Alasan Advokat Senior Aldin Bulen Gugat Lion Air & Traveloka
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Advokat senior asal Makassar, Aldin Bulen, SH, MH, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap maskapai penerbangan Lion Air dan platform penyedia layanan Traveloka. Langkah litigasi ini dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar sebagai bentuk protes atas dugaan maladministrasi penerbangan yang merugikan pihaknya.
Detail Gugatan Aldin Bulen terhadap Lion Air
Gugatan tersebut telah terdaftar secara resmi di Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor Perkara 364/Pdt.G/2026/PN Mks tertanggal 1 Juli 2026. Kuasa hukum penggugat, Marryam Salsabila, SH dari kantor Law Firm Aldin Bulen and Partners, membenarkan dimulainya proses hukum tersebut untuk menuntut tanggung jawab korporasi.
Inti dari gugatan ini adalah adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh pihak maskapai dan platform pemesanan tiket terkait pelayanan. Aldin menilai terjadi kegagalan sistemik dalam memberikan kepastian jadwal penerbangan kepada konsumen pada Juni 2026 lalu.
Perubahan jadwal yang dilakukan secara sepihak dan mendadak oleh maskapai berdampak signifikan terhadap agenda profesional penggugat. Aldin kehilangan kesempatan (loss of opportunity) untuk menghadiri acara nasional penting, yaitu Pembukaan Musyawarah Besar dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Lombok.
Selain masalah jadwal yang berubah, gugatan ini juga menyoroti praktik pemotongan dana refund yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Tindakan pemotongan sepihak ini dinilai sangat merugikan hak finansial konsumen tanpa penjelasan yang transparan dari pihak penyedia jasa.
Aldin Bulen menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya konkret untuk memperjuangkan kepastian hukum bagi seluruh pengguna jasa penerbangan di Indonesia. Ia memandang bahwa konsumen seringkali berada di posisi lemah saat menghadapi kebijakan korporasi yang dianggap merugikan kepentingan publik.
"Langkah ini bukan sekadar persoalan ganti rugi materiil, melainkan bentuk pertanggungjawaban korporasi atas tindakan yang mengabaikan hak konstitusional konsumen serta merugikan kredibilitas profesi saya," ujar Aldin dengan tegas. Pernyataan ini mencerminkan keresahan mendalam mengenai standar tata kelola layanan penerbangan yang ada saat ini.
Agenda Persidangan dan Harapan Penggugat
Terkait dengan kelanjutan perkara, Pengadilan Negeri Makassar telah menerbitkan relaas panggilan kepada para pihak yang terkait dalam gugatan ini. Jadwal sidang perdana telah ditetapkan oleh majelis hakim dan akan diselenggarakan pada Kamis, 16 Juli 2026 mendatang.
Pihak penggugat sangat berharap agar Lion Air dan Traveloka selaku Tergugat dan Turut Tergugat dapat memenuhi panggilan persidangan tersebut. Kehadiran mereka dianggap krusial untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan negeri setempat.
Kasus ini diharapkan mampu menjadi preseden hukum yang baik bagi penegakan hak-hak konsumen di tanah air di masa depan. Selain itu, perkara ini diharapkan menjadi momentum bagi industri maskapai untuk segera memperbaiki tata kelola layanan penerbangan agar lebih profesional.
Perlindungan terhadap konsumen jasa penerbangan merupakan isu krusial yang memerlukan perhatian serius dari seluruh penyedia layanan transportasi udara. Gugatan ini menjadi pengingat bahwa tindakan semena-mena terhadap pelanggan tidak akan dibiarkan begitu saja oleh masyarakat.
Seiring berjalannya proses persidangan, publik kini menunggu transparansi dan itikad baik dari para pihak yang terlibat dalam perkara ini. Harapannya, putusan pengadilan nanti dapat memberikan keadilan bagi konsumen yang dirugikan serta perbaikan standar operasional di industri penerbangan nasional.
