Kronologi Lengkap Penangkapan Kurir 21 Kg Sabu Aceh-Jakarta di Deli Serdang

Table of Contents
Siasat Kurir 21 Kg Sabu Aceh-Jakarta, Simpan Barang di Koper Pink!
Kronologi Lengkap Penangkapan Kurir 21 Kg Sabu Aceh-Jakarta di Deli Serdang

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Peredaran gelap narkotika di Indonesia masih menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum, terutama di jalur-jalur strategis lintas provinsi. Baru-baru ini, Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram yang dibawa oleh kurir dari Aceh menuju Jakarta.

Kejadian ini berlokasi di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tepatnya pada Selasa, 10 Februari 2026. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi intelijen yang intensif guna memutus rantai distribusi barang haram tersebut di wilayah Sumatera Utara.

Modus Operandi: Kamuflase di Balik Koper Pink dan Tas Gunung

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan siasat yang cukup mencolok namun bertujuan untuk mengelabui perhatian petugas di lapangan. Mereka menyimpan narkotika tersebut di dalam sebuah tas gunung berwarna biru dan sebuah koper pakaian berwarna pink yang tampak seperti barang bawaan wisatawan biasa.

Penggunaan koper pink ini dianggap sebagai taktik distraksi agar petugas tidak menaruh curiga terhadap isi di dalamnya saat kendaraan melintas di jalur publik. Namun, berkat ketelitian personel Satuan Reserse Narkoba, barang-barang yang tampak normal tersebut ternyata menyimpan puluhan paket sabu siap edar.

Detail Penangkapan di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, setelah mendapatkan informasi valid mengenai pergerakan pelaku. Petugas telah mendeteksi pergerakan kedua tersangka sejak Senin, 9 Februari 2026, sebelum akhirnya melakukan penyergapan pada pagi hari berikutnya.

Saat para pelaku melintas menggunakan sebuah mobil, tim gabungan segera melakukan penghadangan secara taktis untuk mencegah upaya melarikan diri. Kedua tersangka, yakni Rahmat (29) dan Zulfikar (34), berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti di lokasi kejadian yang cukup padat kendaraan tersebut.

Identitas Tersangka dan Barang Bukti yang Disita

Berdasarkan keterangan resmi dari Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, kedua pria tersebut bertindak sebagai kurir atau perantara dalam transaksi ini. Rahmat dan Zulfikar diketahui membawa total 20 bungkus plastik kemasan teh Cina berwarna hijau yang sangat identik dengan jaringan internasional.

Setelah dilakukan penimbangan secara akurat, berat bruto dari seluruh paket sabu tersebut mencapai kurang lebih 21.142 gram atau sekitar 21,1 kg. Barang bukti ini kemudian diamankan bersama kendaraan yang digunakan pelaku sebagai sarana pengangkutan untuk kebutuhan proses penyidikan lebih lanjut.

Mengenal Kemasan Teh Cina dalam Dunia Narkotika

Secara edukatif, penting untuk dipahami bahwa kemasan plastik teh Cina sering kali menjadi ciri khas dari sindikat narkotika di kawasan Asia Tenggara, khususnya wilayah Segitiga Emas. Penggunaan kemasan ini bertujuan untuk menjaga kualitas sabu agar tetap kering sekaligus menyamarkan aroma serta bentuk fisik barang dari pemeriksaan manual.

Modus Operandi: Kamuflase di Balik Koper Pink dan Tas Gunung

Polisi menjelaskan bahwa teknik pengemasan seperti ini memudahkan barang masuk ke Indonesia melalui jalur laut ilegal sebelum didistribusikan lewat darat. Keberhasilan penyitaan 21 kg sabu ini secara tidak langsung telah menyelamatkan puluhan ribu nyawa dari ancaman ketergantungan zat adiktif yang merusak saraf pusat.

Pengejaran Terhadap Pengendali Jaringan (DPO)

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa Rahmat dan Zulfikar tidak bekerja sendirian, melainkan diperintah oleh seorang pengendali utama. Sosok tersebut dikenal dengan inisial MR, yang diduga kuat menjadi otak di balik pengiriman barang haram dari Aceh ke ibu kota Jakarta.

Saat ini, MR telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu oleh tim gabungan kepolisian lintas wilayah. Identitas pengendali ini menjadi kunci penting untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas dan terorganisir secara internasional.

Aspek Hukum dan Sanksi bagi Pelaku Peredaran Narkotika

Kedua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan mendalam sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sanksi sangat berat bagi pengedar dan kurir narkoba.

Mengingat jumlah barang bukti yang melebihi 5 gram, para pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. Ketegasan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi siapa pun yang mencoba terlibat dalam bisnis ilegal ini.

Pentingnya Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba

Kepolisian sangat mengapresiasi informasi awal dari masyarakat yang menjadi pintu masuk terbongkarnya kasus besar ini di wilayah Deli Serdang. Kerjasama antara warga dan aparat keamanan merupakan elemen vital dalam menjaga lingkungan dari ancaman peredaran narkotika yang semakin masif.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama terkait pengiriman barang dalam jumlah besar dengan modus yang tidak lazim. Melaporkan indikasi tindak pidana narkoba adalah langkah nyata dalam mendukung program pemerintah Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

Kesimpulan dan Harapan Kedepan

Kasus penggagalan 21 kg sabu di Deli Serdang ini membuktikan bahwa jalur darat Sumatera masih menjadi rute favorit bagi para penyelundup narkoba. Kewaspadaan aparat yang didukung oleh data intelijen yang kuat terbukti mampu mematahkan siasat kurir meski telah menggunakan berbagai metode penyamaran.

Pemerintah dan kepolisian berharap agar proses hukum terhadap Rahmat dan Zulfikar berjalan transparan hingga ke tahap persidangan. Dengan tertangkapnya para kurir dan penyitaan barang bukti, rantai pasokan sabu menuju Jakarta diharapkan mengalami hambatan yang signifikan.



Ditulis oleh: Putri Permata

Baca Juga

Loading...