Ganjil Genap Jakarta Rabu 10 September 2025: Cek Pelat Nomor dan Hindari Tilang!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4016773/original/023756900_1652066328-20220509-FOTO---GAGE-Herman-8.jpg)
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Bagi warga Jakarta, terutama pengendara kendaraan pribadi, jangan sampai lupa dengan aturan ganjil genap (gage) yang kembali berlaku pada hari Rabu, 10 September 2025. Kebijakan ini, yang bertujuan untuk mengurai kemacetan dan mendorong penggunaan transportasi umum, akan diterapkan di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Jadwal dan Aturan Ganjil Genap Jakarta
Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada akhir pekan serta hari libur nasional. Jam operasionalnya dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam hari.
Pentingnya Memperhatikan Pelat Nomor
Pada Rabu, 10 September 2025, yang merupakan tanggal genap, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, dan 8) diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) harus mencari jalur alternatif atau menggunakan transportasi umum.
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap dan Dasar Hukum
Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran juga dapat terdeteksi melalui kamera pengawas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dasar Hukum dan Regulasi
Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018. Selain itu, ada juga acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Tips Menghindari Tilang Ganjil Genap
Agar tidak terkena tilang, berikut adalah beberapa tips yang bisa Anda terapkan:
1. Cek Pelat Nomor Sebelum Berangkat
Pastikan nomor pelat kendaraan Anda sesuai dengan tanggal pemberlakuan ganjil genap sebelum memulai perjalanan. Jangan terburu-buru keluar rumah tanpa memeriksa terlebih dahulu.
2. Sesuaikan Jadwal Perjalanan
Atur jadwal perjalanan Anda di luar jam pemberlakuan ganjil genap jika pelat nomor kendaraan Anda tidak sesuai. Pertimbangkan untuk berangkat lebih awal atau lebih lambat.
3. Manfaatkan Transportasi Umum
Gunakan transportasi umum seperti MRT, LRT, KRL, atau bus Transjakarta sebagai alternatif yang efisien dan nyaman. Jakarta kini memiliki jaringan transportasi publik yang semakin luas.
4. Gunakan Peta Digital
Manfaatkan aplikasi peta real-time untuk memantau kondisi lalu lintas, mencari jalur alternatif, dan menghindari ruas jalan yang padat.
5. Pertimbangkan Carpooling
Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau keluarga. Ini dapat mengurangi biaya transportasi dan membantu mengurangi kepadatan lalu lintas.
6. Perencanaan yang Matang
Dengan perencanaan yang matang, aturan ganjil genap pada Rabu, 10 September 2025, seharusnya tidak menjadi masalah bagi Anda. Disiplin berlalu lintas juga sangat penting.
Pengecualian Ganjil Genap
Terdapat beberapa jenis kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari aturan ganjil genap. Beberapa di antaranya adalah:
- Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas.
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning).
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI, dan Polri.
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 (selama masa penanggulangan bencana).
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
Selalu periksa informasi terbaru dari sumber resmi seperti Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan informasi yang paling akurat dan terkini mengenai kebijakan ganjil genap di Jakarta.