RMINU Pati Kawal Kasus Pelecehan, Dorong Pesantren Ramah Anak di Tlogowungu

Table of Contents
RMINU Pati Kawal Kasus Dugaan Pelecehan di Tlogowungu, Dorong Pesantren Ramah Anak dan Bebas Kekerasan
RMINU Pati Kawal Kasus Pelecehan, Dorong Pesantren Ramah Anak di Tlogowungu

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Pati, 5 Mei 2026 – Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati menyatakan sikap tegas untuk mengawal tuntas kasus dugaan pelecehan yang mencuat di Pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu. Langkah ini merupakan upaya krusial untuk menjaga marwah Kabupaten Pati sebagai salah satu daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai religiusitas dan kedamaian.

KH M. Liwa'uddin, Ketua RMINU Pati, menegaskan bahwa Pesantren Ndholo Kusumo tidak berada di bawah naungan RMI. Meskipun demikian, organisasi tersebut tidak tinggal diam dan terus berupaya melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk instansi pemerintah pusat.

“Pesantren tersebut memang tidak berada di bawah naungan RMI, namun kami telah melakukan koordinasi mendalam dengan Kementerian Agama di tingkat pusat, wilayah, hingga kabupaten,” ujar KH M. Liwa'uddin seusai pertemuan dengan Kapolresta Pati di halaman Mapolresta Pati pada Senin (4/5/2026). Ia menambahkan bahwa dalam satu hingga dua hari ke depan, diharapkan ada keputusan terkait penutupan operasional dan pencabutan izin pesantren tersebut.

Desakan Penahanan Tersangka dan Pelaporan ke PBNU

RMI Pati juga melayangkan desakan mendesak kepada aparat kepolisian agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka yang saat ini masih dalam proses pemanggilan. Percepatan proses penahanan dianggap vital untuk memastikan perkembangan kasus dapat segera dilaporkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang berkoordinasi langsung dengan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

“Kami meminta agar tersangka segera ditahan, karena ini penting bagi kami untuk segera melaporkan perkembangan kasus ini kepada PBNU yang telah bekerja sama dengan Mabes Polri,” tegas KH M. Liwa'uddin, menyoroti urgensi tindakan hukum demi transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus.

Menciptakan Lingkungan Pesantren yang Aman dan Ramah Anak

Dalam upaya menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih baik, RMI bersama PCNU dan berbagai badan otonom NU lainnya membuka ruang pengawasan yang seluas-luasnya terhadap seluruh pesantren yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pati. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan setiap institusi pendidikan keagamaan menjadi tempat yang aman, bersih, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, khususnya bagi anak-anak yang menempuh pendidikan di sana.

“Kami sangat berharap pesantren-pesantren di Pati benar-benar bersih dari praktik kekerasan dan dapat menjadi lingkungan yang ramah bagi tumbuh kembang anak. Kasus ini akan kami kawal hingga menemukan titik terang dan keadilan,” ujar KH M. Liwa'uddin, menekankan komitmen organisasi dalam menciptakan masa depan pendidikan yang lebih baik.

Penanganan Santri dan Solusi Penempatan

Terkait nasib para santri yang terdampak oleh kasus ini, RMI melaporkan bahwa mayoritas dari mereka telah dipulangkan kembali ke orang tua masing-masing. Untuk santri yang berstatus yatim piatu atau tidak memiliki keluarga yang dapat menampung, RMI telah menyiapkan solusi penempatan sementara di pesantren lain yang dipastikan aman dan kondusif.

Desakan Penahanan Tersangka dan Pelaporan ke PBNU

“Untuk santri yang yatim piatu, kami sudah menangani. Sebagian telah diambil oleh keluarga mereka, dan jika belum memungkinkan, kami telah menyiapkan pesantren lain untuk mereka tempati sementara,” jelasnya, menunjukkan kepedulian organisasi terhadap kesejahteraan para santri.

Saat ini, kondisi Pesantren Ndholo Kusumo dilaporkan telah kosong dan seluruh kegiatan operasionalnya telah dihentikan. Semua santri telah berhasil dipulangkan kepada keluarga mereka tanpa menemui kendala yang berarti, menandakan respons cepat dalam menangani situasi darurat ini.

Harapan Dukungan dan Penegakan Keadilan

RMI mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan doa agar proses hukum yang sedang berjalan dapat berjalan dengan lancar. Dukungan ini juga diharapkan dapat membantu kelancaran proses pendampingan terhadap para santri agar kebutuhan mereka dapat terpenuhi dengan baik pasca kejadian.

“Kami bersama seluruh jajaran pengurus NU dan badan otonom lainnya akan terus berupaya mengawal kasus ini agar dapat segera terselesaikan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” pungkas KH M. Liwa'uddin, menegaskan kembali janji organisasi untuk berjuang demi kebenaran dan perlindungan hak-hak santri.

Kronologi dan Perkembangan Kasus

Peristiwa dugaan pelecehan ini pertama kali menarik perhatian publik setelah adanya laporan warga yang menuntut pengusutan tuntas terhadap kasus pencabulan di Pesantren Ndholo Kusumo. Laporan tersebut memicu reaksi cepat dari berbagai pihak, termasuk Ketua Yayasan Ndholo Kusumo yang mengkonfirmasi bahwa terduga pelaku pelecehan terhadap santriwati telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Kesaksian dari mantan pengikut pesantren juga turut memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak semestinya, termasuk laporan mengenai perlakuan seperti menjadi budak hingga pelecehan terhadap istri. Menanggapi situasi ini, Kementerian Agama (Kemenag) dilaporkan telah menerbitkan rekomendasi khusus terkait Pesantren Ndholo Kusumo.

PC GP Ansor Pati juga turut bersuara, mendesak pihak kepolisian untuk bertindak tegas terhadap oknum kiai yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual ini. Perkembangan terkini menunjukkan bahwa oknum kiai yang menjadi tersangka dalam kasus pelecehan di pesantren tersebut sempat mangkir dari panggilan polisi pada Selasa (5/5/2026) sore.

Komitmen Pesantren Ramah Anak di Pati

Kasus yang terjadi di Tlogowungu ini menjadi refleksi penting bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Pati untuk terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pesantren yang tidak hanya unggul dalam ilmu agama, tetapi juga aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Upaya kolaboratif antara RMI, PCNU, pemerintah, dan masyarakat diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam melindungi generasi muda dari potensi ancaman.

Langkah-langkah proaktif seperti penguatan pengawasan internal pesantren, peningkatan edukasi kesadaran hukum bagi pengurus dan santri, serta penyediaan saluran pelaporan yang aman bagi korban, perlu terus digalakkan. Dengan demikian, cita-cita menciptakan lingkungan pendidikan Islam yang mencerminkan nilai-nilai kasih sayang dan perlindungan dapat terwujud secara optimal di Kabupaten Pati.



Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa yang dilakukan RMINU Pati terkait kasus dugaan pelecehan di Pesantren Ndholo Kusumo?

RMINU Pati menegaskan komitmennya untuk mengawal tuntas kasus dugaan pelecehan di Pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu. Mereka juga berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kemenag pusat, wilayah, dan kabupaten, serta mendesak kepolisian untuk segera menahan tersangka.

Apakah Pesantren Ndholo Kusumo berada di bawah naungan RMI Pati?

Tidak, Ketua RMINU Pati, KH M. Liwa'uddin, menyatakan bahwa Pesantren Ndholo Kusumo tidak berada di bawah naungan RMI.

Apa langkah RMINU Pati untuk mencegah kasus serupa di masa depan?

RMI bersama PCNU dan badan otonom NU membuka ruang pengawasan seluas-luasnya terhadap pesantren di wilayah Pati. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bersih, dan ramah anak, serta bebas dari kekerasan.

Bagaimana nasib para santri setelah kasus ini mencuat?

Mayoritas santri telah dipulangkan kepada orang tua mereka. Bagi santri yang yatim piatu atau tidak memiliki keluarga, RMI telah menyiapkan solusi penempatan sementara di pesantren lain yang aman.

Apa harapan RMINU Pati terkait proses hukum dan perlindungan santri?

RMI berharap dukungan doa dari masyarakat agar proses hukum berjalan lancar serta pendampingan terhadap santri dapat segera tertangani dengan baik. Mereka berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan.

Apakah ada perkembangan terbaru terkait tersangka dalam kasus ini?

Berdasarkan informasi yang ada, oknum kiai yang menjadi tersangka sempat dikabarkan mangkir dari panggilan polisi pada Selasa, 5 Mei 2026.

Baca Juga

Loading...