Panduan Lengkap Persyaratan Bintara TNI AD Wanita 2022
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Pada Minggu, 6 Maret 2022, bertepatan dengan peringatan Hari Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) ke-61, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) mengumumkan dibukanya kembali rekrutmen Calon Bintara (Caba). Kesempatan ini, yang pendaftaran online-nya telah dibuka sejak 1 Januari 2022 melalui ad.rekrutmen-tni.mil.id, juga mencakup jalur bagi wanita yang ingin mengabdi sebagai tentara.
Rekrutmen Caba ini ditujukan bagi lulusan minimal SMA/MA/SMK, dengan batas usia 17 tahun 9 bulan hingga 22 tahun saat pendidikan dimulai. Pada tahun 2022, terdapat dua kategori pendaftaran yang dibagi dalam dua gelombang utama.
Gelombang I Caba TNI AD 2022 diperuntukkan bagi santri dan lintas agama, dengan pendidikan dimulai 6 Mei 2022. Sementara itu, Gelombang II mencakup Caba keahlian pria, reguler wanita, serta santri dan lintas agama, dengan pendidikan yang dibuka pada 25 September 2022.
Syarat Umum Calon Bintara TNI AD
Calon prajurit harus memenuhi sejumlah kriteria umum yang ditetapkan untuk menjadi bagian dari TNI AD. Ini termasuk status Warga Negara Indonesia, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Penting bagi pendaftar untuk sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata. Selain itu, calon tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan tidak memiliki catatan kriminalitas dari Kepolisian Republik Indonesia.
Kriteria Khusus Bintara PK Wanita dan Pria
Bagi calon Bintara Prajurit Karier (PK), ada beberapa kriteria lebih detail yang perlu dipenuhi. Pendaftar harus pria dan/atau wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
Mereka juga harus berijazah minimal SMA/MA/SMK dari sekolah negeri atau swasta yang terakreditasi, dengan nilai rata-rata tertentu sesuai tahun kelulusan. Usia minimum adalah 17 tahun 9 bulan dan maksimum 22 tahun, disesuaikan dengan tanggal pembukaan pendidikan masing-masing gelombang.
Calon belum pernah kawin dan sanggup untuk tidak kawin selama pendidikan pertama hingga dua tahun setelahnya. Tinggi badan minimal 163 cm untuk laki-laki dan 157 cm untuk perempuan, disertai berat badan yang seimbang sesuai ketentuan.
Pendaftar juga harus bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun penuh. Kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia juga menjadi prasyarat mutlak.
Calon wajib mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan dan pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan. Ini meliputi tes administrasi, kesehatan, jasmani, litpers (penelitian personel), dan psikologi.
Persyaratan Tambahan Penting
Setiap calon harus memiliki surat persetujuan dari orang tua/wali dan menjamin tidak ada intervensi selama proses penerimaan prajurit TNI AD. Mereka juga wajib mematuhi peraturan bebas KKN, dengan konsekuensi dinyatakan tidak lulus atau dikeluarkan jika terbukti melanggar.
Bagi lulusan dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, ijazah harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud. Selain itu, calon harus memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang aktif sebagai bagian dari kelengkapan dokumen.
Ditulis oleh: Sri Wahyuni
