DPR Soroti Minimnya Regulasi Komoditas Strategis RI Terbaru 2026: Ancaman Investasi?

Table of Contents
DPR Soroti Minimnya Regulasi Komoditas Strategis RI Terbaru 2026, Banyak Dicari!
DPR Soroti Minimnya Regulasi Komoditas Strategis RI Terbaru 2026: Ancaman Investasi?

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, secara tegas menyoroti urgensi pembenahan regulasi terkait berbagai komoditas strategis nasional. Beliau menekankan perlunya payung hukum yang lebih komprehensif dan kuat demi menjaga stabilitas ekonomi di tengah dinamika global yang menantang.

Langkah penguatan regulasi ini dianggap sangat krusial agar sektor-sektor unggulan tetap mampu menjadi pilar kekuatan ekonomi nasional yang tangguh. Firman menyoroti bahwa di tengah tekanan investasi yang dinamis, industri padat karya saat ini menghadapi tantangan yang sangat besar.

Pentingnya Iklim Investasi yang Kondusif

Firman memberikan sorotan tajam mengenai pentingnya menciptakan iklim usaha yang kondusif di dalam negeri bagi para pelaku industri. Hal ini bertujuan agar para pelaku usaha tidak kehilangan kepercayaan untuk terus menanamkan modal dan menjalankan bisnis mereka di Indonesia.

Menurut pandangan Firman, ketidakpastian dalam kebijakan regulasi memiliki kaitan erat dengan minat investasi yang masuk ke tanah air. Beliau menekankan bahwa setiap pelaku usaha membutuhkan jaminan serta rasa aman yang pasti dalam mengelola operasional bisnis mereka setiap hari.

“Saya merasa khawatir jika nantinya para pelaku usaha justru merasa tersisihkan oleh keadaan yang ada saat ini. Apabila berinvestasi di Indonesia dirasa sudah tidak memberikan kenyamanan, tentu ada risiko besar mereka akan mengalihkan modalnya ke negara lain,” ungkap Firman dengan nada prihatin.

Ia menambahkan bahwa tanpa adanya kebijakan yang pasti, Indonesia memiliki risiko kehilangan daya tarik di mata investor global. Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi sektor strategis yang selama ini berperan sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Sektor Komoditas Strategis yang Mendesak

Beberapa sektor krusial yang memerlukan jaminan kepastian regulasi dari pemerintah menurut catatan DPR antara lain adalah industri kelapa sawit dan sektor minyak bumi. Selain itu, sektor gas bumi dan Industri Hasil Tembakau (IHT) juga menjadi sorotan utama karena menyerap jutaan tenaga kerja.

Data menunjukkan bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor dengan kontribusi yang sangat signifikan terhadap pendapatan negara. Selain aspek ekonomi, sektor ini juga menjadi tumpuan hidup bagi banyak pekerja dan petani di berbagai daerah di Indonesia.

Firman memaparkan bahwa realisasi penerimaan cukai rokok pada tahun 2024 saja diperkirakan mampu mencapai angka fantastis yakni Rp216 triliun. Angka yang besar ini seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada ekosistem industrinya.

Pentingnya Iklim Investasi yang Kondusif

Perlindungan Hukum bagi Petani dan Industri

“Pikirkan betapa besar serapan tenaga kerja yang ada di sektor ini serta besarnya pemasukan negara dari cukai setiap tahunnya. Namun, hingga kini program di sektor pertanian seolah tidak memberi ruang bagi kepentingan petani tembakau,” tuturnya saat rapat pembahasan.

Ia menegaskan bahwa besarnya sumbangsih tersebut mestinya diikuti dengan lahirnya kebijakan yang berpihak kepada kepentingan petani lokal. Firman tidak ingin ekosistem industri yang sudah mapan justru melemah akibat kebijakan yang tidak tepat sasaran.

Selain masalah investasi, Firman Soebagyo juga menyoroti tentang masih minimnya perlindungan hukum bagi para petani di Indonesia. Ia melihat negara belum memberikan jaminan keamanan yang memadai bagi komoditas yang sebenarnya menyumbang besar pada kas negara.

“Saat ini perlindungan bagi mereka masih sangat lemah, baik secara hukum maupun dari sisi kebijakan teknis lainnya. Saya ingin menegaskan agar pemerintah jangan hanya memanfaatkan keberadaan petani tanpa memberikan timbal balik yang adil,” tegas Firman kembali.

Dinamika Regulasi dan Tantangan Masa Depan

Lebih jauh lagi, Firman menggarisbawahi bahwa Indonesia belum memiliki payung hukum khusus yang secara eksplisit memproteksi komoditas strategis. Padahal, banyak negara maju di dunia yang sangat protektif terhadap sektor-sektor unggulan mereka sendiri demi menjaga stabilitas nasional.

Saat ini, sektor tembakau sedang berada dalam posisi yang sulit akibat munculnya berbagai aturan turunan baru dari pemerintah. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Para pemangku kepentingan di industri ini, terutama petani tembakau dan cengkih, merasa sangat khawatir terhadap beberapa poin kebijakan baru tersebut. Beberapa isu yang mencuat meliputi usulan kemasan polos tanpa merek hingga pembatasan kadar nikotin dan tar.

Selain itu, terdapat rencana larangan penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau serta rokok elektronik yang tengah dikaji oleh kementerian terkait. Hal ini dikhawatirkan akan memangkas daya saing produk lokal di pasar nasional maupun pasar global.

Dinamika regulasi yang terjadi saat ini dinilai memiliki dampak sistemik terhadap nasib jutaan orang yang menggantungkan hidupnya di sektor tersebut. Oleh karena itu, Firman mendesak pemerintah agar lebih bijak dalam menyusun aturan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Baca Juga

Loading...