Kasus Amsal Sitepu: Melawan Logika Birokrasi Nol dalam Industri Kreatif
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Logika birokrasi Indonesia kembali diuji oleh realitas ekonomi yang terus berkembang, terutama dalam industri kreatif. Kasus yang melibatkan videografer Amsal Sitepu di Karo, Sumatera Utara, mengungkap adanya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghargai komponen ide, konsep, penyuntingan, hingga pengisian suara dengan nilai Rp 0.
Angka nol ini bukan sekadar catatan administratif dalam dokumen hukum, melainkan sebuah pukulan telak terhadap akal sehat dan pengakuan terhadap nilai ekonomi industri kreatif yang semakin diagungkan sebagai pilar masa depan bangsa.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan fundamental: bagaimana mungkin di tengah narasi besar tentang Indonesia Emas 2045, instrumen audit negara masih memandang proses kreatif sebagai sesuatu yang tidak bernilai?
Krisis Valuasi dalam Industri Kreatif
Ketika sebuah ide dihargai hanya Rp 2 juta, sementara kerja keras penyuntingan dianggap tidak memiliki nilai sama sekali, negara secara tidak langsung mengirimkan pesan yang mengkhawatirkan bagi jutaan talenta muda.
Pesan ini sangat jelas: kreativitas Anda dianggap tidak memiliki harga di mata hukum dan administrasi negara, kecuali jika ia terwujud dalam bentuk fisik yang dapat dijamah.
Fenomena ini bukan sekadar masalah hukum di tingkat kabupaten; ini adalah potret nyata dari krisis kompetensi yang dialami oleh sebagian aparatur negara dalam memahami esensi pengembangan sumber daya manusia.
Mengabaikan Prinsip Pengembangan Sumber Daya Manusia
Richard Swanson dalam bukunya 'Foundations of Human Resource Development' (2009) mendefinisikan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai proses pelepasan keahlian manusia demi meningkatkan kinerja organisasi.
Jika birokrasi menetapkan nilai nol pada keahlian yang dihasilkan melalui proses kreatif, maka negara secara sadar sedang menghambat pelepasan keahlian tersebut, yang seharusnya menjadi bahan bakar kemajuan bangsa.
Kondisi ini menunjukkan auditor negara yang lebih terampil menghitung nilai material seperti semen atau batu bata, namun buta terhadap nilai intelektual dan konseptual.
Jika realitas ini terus berlanjut, ekosistem talenta kreatif di Indonesia berisiko mati sebelum sempat berkembang sepenuhnya.
Nilai Aset Intelektual dan Kreatif
Penting untuk disadari bahwa SDM kreatif merupakan aset yang sangat berharga dan sulit ditiru oleh pesaing.
Werner dan DeSimone (2012) menegaskan bahwa fokus utama pengembangan SDM seharusnya terletak pada pembelajaran dan peningkatan kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan.
Menilai proses kreatif sebagai sesuatu yang tidak bernilai sama saja dengan meniadakan eksistensi kompetensi profesional yang telah dibangun melalui investasi waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Implikasi terhadap Upah Layak dan Ekonomi Gig
Mengabaikan Rekomendasi ILO
Lebih memprihatinkan lagi, valuasi "zero logic" ini secara terang-terangan mengabaikan panduan upah layak hidup atau 'living wage' yang telah direkomendasikan secara global oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Melalui Konvensi Nomor 131 tentang Upah Minimum dan resolusi terbaru tahun 2024 mengenai transisi menuju 'living wage', ILO menekankan hak setiap pekerja atas upah yang mencukupi kebutuhan riil.
Kebutuhan dasar ini meliputi makanan, perumahan, pendidikan, kesehatan, serta ruang untuk tabungan, tanpa pekerja terpaksa mengandalkan jam lembur berlebihan atau bantuan sosial.
Kerentanan Pekerja Lepas
Prinsip upah layak hidup ini menjadi sangat krusial, terutama bagi sektor seni dan hiburan yang kerap menjadi sasaran eksploitasi dalam bentuk "flexploitation" di tengah maraknya ekonomi pekerja lepas atau 'gig economy'.
Kasus Amsal Sitepu ini menjadi pengingat bahwa sistem penilaiain dan hukum di Indonesia perlu segera beradaptasi dengan realitas ekonomi modern, khususnya yang berkaitan dengan apresiasi terhadap karya dan keahlian di ranah digital dan kreatif.
Tanpa penyesuaian ini, potensi besar industri kreatif Indonesia dapat terhambat perkembangannya, dan talenta-talenta muda akan kehilangan motivasi untuk berkarya.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa yang dimaksud dengan valuasi 'zero logic' dalam kasus Amsal Sitepu?
Valuasi 'zero logic' merujuk pada penilaian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Amsal Sitepu di mana komponen seperti ide, konsep, penyuntingan (editing), dan pengisian suara (dubbing) dihargai Rp 0. Ini menunjukkan bahwa proses kreatif dinilai tidak memiliki nilai ekonomi atau kompensasi dalam perhitungan hukum.
Mengapa kasus Amsal Sitepu dianggap menampar industri kreatif?
Kasus ini dianggap menampar industri kreatif karena menunjukkan bahwa aparatur negara belum sepenuhnya memahami atau menghargai nilai dari proses kreatif dan keahlian intelektual. Menilai komponen kreatif dengan nol rupiah bertentangan dengan pengakuan industri kreatif sebagai pilar ekonomi masa depan.
Bagaimana birokrasi Indonesia memandang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) kreatif?
Dalam kasus ini, birokrasi tampak memandang rendah pengembangan SDM kreatif dengan menetapkan nilai nol pada keahlian yang tidak berwujud fisik. Hal ini bertolak belakang dengan definisi pengembangan SDM yang bertujuan melepaskan keahlian untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Apa kaitannya kasus ini dengan panduan Upah Layak Hidup (Living Wage) dari ILO?
Kasus ini mengabaikan prinsip upah layak hidup yang direkomendasikan ILO. Menilai pekerjaan kreatif dengan nilai nol rupiah sama saja dengan menolak hak pekerja kreatif untuk mendapatkan upah yang mencukupi kebutuhan dasar mereka, yang meliputi makanan, perumahan, pendidikan, dan kesehatan.
Apa dampak dari penilaian 'zero logic' bagi talenta muda di Indonesia?
Penilaian 'zero logic' mengirimkan pesan horor kepada talenta muda bahwa kreativitas mereka tidak memiliki harga di mata hukum dan administrasi negara jika tidak terwujud dalam bentuk fisik. Hal ini dapat menghambat motivasi dan perkembangan ekosistem talenta kreatif Indonesia.
Mengapa SDM kreatif dianggap sebagai aset yang berharga dan sulit ditiru?
SDM kreatif berharga karena mereka memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan unik yang sulit ditiru oleh teknologi atau pesaing. Fokus pengembangan SDM seharusnya pada peningkatan kompetensi ini, bukan menganggapnya gratis.
Ditulis oleh: Eko Kurniawan
