Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18-24 Maret 2026: Cek Aturan Lengkapnya

Table of Contents
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sementara 18-24 Maret 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18-24 Maret 2026: Cek Aturan Lengkapnya

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan resmi meniadakan kebijakan ganjil genap selama sepekan ke depan. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 18 hingga 24 Maret 2026 di seluruh ruas jalan ibu kota.

Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur panjang di bulan Maret tersebut. Seluruh jenis kendaraan bermotor kini dapat melintasi jalur protokol tanpa perlu khawatir dengan nomor pelat kendaraan.

Pengumuman resmi mengenai peniadaan sistem pembatasan kendaraan ini disampaikan melalui akun media sosial resmi @dishubdkijakarta pada pekan ini. Pihak Dishub menjelaskan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Alasan Peniadaan Ganjil Genap Jakarta

Periode peniadaan ini berkaitan erat dengan peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang jatuh pada bulan tersebut. Selain itu, masa tersebut juga bertepatan dengan momen perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang dirayakan secara nasional.

Dengan adanya kebijakan ini, seluruh ruas jalan yang biasanya terkena pembatasan kini terbuka bebas bagi semua kendaraan. Pengendara tidak perlu lagi menyesuaikan jadwal keberangkatan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor mereka.

Keputusan pemerintah ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang diterbitkan untuk mengatur hari libur. SKB tersebut melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB mengenai jadwal cuti bersama.

Landasan Hukum dan Aturan Operasional

Alasan Peniadaan Ganjil Genap Jakarta

Secara spesifik, aturan ini tertuang dalam Keputusan Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Dokumen legal ini menjadi acuan utama bagi instansi terkait dalam mengatur lalu lintas di Jakarta selama hari besar.

Selain SKB menteri, landasan hukum lainnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pada Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional yang ditetapkan presiden.

Ketentuan ini secara otomatis menggugurkan pembatasan lalu lintas pada hari Sabtu, Minggu, dan hari-hari besar keagamaan lainnya. Oleh karena itu, masyarakat dapat memanfaatkan akses jalan raya secara penuh selama periode tujuh hari tersebut.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa peniadaan ini berlaku di seluruh titik ruas jalan yang biasanya diawasi ketat. Petugas di lapangan tetap akan disiagakan untuk memantau arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan yang mengunci.

Imbauan Keselamatan dari Dishub DKI

Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, kepolisian dan Dishub tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban di jalan raya. Hal ini penting guna memastikan keamanan seluruh pengguna jalan selama masa libur lebaran dan nyepi berlangsung.

Pihak berwenang meminta pengendara untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku di setiap persimpangan jalan. Kepatuhan terhadap aturan dasar berkendara harus tetap menjadi prioritas utama demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan berkendara serta mematuhi rambu lalu lintas," tulis pernyataan resmi Dishub DKI. Kelancaran dan keamanan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan di wilayah Jakarta.

Kelancaran lalu lintas di Jakarta diharapkan tetap terjaga meski volume kendaraan diprediksi akan mengalami perubahan pola mobilitas. Warga yang merayakan hari raya dapat menikmati perjalanan di dalam kota dengan lebih fleksibel selama periode tersebut.



Pertanyaan Umum (FAQ)

Kapan ganjil genap Jakarta ditiadakan sementara?

Kebijakan ganjil genap ditiadakan mulai tanggal 18 Maret hingga 24 Maret 2026.

Mengapa ganjil genap ditiadakan pada periode tersebut?

Peniadaan ini dikarenakan adanya libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Apakah kendaraan dengan nomor pelat apa pun boleh melintas?

Ya, semua kendaraan bermotor dapat melintasi ruas jalan ganjil genap tanpa perlu memperhatikan nomor pelat selama masa peniadaan tersebut.

Apa dasar hukum peniadaan ganjil genap saat libur nasional?

Dasar hukumnya adalah Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) serta SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.



Ditulis oleh: Dewi Lestari

Baca Juga

Loading...