Polda Kepri Selidiki Izin dan TKA PT San Hai Pasca-Penyegelan DLH Batam
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - BATAM - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) turut mendalami kasus penyegelan PT San Hai oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Penyelidikan ini mencakup aspek perizinan perusahaan hingga keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan di lokasi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri melalui Kasubdit IV, Kompol Juleigtin Siahaan, mengonfirmasi keterlibatan lembaganya. Ia menyatakan bahwa DLH Kota Batam telah menyampaikan temuan awal mereka terkait PT San Hai.
Koordinasi Awal dengan DLH Kota Batam
Kompol Juleigtin Siahaan menjelaskan bahwa koordinasi dengan pihak DLH Kota Batam telah dilakukan. Pihaknya mengagendakan pertemuan lebih lanjut pada hari Senin untuk mendalami temuan yang ada. "Tadi kita sudah koordinasi dengan pihak DLH, dan rencananya senin ini akan datang ke Polda," ujar Kompol Juleigtin Siahaan pada Jumat, 8 Maret 2019.
Fokus utama penyelidikan Polda Kepri adalah mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan tenaga kerja asing asal Tiongkok di perusahaan tersebut. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat implikasinya terhadap hukum ketenagakerjaan dan imigrasi.
Kronologi Penyegelan oleh DLH
Sebelumnya, pada Rabu, 6 Maret 2019, sekitar pukul 14.00 WIB, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam melakukan penyegelan terhadap PT San Hai. Perusahaan yang berlokasi di kawasan Tanjunguncang ini disegel karena tidak menunjukkan papan nama perusahaan dan diduga kuat tidak mengantongi izin operasional yang sah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Batam, Herman Rozi, mengungkapkan kronologi penyegelan tersebut. Berbekal laporan dari media, tim DLH segera melakukan survei ke lokasi. "Setelah kita dapat laporan dari kawan-kawan media, kita langsung melakukan survei, di sana kita melihat perusahaan yang bergerak di bidang peleburan plastik tersebut tidak bisa menunjukkan izin," kata Herman Rozi pada Jumat, 8 Maret 2019.
Temuan Izin Lingkungan dan Pengolahan Limbah
Herman Rozi menegaskan bahwa PT San Hai tidak mampu menyajikan dokumen perizinan yang lengkap. Perusahaan tersebut diduga kuat tidak memiliki izin lingkungan maupun dokumen terkait pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan peraturan.
Selain ketiadaan izin, PT San Hai juga terindikasi tidak memiliki sistem pengolahan limbah yang memadai. Hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri mengingat operasional perusahaan terkait dengan limbah plastik.
Barang Bukti 200 Ton Plastik Bekas
Dalam proses penyegelan, tim DLH Kota Batam turut menemukan barang bukti berupa plastik bekas yang telah dipadatkan. Jumlahnya diperkirakan mencapai 200 ton, yang rencananya akan didaur ulang oleh perusahaan.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa PT San Hai beroperasi tanpa pengawasan dan izin yang memadai, terutama terkait pengelolaan limbah dan bahan baku daur ulang.
Kondisi Tenaga Kerja Asing di PT San Hai
Penyelidikan ini juga menyoroti kondisi para tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di PT San Hai, yang seluruhnya berasal dari Tiongkok. Berdasarkan pengamatan dan kesaksian warga sekitar, para TKA ini diduga tinggal di dalam area perusahaan.
Mereka dilaporkan hanya keluar dari perusahaan pada hari Minggu untuk berbelanja di pasar kaget yang berlokasi di depan PT ASL Tanjunguncang. Aktivitas keluar masuk ini menjadi satu-satunya kesempatan mereka berinteraksi dengan lingkungan sekitar.
Keterbatasan Komunikasi TKA
Riski, seorang pemilik warung yang berlokasi di seberang jalan pintu masuk kawasan PT Putra Perkasa Harapan Jaya, memberikan keterangan mengenai interaksi dengan para TKA. Ia menyebutkan bahwa para pekerja asing tersebut memiliki keterbatasan komunikasi yang signifikan.
"Biasanya mereka ke luar pas hari minggu, mereka bekerja ke pasar kaget, kadang datang juga ke warung beli rokok," ujar Riski. Ia menambahkan, "Bahkan bahasa Inggris pun, mereka tidak tahu," ungkapnya, mengindikasikan minimnya penguasaan bahasa internasional.
Keterbatasan bahasa ini dapat menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai proses rekrutmen, pelatihan, dan pengawasan terhadap para TKA yang dipekerjakan oleh PT San Hai.
Potensi Pelanggaran Lebih Lanjut
Investigasi yang dilakukan oleh Polda Kepri diharapkan dapat mengungkap secara tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT San Hai. Aspek perizinan, pengelolaan lingkungan, serta status dan perlakuan terhadap tenaga kerja asing akan menjadi fokus utama.
Temuan awal dari DLH Kota Batam, yang diperkuat dengan kesaksian warga, memberikan gambaran awal mengenai kompleksitas permasalahan di PT San Hai. Hasil penyelidikan ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh pihak berwenang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kepala-dinas-lingkungan-hidup-batam-herman-rozie.jpg)