Kejari Indramayu Ambil Alih Penanganan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Terkubur

Table of Contents

Kejari Indramayu Terima Pelimpahan Barang Bukti dan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga Terkubur


RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, baru-baru ini secara resmi menerima pelimpahan barang bukti dan dua tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana satu keluarga. Pelimpahan ini merupakan tahap kedua dari proses hukum, menandakan penanganan perkara telah beralih sepenuhnya ke tangan kejaksaan.

Langkah penting ini membawa kasus tragis yang menggemparkan masyarakat Indramayu selangkah lebih dekat ke meja hijau. Publik menantikan kejelasan dan keadilan atas kematian lima anggota keluarga yang ditemukan terkubur secara tak wajar.

Pelimpahan Tahap Kedua dan Identitas Tersangka

Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, mengonfirmasi bahwa penyidik kepolisian setempat telah melimpahkan barang bukti dan dua tersangka pada Selasa, 6 Januari 2025. Kedua tersangka diidentifikasi dengan inisial R, atau Ririn Rifanto, dan P, atau Priyo Bagus Setiawan.

Muhammad Fadlan menjelaskan lebih lanjut bahwa dengan selesainya tahap kedua, seluruh kewenangan penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana tersebut kini berada di bawah kendali kejaksaan. Pernyataan ini disampaikan di Indramayu pada Rabu, 7 Januari 2026, sebagaimana dikutip dari Antara.

Langkah Hukum Selanjutnya: Penahanan dan Penyusunan Dakwaan

Setelah pelimpahan, kedua tersangka segera dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dalam tahap penuntutan. Selama periode penahanan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan fokus menyusun serta memperkuat surat dakwaan.

Penyusunan dakwaan ini merupakan fase krusial sebelum akhirnya perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Rencananya, pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Indramayu akan dilakukan dalam sekitar dua minggu ke depan.

Penerapan Pasal Berlapis dalam Kasus Pembunuhan Sadis

Dalam penanganan kasus ini, pihak kejaksaan mengenakan pasal berlapis kepada kedua tersangka, mencerminkan beratnya tindak pidana yang diduga dilakukan. Mereka dijerat dengan Pasal 459 atau Pasal 458 Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Selain itu, jaksa juga menerapkan pasal alternatif dari KUHP lama, yaitu Pasal 340 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama. Tak hanya itu, mengingat adanya korban anak-anak, Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak turut disangkakan.

Prinsip Kehati-hatian dalam Transisi Hukum

Muhammad Fadlan menerangkan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut adalah bentuk kehati-hatian jaksa di masa transisi pemberlakuan KUHP lama dan baru. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh aspek hukum diterapkan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: KAI Minta Maaf: Kecelakaan Indramayu Sebabkan 23 Kereta Alami Keterlambatan

Kejaksaan akan terus berkoordinasi secara intensif dengan pihak pengadilan dan penyidik kepolisian. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan penerapan pasal-pasal yang disangkakan berjalan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku dan untuk menghindari potensi celah hukum.

Terbongkarnya Kasus Tragis dan Identitas Para Korban

Kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan kedua tersangka ini pertama kali terungkap secara dramatis pada Senin, 1 September 2025. Penemuan lima jenazah dari satu keluarga yang terkubur di halaman belakang rumah mereka menjadi titik awal penyelidikan intensif.

Lokasi penemuan jenazah tersebut berada di Kelurahan Paoman, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, sebuah peristiwa yang mengguncang ketenangan warga setempat. Tragedi ini segera menarik perhatian luas, baik dari media maupun aparat penegak hukum.

Kelimanya adalah kakek Sahroni yang berusia 70 tahun, diikuti oleh anaknya Budi Awalludin yang berumur 43 tahun, dan menantunya Euis yang berusia 37 tahun. Selain itu, dua cucu mereka yang masih belia, Ratu berumur 7 tahun dan seorang bayi mungil berusia 8 bulan, juga turut menjadi korban dalam peristiwa mengerikan ini.

Penemuan jenazah yang mengenaskan ini telah memicu duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat luas. Tragedi ini menyoroti kerapuhan kehidupan serta pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan keji.

Menuju Persidangan dan Pencarian Keadilan

Dengan dilimpahkannya kasus ini ke kejaksaan, fokus kini beralih pada persiapan persidangan yang adil dan transparan. Jaksa penuntut umum akan berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Harapan besar diletakkan pada sistem peradilan untuk mengungkap seluruh fakta di balik pembunuhan satu keluarga ini. Masyarakat berharap para pelaku dapat menerima hukuman setimpal sesuai perbuatannya, demi keadilan bagi para korban dan keluarganya.

Proses hukum ini akan menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia untuk memberantas kejahatan keji. Kejaksaan Indramayu berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi, memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.

Seluruh tahapan mulai dari penyusunan dakwaan hingga persidangan akan diawasi ketat oleh berbagai pihak. Ini penting untuk memastikan integritas proses hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Baca Juga

Loading...