Didampingi Tim Hotman Paris 911, Istri Oknum Polisi di Tegal Kota Laporkan Dugaan KDRT

Table of Contents
Didampingi Tim Hotman Paris 911, Istri Oknum Polisi di Tegal Kota Laporkan Dugaan KDRT
Didampingi Tim Hotman Paris 911, Istri Oknum Polisi di Tegal Kota Laporkan Dugaan KDRT

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah bergerak cepat mengamankan seorang oknum anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N. Penahanan ini dilakukan menyusul adanya laporan dugaan penganiayaan berat terhadap sang istri, M (30), yang menyebabkan luka bakar serius.

Korban yang berasal dari Cirebon, Jawa Barat, dilaporkan mengalami luka bakar hingga 47 persen akibat tindak kekerasan tersebut. Bersama dengan pendampingan hukum dari Tim Hotman Paris 911, M telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).

Langkah Tegas Polda Jawa Tengah Terhadap Oknum

Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya, membenarkan adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan salah satu anggotanya yang bertugas di Polsek Tegal Selatan. Menurutnya, pihak Polda Jawa Tengah segera mengambil langkah pengamanan terhadap Aiptu N untuk mempermudah proses pemeriksaan internal.

Penahanan tersebut bertujuan agar yang bersangkutan dapat diperiksa secara intensif terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri. Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat.

Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum

Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya, menekankan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya. Institusi kepolisian memastikan setiap tindakan yang mencederai integritas profesi akan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Langkah Tegas Polda Jawa Tengah Terhadap Oknum

Proses penyidikan pidana terkait kasus ini kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Penyelidikan tersebut mencakup pendalaman fakta, pengumpulan alat bukti yang kuat, hingga pemeriksaan saksi-saksi di lapangan.

Pihak kepolisian menjamin bahwa penanganan perkara ini akan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas institusi serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Pendampingan Hukum Tim Hotman Paris 911

Kasus ini mencuat ke publik setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengunggah informasi mengenai dugaan penganiayaan ini melalui akun media sosial pribadinya. Unggahan tersebut mengungkap bahwa seorang polisi aktif diduga menganiaya istrinya sendiri hingga mengalami luka bakar stadium lanjut.

Perwakilan dari Tim Hotman Paris 911, Raden Reza, menyatakan bahwa pihaknya telah mendampingi korban sejak tahap pelaporan hingga pemeriksaan awal di Bareskrim Polri. Tim hukum ini berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum agar korban mendapatkan keadilan yang semestinya.

Kondisi korban yang menderita luka bakar sebesar 47 persen pada bagian sebelah kiri menjadi perhatian utama bagi tim pendamping. Tim Hotman Paris 911 memastikan bahwa mereka tidak hanya mengawal proses hukum, tetapi juga memantau kondisi kesehatan korban agar mendapatkan penanganan medis yang layak.

Masyarakat kini menantikan kelanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap oknum Aiptu N. Ketegasan Polri dalam menangani kasus KDRT ini diharapkan dapat menjadi preseden penting bagi penegakan disiplin anggota di masa depan.

Baca Juga

Loading...