Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18-24 Maret 2026: Simak Jadwal Lengkapnya

Table of Contents
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 18 24 Maret 2026 Selama Libur Nyepi dan Idulfitri
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18-24 Maret 2026: Simak Jadwal Lengkapnya

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mengumumkan peniadaan sementara kebijakan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap. Kebijakan pelonggaran aturan lalu lintas ini dijadwalkan berlangsung selama sepekan penuh, mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026.

Melansir informasi resmi dari akun Instagram @dishubdkijakarta, langkah ini diambil bertepatan dengan periode libur panjang di bulan Maret. Kebijakan tersebut mencakup rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Suci Nyepi serta Idulfitri.

Alasan Peniadaan Ganjil Genap Maret 2026

Peniadaan sistem ganjil genap ini bertujuan untuk memfasilitasi mobilitas warga selama perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Selain itu, jadwal tersebut juga beririsan dengan masa libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang jatuh pada periode yang sama.

Dengan ditiadakannya aturan ini, seluruh kendaraan bermotor bebas melintasi ruas jalan protokol di Jakarta tanpa terikat angka terakhir pelat nomor. Warga dapat menggunakan jalur-jalur yang biasanya dibatasi tersebut sepanjang waktu selama masa berlaku kebijakan pelonggaran.

Dasar Hukum dan Aturan Pemerintah

Alasan Peniadaan Ganjil Genap Maret 2026

Keputusan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Regulasi tersebut melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Secara spesifik, aturan ini tertuang dalam SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Dokumen tersebut menjadi landasan utama bagi pemerintah daerah dalam mengatur jadwal operasional pembatasan lalu lintas di wilayah perkotaan.

Selain SKB Menteri, Pemprov DKI juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Aturan daerah tersebut menegaskan bahwa sistem ganjil genap otomatis tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Melalui dasar hukum tersebut, penetapan libur Nyepi dan Idulfitri memberikan ruang bagi penghapusan sementara sekat-sekat aturan kendaraan di Jakarta. Hal ini dilakukan demi mendukung kelancaran arus silaturahmi dan peribadatan masyarakat secara luas.

Himbauan Keselamatan Berkendara

Meskipun pembatasan pelat nomor ditiadakan, pihak berwenang tetap meminta pengendara untuk tidak lengah selama berada di jalan raya. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan batas kecepatan tetap menjadi prioritas utama demi mencegah terjadinya kecelakaan.

Dishub DKI Jakarta menekankan pentingnya menjaga etika berkendara untuk menjaga kelancaran dan keamanan perjalanan selama masa libur panjang. Masyarakat diharapkan dapat menikmati periode libur nasional ini dengan tetap memprioritaskan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.



Pertanyaan Umum (FAQ)

Kapan ganjil genap Jakarta ditiadakan pada Maret 2026?

Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan sementara mulai tanggal 18 Maret hingga 24 Maret 2026.

Mengapa aturan ganjil genap dihapus sementara pada periode tersebut?

Kebijakan ini diambil dalam rangka menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang disertai cuti bersama.

Apa dasar hukum peniadaan ganjil genap di hari libur?

Dasar hukumnya adalah Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Apakah kendaraan dengan pelat nomor apa saja boleh melintas?

Ya, selama periode 18-24 Maret 2026, seluruh kendaraan bermotor boleh melintas di ruas jalan ganjil genap tanpa memperhatikan angka terakhir pelat nomor.



Ditulis oleh: Rudi Hartono

Baca Juga

Loading...