebani kebutuhan dasar warga.
Keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan konsumen harus tetap menjadi prinsip utama dalam setiap pengambilan kebijakan publik. Pemerintah daerah diingatkan untuk tidak memberikan contoh penegakan hukum dengan cara yang justru melanggar hukum atau hak-hak dasar masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk meninjau kembali efektivitas aturan sebelum diterapkan secara luas. Diharapkan ke depannya, solusi yang dihasilkan dapat menciptakan iklim kepatuhan pajak yang sehat tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap layanan publik yang layak.
