Kejati Jabar Limpahkan Laporan Dugaan Korupsi PKSPD Perumdam Indramayu
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) secara resmi menyerahkan laporan pengaduan dari Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu.
Penyerahan laporan tersebut dikonfirmasi melalui surat Kejati Jabar bernomor B-1518/M.2.5.4/F O.2/02/2026 tertanggal Bandung, 23 Februari 2026. Direktur PKSPD Indramayu, O’ushj dialambaqa, telah menerima pernyataan ini, menandai babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi.
Detail Dugaan Korupsi di Perumdam Tirta Darma Ayu
Laporan pengaduan PKSPD ini berfokus pada dugaan korupsi berupa mark-up dan jual-beli proyek pengadaan barang. Kasus ini diduga terjadi di Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu pada tahun anggaran 2025.
Anggaran yang disebutkan dalam dugaan korupsi ini mencapai kurang lebih Rp38.682.381.531,00, terjadi pada era Plt Direktur Utama Jojo Sutarjo. Dugaan ini menjadi perhatian serius bagi penegak hukum dan publik.
Proses Penanganan Laporan oleh Kejaksaan
Kejati Jabar menjelaskan dalam suratnya bahwa laporan pengaduan PKSPD, dengan nomor 00017.9.12.2025.pkspd.25 tertanggal 09 Desember 2025, telah diterima dan ditindaklanjuti. Penanganan kasus kini sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Indramayu untuk proses lebih lanjut.
Surat tersebut juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi dan dukungan PKSPD dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dokumen ini ditandatangani atas nama Kepala Kejati Jabar, Asisten Tindak Pidana Khusus u.b. Kepala Seksi Pengendalian Operasi Fahmi, SH, MH, seorang Jaksa Madya.
Komunikasi Tambahan dan Harapan Publik
Selain surat resmi, PKSPD juga menerima pemberitahuan melalui WhatsApp dari seseorang bernama Eva, yang mengaku dari Kejati Jabar. Pesan tersebut menyatakan bahwa laporan pengaduan sedang dalam proses penelaahan dan pengumpulan bahan keterangan oleh unit terkait.
Ketua AJII Indramayu, R. Depari, menyuarakan harapan publik akan reformasi kinerja kejaksaan yang lebih cepat, mudah, dan murah dalam menangani perkara, khususnya korupsi. Beliau menyoroti kekhawatiran masyarakat terhadap proses penyelidikan yang kerap lambat, bahkan ada dugaan kasus yang lenyap tanpa kejelasan.
Upaya Konfirmasi dan Ketiadaan Respon
Terkait penyerahan laporan ini, pihak Demokratis berupaya melakukan klarifikasi kebenaran informasi kepada Kejari Indramayu. Konfirmasi dilakukan dengan menghubungi dua pejabat Kejari Indramayu.
Pada Jumat (27/2/2025), Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi (PPO), Ilham Pradana, SH, M.Kn, Ajun Jaksa Madya, serta Tatang dari Seksi Intel, dihubungi melalui WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban atau tanggapan resmi dari kedua pejabat tersebut.
Ditulis oleh: Sri Wahyuni