Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18-24 Maret 2026: Cek Aturannya

Table of Contents
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sementara 18-24 Maret 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18-24 Maret 2026: Cek Aturannya

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap di seluruh wilayah ibu kota. Langkah ini berlaku efektif mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026 mendatang.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa penyesuaian aturan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilisasi warga. Informasi peniadaan ini telah dipublikasikan secara luas melalui kanal komunikasi resmi pemerintah daerah.

Alasan Peniadaan Ganjil Genap Maret 2026

Kebijakan ini diambil bertepatan dengan periode libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang di bulan Maret. Momen tersebut merupakan peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Dengan adanya keputusan ini, semua kendaraan bermotor diperbolehkan melintasi ruas jalan yang biasanya terkena pembatasan. Pengendara tidak perlu lagi memperhatikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan mereka selama periode tersebut.

Landasan hukum kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. Dokumen tersebut mencakup keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB nomor 1497, nomor 2, serta nomor 5 tahun 2025.

Selain SKB menteri, aturan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pada Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional yang ditetapkan presiden.

Alasan Peniadaan Ganjil Genap Maret 2026

Imbauan Keselamatan Berkendara

Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap meminta masyarakat untuk tidak abai terhadap keselamatan. Pengguna jalan diimbau untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku di setiap ruas jalan.

Kepatuhan terhadap aturan diyakini menjadi kunci utama dalam menjaga kelancaran dan keamanan arus lalu lintas. Petugas di lapangan akan tetap melakukan pengawasan demi mencegah terjadinya kemacetan yang berlebihan.

Masyarakat juga disarankan untuk memantau perkembangan informasi lalu lintas melalui akun media sosial resmi @dishubdkijakarta. Hal ini penting untuk mengantisipasi jika terdapat perubahan kebijakan mendadak akibat situasi di lapangan.

Peniadaan sementara ini diharapkan dapat memfasilitasi kebutuhan transportasi warga selama merayakan hari raya besar. Fleksibilitas ini menjadi bagian dari pelayanan publik Pemprov DKI dalam mengelola kepadatan kota saat musim libur.

Pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum melakukan perjalanan jauh atau melintasi jalanan Jakarta. Keselamatan bersama harus tetap menjadi prioritas meskipun pembatasan akses kendaraan sedang dilonggarkan.

Terakhir, koordinasi antara pihak kepolisian dan petugas perhubungan akan terus ditingkatkan selama masa libur panjang. Fokus utama petugas adalah memastikan arus mudik dan arus wisata di dalam kota tetap terkendali.



Pertanyaan Umum (FAQ)

Kapan ganjil genap Jakarta ditiadakan?

Kebijakan ganjil genap ditiadakan sementara mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026.

Mengapa ganjil genap ditiadakan pada periode tersebut?

Peniadaan ini dilakukan dalam rangka menyambut libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Apakah kendaraan luar daerah boleh melintas?

Ya, semua kendaraan bermotor diizinkan melintas di ruas jalan ganjil genap tanpa melihat angka pelat nomor.

Apa dasar hukum peniadaan ganjil genap saat hari libur?

Dasar hukumnya adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) dan SKB Tiga Menteri tentang hari libur nasional.



Ditulis oleh: Eko Kurniawan

Baca Juga

Loading...