Pemprov Jateng Diminta Perkuat Tata Kelola Perizinan Pertambangan yang Transparan
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini didorong secara kuat oleh berbagai pihak untuk memperkuat komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola perizinan sektor pertambangan yang transparan, bersih, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Langkah strategis ini dinilai sangat krusial guna menghindari segala bentuk kebocoran pendapatan daerah sekaligus memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam memberikan kontribusi riil bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Sarif Abdillah, menyatakan bahwa sektor pertambangan memiliki potensi luar biasa sebagai sumber pendapatan daerah yang signifikan dalam menopang jalannya pembangunan infrastruktur. Namun, ia memberikan catatan kritis bahwa seluruh aktivitas pertambangan di lapangan wajib berjalan selaras dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan penting mengenai pengawasan sektor energi dan sumber daya mineral tersebut disampaikan oleh Sarif Abdillah pada hari Ahad, 14 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Momentum ini dimanfaatkan oleh pihak legislatif untuk mengingatkan jajaran eksekutif agar terus meningkatkan kinerja pengawasan lapangan demi menekan potensi kerusakan lingkungan.
Urgensi Kepatuhan Hukum dan Pencegahan Penyimpangan
Sarif Abdillah, yang akrab disapa dengan panggilan hangat Kakung, mengimbau seluruh pemangku kepentingan agar tidak melakukan tindakan penyimpangan dalam proses pengurusan izin tambang. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran prosedur perizinan berpotensi memicu kerugian finansial yang sangat besar bagi keuangan daerah, terutama yang bersumber dari sektor pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk meminimalisasi risiko penyimpangan tersebut, Provinsi Jawa Tengah kini telah diperkuat dengan instrumen hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024. Peraturan daerah ini secara khusus mengatur tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara di wilayah Jawa Tengah.
Lahirnya Perda Nomor 11 Tahun 2024 tersebut merupakan sebuah tindak lanjut resmi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur tentang pendelegasian sebagian urusan pemerintahan di bidang pertambangan. Dengan adanya payung hukum yang sinkron ini, pemerintah daerah kini memiliki otoritas penuh dan tanggung jawab moral yang lebih besar dalam menata ekosistem pertambangan.
Pengendalian Produksi dan Aspek Keberlanjutan Lingkungan
Dalam lembaran Perda tersebut, diatur secara ketat mengenai mekanisme pengendalian produksi mineral bukan logam agar pemanfaatannya tidak merusak keseimbangan alam sekitar. Pengendalian ini diwujudkan melalui kewajiban bagi setiap perusahaan untuk memenuhi aspek kelestarian lingkungan hidup, program konservasi cadangan, serta menjaga ketahanan cadangan mineral masa depan.
Menurut penjelasan Kakung, pembentukan regulasi daerah ini ditujukan untuk menjamin efektivitas tata kelola pelaksanaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan di Jawa Tengah. Regulasi ini diharapkan mampu mendorong industri pertambangan daerah agar tidak hanya berorientasi pada profit semata, melainkan juga berdaya guna dan berdaya saing tinggi.
Selain berorientasi pada daya saing industri, Perda ini menjamin bahwa seluruh manfaat ekonomi dari pertambangan mineral dan batubara dapat dinikmati secara berkelanjutan serta berwawasan lingkungan. Komitmen ekologis ini menjadi syarat mutlak agar aktivitas industri ekstraktif tersebut tidak meninggalkan warisan kerusakan ekologi jangka panjang bagi generasi mendatang.
Dampak Positif terhadap Perekonomian dan Lapangan Kerja
Lebih lanjut, implementasi dari regulasi pertambangan yang transparan ini diharapkan mampu menumbuhkan kemampuan ekonomi daerah agar semakin kompetitif di kancah nasional maupun internasional. Sektor pertambangan yang dikelola secara profesional diyakini akan menjadi magnet investasi baru yang mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat lokal secara signifikan.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Banyumas dan Cilacap ini menambahkan bahwa investasi yang sehat pada akhirnya akan menciptakan ribuan lapangan kerja baru bagi warga setempat. Penciptaan lapangan kerja ini harus dibarengi dengan jaminan kepastian hukum yang kuat agar para investor dan pekerja lokal mendapatkan perlindungan hukum yang setara.
Digitalisasi Perizinan dan Penertiban Tambang Ilegal
Kakung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah proaktif Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang mendorong digitalisasi penuh pada proses perizinan pertambangan daerah. Melalui sistem pelayanan elektronik terpadu ini, seluruh tahapan pengajuan dokumen hingga penerbitan surat rekomendasi resmi dapat dilacak secara terbuka oleh publik.
Penerapan sistem berbasis elektronik ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha jujur yang berniat menanamkan modalnya di Jawa Tengah. Sistem digital ini sekaligus berfungsi sebagai instrumen pengawasan internal yang sangat efektif karena membatasi ruang gerak oknum pelaku pungutan liar dan manipulasi data perizinan.
Namun, di samping penyediaan sistem perizinan digital yang memudahkan investasi, Pemprov Jawa Tengah dituntut mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap operasional tambang ilegal. Penertiban tanpa pandang bulu terhadap tambang tanpa izin resmi dinilai sebagai harga mati untuk menyelamatkan potensi kerugian negara sekaligus mencegah kerusakan alam yang lebih parah.