Ratusan Pengasuh Pesantren Brebes Deklarasikan Komitmen Anti Kekerasan Seksual

Table of Contents
Ratusan Pengasuh Pesantren Brebes Deklarasikan Komitmen Anti Kekerasan Seksual
Ratusan Pengasuh Pesantren Brebes Deklarasikan Komitmen Anti Kekerasan Seksual

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Ratusan pengasuh pondok pesantren se-Kabupaten Brebes secara resmi mendeklarasikan komitmen bersama untuk mewujudkan Pesantren Anti Kekerasan Seksual pada Sabtu, 13 Juni 2026. Deklarasi bersejarah ini menjadi penegasan sikap kolektif kalangan pesantren dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan berkeadilan bagi seluruh santri.

Komitmen mulia tersebut diikrarkan secara khidmat dalam acara Halaqah Pengasuh Pondok Pesantren se-Kabupaten Brebes yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Fattah, Tegalgandu, Wanasari, Brebes. Pertemuan strategis ini diinisiasi oleh Pengasuh Pondok Pesantren Al-Fattah, KH Musyaffa, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Sinergi Lintas Sektor Demi Keselamatan Santri

Penyelenggaraan halaqah ini didukung penuh oleh berbagai organisasi dan komunitas pesantren terkemuka di wilayah Jawa Tengah. Beberapa lembaga yang turut mengawal gerakan ini antara lain Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI), Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), Jaringan Perempuan Pengasuh Pesantren dan Mubalighah (JP3M) Kabupaten Brebes, serta Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah.

Halaqah penting ini dihadiri oleh ratusan kiai dan nyai pengasuh pondok pesantren yang datang dari berbagai pelosok wilayah di Kabupaten Brebes. Kehadiran para tokoh ulama ini mencerminkan adanya kesadaran kolektif yang kuat untuk menjaga marwah lembaga pendidikan keagamaan dari ancaman kekerasan seksual.

Selain para pengasuh, acara ini juga menghadirkan sejumlah narasumber kompeten dari berbagai latar belakang keahlian. Hadir di antaranya Wakil Ketua PWNU Jawa Tengah KH Nur Machin Chudlori, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes H M Aqso, perwakilan Polres Brebes Ruth Yosi Natalia, serta dosen Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Suwendi.

Pentingnya Menjaga Kepercayaan Masyarakat

Dalam sambutannya, KH Musyaffa menegaskan bahwa isu kekerasan seksual di lembaga pendidikan harus direspons secara cepat dan serius oleh seluruh pengelola pesantren. Menurut beliau, langkah pencegahan yang sistematis dan penanganan kasus secara tegas merupakan kunci utama menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.

"Jika persoalan kekerasan seksual ini dibiarkan tanpa penanganan yang jelas, hal itu tentu akan merugikan komunitas pesantren itu sendiri secara keseluruhan. Padahal, sejarah mencatat bahwa pesantren telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi pembangunan karakter bangsa dan negara," ujar KH Musyaffa di hadapan para peserta.

Ia juga menambahkan bahwa komitmen ini bukan sekadar formalitas di atas kertas saja. Komitmen ini harus diimplementasikan secara nyata melalui pengawasan ketat dan edukasi berkala agar pesantren tetap teguh sebagai lembaga pendidikan yang aman dan bermartabat.

Optimisme Menghadapi Tantangan Modernisasi Pendidikan

Sementara itu, Wakil Ketua PWNU Jawa Tengah KH Nur Machin Chudlori mengajak seluruh pengasuh dan alumni pesantren untuk senantiasa bersikap optimistis dalam menghadapi dinamika zaman. Beliau memaparkan bahwa penurunan animo peserta didik saat ini merupakan fenomena global yang juga dialami oleh berbagai institusi pendidikan umum lainnya.

Sinergi Lintas Sektor Demi Keselamatan Santri

"Kita tidak boleh kehilangan semangat dalam berkhidmah serta mengabdi kepada dunia pesantren hanya karena tantangan zaman yang semakin kompleks ini. Sebaliknya, penurunan tren ini harus kita jadikan momentum emas untuk membenahi manajemen internal dan memperkuat kualitas pengajaran," jelas KH Nur Machin.

Beliau juga menekankan pentingnya bagi alumni untuk menunjukkan kiprah nyata di tengah masyarakat secara luas. Hal ini penting untuk membuktikan kepada publik bahwa lulusan pesantren memiliki kapasitas unggul yang mampu berkontribusi aktif dalam memajukan roda pembangunan negeri.

Penegakan Hukum dan Penolakan Stigmatisasi

Akademisi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Suwendi, dalam paparannya memaparkan perspektif yang lebih luas mengenai sebaran kasus kekerasan seksual di Indonesia. Berdasarkan data empiris, kasus serupa tidak hanya terjadi di lingkungan keagamaan, melainkan juga marak ditemukan di sekolah umum hingga perguruan tinggi ternama.

Meskipun demikian, Suwendi mengingatkan dengan tegas bahwa realitas sosial tersebut sama sekali tidak boleh dijadikan pembenaran atas terjadinya kekerasan di dalam pesantren. Ada dua prinsip keadilan yang harus dijalankan secara paralel tanpa mengorbankan salah satunya demi menjaga objektivitas hukum.

"Prinsip pertama adalah zero tolerance, yaitu tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk kekerasan seksual serta menuntut penegakan hukum maksimal bagi pelaku. Prinsip kedua adalah tidak memanfaatkan kesalahan oknum individu untuk mendelegitimasi institusi pesantren secara umum," terang Suwendi.

Lebih lanjut, Suwendi menjelaskan bahwa relasi antara guru dan murid dalam Islam harus didasarkan pada nilai syariat yang adil. Ketaatan santri kepada guru di dalam ekosistem pesantren haruslah ketaatan yang bersifat mendidik, membebaskan dari kemungkaran, serta sepenuhnya selaras dengan hukum positif negara.

Tujuh Poin Deklarasi Pesantren Anti Kekerasan Seksual

Sebagai puncak dari rangkaian halaqah, seluruh pengasuh pesantren yang hadir bersama-sama membacakan naskah Deklarasi Pesantren Anti Kekerasan Seksual. Deklarasi komprehensif ini merumuskan tujuh poin komitmen bersama yang akan menjadi panduan operasional di lingkungan pesantren se-Kabupaten Brebes.

Poin pertama dan kedua dari deklarasi ini menegaskan tekad untuk mewujudkan lingkungan belajar yang aman dan bermartabat, disertai pencegahan melalui edukasi akhlak yang intensif. Langkah ini bertujuan untuk membangun benteng pertahanan moral yang kuat bagi seluruh civitas akademika pesantren.

Poin berikutnya memfokuskan pada penyediaan sistem pelaporan yang aman, berpihak kepada korban, serta perlindungan tanpa adanya tindakan diskriminatif. Para pengasuh juga bersepakat untuk menyerahkan penanganan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Dengan dibacakannya deklarasi ini, para pengasuh pesantren di Kabupaten Brebes resmi memulai babak baru dalam transformasi sistem pendidikan keagamaan. Gerakan preventif ini diharapkan mampu menginspirasi wilayah lain untuk mereplikasi langkah serupa demi menjamin masa depan santri Indonesia.

Baca Juga

Loading...