Strategi Satlantas Aceh Barat Tertibkan Balap Liar dan Knalpot Brong yang Meresahkan

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat di bawah naungan Korlantas Polri terus berupaya menjaga ketertiban umum melalui serangkaian tindakan tegas di lapangan. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas ilegal di jalan raya yang membahayakan nyawa.
Pada Sabtu, 21 Februari 2026, petugas melakukan penertiban intensif terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Lokasi utama yang menjadi fokus operasi ini adalah Jalan Iskandar Muda, Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Mengenal Konsep Kamseltibcarlantas dalam Penertiban Jalan
Kasat Lantas Polres Aceh Barat, AKP Yusrizal, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah pilar penting dalam mewujudkan situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas). Kamseltibcarlantas bukan sekadar jargon, melainkan kondisi ideal di mana seluruh pengguna jalan dapat beraktivitas tanpa rasa takut akan kecelakaan atau gangguan.
Operasi ini menyasar waktu-waktu krusial seperti subuh dan pagi hari, saat intensitas aktivitas ilegal tersebut biasanya meningkat. Dengan kehadiran polisi di jam-jam rawan, diharapkan niat pelaku balap liar dapat diredam sebelum membahayakan warga sekitar.
Dampak Buruk Balap Liar Terhadap Keselamatan Publik
Balap liar merupakan aktivitas memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi di jalan umum tanpa izin resmi dan perlengkapan keamanan yang memadai. Menurut AKP Yusrizal, aksi ini memiliki potensi besar menyebabkan kecelakaan fatal yang merugikan pelaku sendiri maupun pengguna jalan lain yang tidak bersalah.
Analogi yang tepat adalah menganggap jalan umum sebagai ruang berbagi, bukan lintasan balap pribadi yang bisa digunakan sepihak. Ketidaksiapan infrastruktur jalan umum untuk kecepatan tinggi sering kali berujung pada benturan keras yang mengakibatkan cidera permanen hingga kematian.
Gangguan Knalpot Brong Terhadap Psikologi Masyarakat
Selain balap liar, penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis menjadi target utama dalam operasi kali ini. Suara bising yang dihasilkan oleh knalpot modifikasi ini sering kali melewati batas desibel yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kebisingan yang ekstrem pada waktu istirahat, seperti subuh, dapat mengganggu kesehatan psikologis warga dan memicu stres massal. Secara teknis, knalpot brong juga sering kali tidak memenuhi standar emisi, sehingga berkontribusi negatif pada kualitas udara di lingkungan sekitar.
Rincian Hasil Penindakan di Jalan Iskandar Muda
Dalam operasi yang dilaksanakan pada akhir pekan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi sejumlah pelanggar yang tertangkap tangan sedang beraksi. Petugas memberikan sanksi tegas terhadap 5 pelanggar utama yang terbukti melakukan pelanggaran berat terkait spesifikasi kendaraan dan perilaku mengemudi.
Selain sanksi administratif, sebanyak 20 pengendara lainnya diberikan teguran simpatik sebagai bentuk peringatan awal. Seluruh pelanggar yang terjaring kemudian didata identitasnya untuk mempermudah pemantauan perilaku mereka di masa mendatang.
Pendekatan Humanis dan Edukatif oleh Satlantas
Meskipun tindakan represif dilakukan, Satlantas Polres Aceh Barat tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap interaksi dengan masyarakat. Penindakan ini bertujuan untuk memberikan edukasi agar masyarakat lebih disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas secara kolektif.
Para pelanggar tidak hanya diberikan surat tilang, tetapi juga mendapatkan pembinaan langsung mengenai risiko mekanis dan legal dari modifikasi ilegal. Hal ini dilakukan agar terjadi perubahan pola pikir, bukan sekadar ketakutan sesaat terhadap petugas kepolisian.
Pentingnya Peran Aktif Masyarakat dalam Pelaporan
Satlantas Polres Aceh Barat menegaskan bahwa pengawasan jalan raya tidak dapat dilakukan secara optimal tanpa dukungan penuh dari warga. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas balap liar atau gangguan kebisingan melalui kanal pengaduan resmi kepolisian.
Kerja sama antara polisi dan warga merupakan kunci utama dalam memutus rantai perilaku negatif di jalan raya. Informasi dari warga memungkinkan petugas untuk memetakan titik-titik rawan baru yang mungkin belum terjangkau oleh patroli rutin.
Komitmen Berkelanjutan untuk Keamanan Aceh Barat
Kegiatan penertiban ini dipastikan akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan oleh jajaran Polres Aceh Barat. Lokasi-lokasi lain yang teridentifikasi sebagai titik kumpul pelaku balap liar akan menjadi target operasi berikutnya secara acak.
Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan kabupaten yang tenang, aman, dan tertib bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Disiplin lalu lintas adalah cerminan budaya bangsa yang harus kita rawat bersama demi keselamatan generasi mendatang.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Mengapa knalpot brong dilarang digunakan di jalan raya?
Knalpot brong dilarang karena suaranya melebihi ambang batas kebisingan yang ditetapkan UU No. 22 Tahun 2009, sehingga mengganggu kenyamanan publik dan konsentrasi pengguna jalan lain.
Apa sanksi bagi pelaku balap liar menurut peraturan lalu lintas?
Pelaku balap liar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3.000.000 sesuai dengan Pasal 297 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ke mana masyarakat bisa melaporkan jika melihat aksi balap liar di Aceh Barat?
Masyarakat dapat melaporkan langsung ke kantor polisi terdekat, melalui Call Center 110, atau menghubungi akun media sosial resmi Satlantas Polres Aceh Barat.
Apakah kendaraan yang disita karena knalpot brong bisa diambil kembali?
Bisa, namun pemilik biasanya diwajibkan mengganti knalpot tersebut dengan knalpot standar sesuai spesifikasi pabrikan di hadapan petugas sebelum kendaraan dilepaskan.
Ditulis oleh: Doni Saputra