Sejarah Hari Musik Nasional 9 Maret: Simbol Kebangkitan Karya Lokal
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Indonesia merayakan Hari Musik Nasional setiap tanggal 9 Maret sebagai bentuk apresiasi tertinggi terhadap karya seni musik tanah air. Peringatan tahunan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih mencintai dan menghargai musik nasional maupun musik daerah.
Penetapan tanggal ini secara resmi dilakukan oleh Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Landasan hukum peringatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013 yang ditandatangani di Jakarta.
Landasan Hukum dan Peran Strategis Musik
Keppres Nomor 10 Tahun 2013 menegaskan bahwa musik merupakan ekspresi budaya bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai luhur kemanusiaan. Selain itu, musik dianggap memiliki peran yang sangat strategis dalam menunjang pembangunan nasional Indonesia.
Tujuan utama penetapan hari besar ini adalah untuk meningkatkan kepercayaan diri serta motivasi para insan musik di seluruh penjuru negeri. Hal ini diharapkan mampu mendongkrak prestasi musisi Indonesia hingga ke tingkat regional maupun internasional.
Mengenang Sosok W.R. Supratman
Pemilihan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional didasarkan pada keyakinan mengenai hari lahir Wage Rudolf (W.R.) Supratman. Beliau dikenal sebagai komponis besar sekaligus pahlawan nasional yang menciptakan lagu kebangsaan "Indonesia Raya".
Pada masa penetapan aturan tersebut, pemerintah merujuk pada data yang menyatakan bahwa W.R. Supratman lahir pada 9 Maret 1903. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan abadi atas jasa besar beliau dalam sejarah perjuangan bangsa melalui nada.
Meskipun diperingati secara nasional, aturan kedua dalam Keppres tersebut menegaskan bahwa Hari Musik Nasional bukan merupakan hari libur. Masyarakat tetap menjalankan aktivitas kerja dan pendidikan seperti biasa sambil memaknai semangat kebangkitan musik lokal.
Perdebatan Mengenai Tanggal Lahir
Dalam perkembangannya, muncul fakta sejarah baru mengenai kepastian tanggal lahir sang komponis lagu kebangsaan tersebut. Berdasarkan Putusan PN Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR, terungkap bahwa W.R. Supratman sebenarnya lahir pada 19 Maret 1903.
Putusan pengadilan yang dikeluarkan pada 29 Maret 2007 ini juga telah mendapatkan persetujuan resmi dari pihak keluarga besar W.R. Supratman. Walaupun terdapat perbedaan data kelahiran, pemerintah tetap menggunakan tanggal 9 Maret sebagai hari seremonial tahunan.
Hingga saat ini, esensi dari perayaan 9 Maret tetap berfokus pada simbol kebangkitan industri musik di tanah air. Pemerintah terus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan perlindungan dan apresiasi lebih pada karya-karya orisinal anak bangsa.
Momentum Hari Musik Nasional kini menjadi ruang refleksi bagi para musisi untuk terus melahirkan karya yang berkualitas dan mendunia. Keberagaman melodi dari Sabang sampai Merauke diharapkan tetap lestari sebagai identitas budaya Indonesia yang tak ternilai.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Kapan Hari Musik Nasional diperingati?
Hari Musik Nasional diperingati setiap tahun di Indonesia pada tanggal 9 Maret.
Siapa yang menetapkan Hari Musik Nasional?
Hari Musik Nasional ditetapkan oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, melalui Keppres No. 10 Tahun 2013.
Mengapa tanggal 9 Maret dipilih?
Tanggal tersebut dipilih karena merujuk pada hari lahir W.R. Supratman, meskipun ada putusan pengadilan yang menyebutkan tanggal lahir aslinya adalah 19 Maret.
Apakah Hari Musik Nasional termasuk hari libur nasional?
Tidak, berdasarkan aturan dalam Keppres, Hari Musik Nasional bukan merupakan hari libur.
Ditulis oleh: Agus Pratama
