Analisis Hukum Kasus Oknum TNI Keroyok Siswa SMA di Aceh

Table of Contents
Anggota TNI Keroyok Siswa SMA di Aceh Sampai Babak Belur
Analisis Hukum Kasus Oknum TNI Keroyok Siswa SMA di Aceh

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Kasus dugaan anggota TNI keroyok siswa SMA di Aceh Barat baru-baru ini mencuat ke publik dan memicu diskusi luas mengenai penegakan hukum bagi aparat. Peristiwa tragis ini menimpa M. Ali Akbar, seorang pelajar yang menjadi korban kekerasan hingga mengalami luka lebam serius di sekujur tubuhnya.

Korban merupakan warga Desa Panggong yang saat ini tengah mendapatkan perhatian medis akibat trauma fisik yang dideritanya. Berdasarkan bukti foto yang beredar, luka-luka tersebut diduga kuat akibat hantaman benda tumpul yang dilakukan secara kolektif oleh lebih dari satu orang.

Kronologi dan Fakta Kejadian di Aceh Barat

Insiden pengeroyokan ini dilaporkan terjadi pada Jumat pagi, tepatnya tanggal 20 Februari 2026, di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan. M. Ali Akbar yang baru berusia 20 tahun harus menghadapi tindakan kekerasan yang diduga melibatkan dua orang oknum prajurit TNI.

Praktisi hukum Aceh, Rahmat Hidayat, memberikan atensi khusus pada kasus ini setelah foto-foto lebam di punggung korban menjadi viral di media sosial. Rahmat menyatakan bahwa luka tersebut menunjukkan indikasi kekerasan berat yang tidak mungkin dilakukan hanya dengan tangan kosong.

Tindakan pengeroyokan ini sangat disayangkan karena melibatkan unsur aparat yang seharusnya menjadi pengayom bagi masyarakat sipil. Hingga saat ini, desakan agar Detasemen Polisi Militer/IM 2 Meulaboh segera memproses hukum para pelaku terus mengalir deras dari berbagai pihak.

Tinjauan Pasal 262 KUHP Baru Tentang Pengeroyokan

Dalam kacamata hukum, pengeroyokan merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Pelaku pengeroyokan ini dapat dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memiliki ancaman sanksi berlapis.

Berdasarkan Ayat 1 pasal tersebut, setiap orang yang melakukan kekerasan secara terang-terangan dan tenaga bersama diancam pidana penjara maksimal lima tahun. Jika tindakan tersebut menyebabkan luka fisik pada korban, maka ayat 2 menetapkan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori IV.

Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat yang mengancam nyawa, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan tahun sesuai Ayat 3. Selain sanksi kurungan, terdapat pula ancaman pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi atau restitusi bagi korban sebagaimana diatur dalam Ayat 5.

Kronologi dan Fakta Kejadian di Aceh Barat

Definisi Delik Umum dalam Penegakan Hukum Militer

Salah satu poin penting yang ditegaskan oleh Rahmat Hidayat adalah bahwa pengeroyokan dikategorikan sebagai delik umum, bukan delik aduan. Delik umum berarti pihak berwenang, dalam hal ini Polisi Militer, wajib memproses kasus tersebut tanpa menunggu adanya laporan resmi dari pihak korban.

Analogi delik umum seperti api yang menyambar fasilitas publik, di mana petugas pemadam kebakaran harus segera bertindak tanpa menunggu laporan pemilik fasilitas. Oleh karena itu, integritas Polisi Militer sangat dipertaruhkan dalam menangani perkara ini secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Prosedur Hukum dan Harapan di Pengadilan Militer

Mengingat terduga pelaku adalah anggota aktif TNI, maka proses hukum harus dilakukan melalui mekanisme peradilan militer yang ketat. Rahmat Hidayat mendesak agar kedua oknum tersebut diproses hingga ke meja hijau guna memberikan rasa keadilan bagi M. Ali Akbar.

Penanganan kasus yang lamban dikhawatirkan akan merusak wibawa institusi TNI dan menciptakan preseden buruk di mata masyarakat. Jika aparat merasa kebal hukum, maka prinsip supremasi hukum dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) akan runtuh secara perlahan.

Anggota TNI sejatinya dididik untuk menjunjung tinggi disiplin militer dan dilarang keras melakukan tindakan main hakim sendiri di lapangan. Apabila menemukan dugaan tindak pidana oleh warga, prajurit berkewajiban melaporkannya kepada kepolisian setempat, bukan justru melakukan kekerasan fisik.

Kesimpulan dan Perlindungan Hak Sipil

Kejadian di Aceh Barat ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap perilaku aparat di tengah masyarakat luas. Penegakan hukum tanpa pandang bulu adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk pelajar seperti M. Ali Akbar, merasa aman.

Melalui proses hukum yang adil, diharapkan tidak ada lagi oknum yang merasa bebas melakukan kekerasan dengan asumsi bisa dimaafkan tanpa konsekuensi. Fungsi Polisi Militer harus berjalan maksimal sebagai garda terdepan dalam menjaga moralitas dan ketaatan hukum prajurit TNI.

Mari kita kawal bersama proses ini agar keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh elemen bangsa. Keadilan yang ditegakkan dengan tegas akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara di masa depan.



Ditulis oleh: Agus Pratama

Baca Juga

Loading...