Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nyepi dan Lebaran Maret 2026

Table of Contents
Ganjil Genap Saat Nyepi dan Idul Fitri 18-24 Maret di Jakarta Ditiadakan  | kumparan.com
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nyepi dan Lebaran Maret 2026

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Kabar baik bagi para pengendara di Ibu Kota karena sistem pembatasan kendaraan ganjil genap akan dihentikan sementara. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa aturan tersebut tidak berlaku selama periode libur panjang di bulan Maret 2026.

Penghapusan sementara ini dilakukan untuk menghormati perayaan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 H. Seluruh ruas jalan protokol yang biasanya menerapkan ganjil genap kini dapat dilintasi secara bebas oleh semua jenis pelat nomor kendaraan.

Jadwal Penonaktifan Ganjil Genap Maret 2026

Berdasarkan pengumuman resmi, kebijakan ini akan berlangsung selama satu pekan penuh mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Rentang waktu tersebut mencakup hari libur nasional serta cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dishub DKI Jakarta menyampaikan informasi ini melalui unggahan resmi pada Kamis (5/3) untuk memberikan kepastian bagi warga. Pengumuman ini bertujuan agar masyarakat dapat merencanakan mobilitas mereka dengan lebih baik selama masa libur lebaran.

Pemberlakuan bebas ganjil genap ini merujuk pada aturan hukum yang sudah tetap di wilayah Jakarta. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 tentang pembatasan lalu lintas.

Dalam aturan tersebut, sistem ganjil genap secara otomatis tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Keputusan Presiden mengenai hari libur menjadi acuan utama dalam implementasi kebijakan lalu lintas di lapangan.

Jadwal Penonaktifan Ganjil Genap Maret 2026

Alasan Teknis dan Harapan Pemerintah

Langkah ini diambil karena adanya cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) yang berdekatan dengan Idulfitri. Konsentrasi kendaraan diperkirakan akan bergeser dari pusat bisnis menuju jalur-jalur keluar kota atau pusat perbelanjaan.

Pemerintah berharap peniadaan ganjil genap dapat memudahkan mobilitas warga yang ingin bersilaturahmi atau menuju tempat ibadah. Meski aturan ditiadakan, petugas Dinas Perhubungan dan kepolisian tetap akan berjaga di titik-titik rawan kemacetan.

Pengendara tetap diimbau untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan menjaga keselamatan selama berkendara di jalan raya. Kedisiplinan pribadi menjadi faktor kunci dalam mencegah kecelakaan di tengah arus lalu lintas yang dinamis saat libur panjang.

Selain ganjil genap, masyarakat juga disarankan memantau kondisi cuaca dan kelaikan kendaraan sebelum memulai perjalanan jauh. Informasi terkini mengenai situasi lalu lintas dapat diakses melalui kanal resmi Dishub DKI Jakarta atau aplikasi navigasi terpercaya.

Bagi warga yang tetap berada di Jakarta, situasi ini menjadi kesempatan untuk menikmati akses jalan yang lebih fleksibel tanpa hambatan aturan pelat nomor. Namun, kewaspadaan terhadap penumpukan kendaraan di area wisata tetap perlu diperhatikan oleh setiap pengemudi.

Implementasi kebijakan ini akan kembali normal setelah masa libur dan cuti bersama berakhir pada tanggal 25 Maret 2026. Pastikan Anda selalu memperbarui informasi mengenai aturan lalu lintas terbaru agar terhindar dari sanksi tilang elektronik.



Pertanyaan Umum (FAQ)

Kapan ganjil genap Jakarta ditiadakan pada Maret 2026?

Ganjil genap ditiadakan mulai tanggal 18 Maret hingga 24 Maret 2026, bertepatan dengan libur Nyepi dan Idulfitri.

Apa dasar hukum peniadaan ganjil genap saat hari libur nasional?

Kebijakan ini didasarkan pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang membebaskan ganjil genap pada hari libur nasional dan cuti bersama.

Apakah ganjil genap berlaku di hari Sabtu dan Minggu?

Sesuai regulasi yang berlaku, sistem ganjil genap tidak pernah diberlakukan pada hari Sabtu dan Minggu di Jakarta.

Kapan aturan ganjil genap Jakarta akan kembali normal?

Aturan ganjil genap diperkirakan akan kembali berlaku normal setelah periode cuti bersama berakhir, yakni pada 25 Maret 2026.



Ditulis oleh: Rudi Hartono

Baca Juga

Loading...