92 Warga Indramayu Terjerat PMI Ilegal: Waspada Modus Wisata

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Sebanyak 92 warga Kabupaten Indramayu tercatat terjebak dalam praktik Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal sepanjang tahun 2025. Mereka nekat berangkat ke luar negeri melalui jalur nonprosedural demi ambisi memperbaiki kondisi ekonomi keluarga.
Data memprihatinkan ini dihimpun oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu berdasarkan aduan resmi dari pihak masyarakat. Angka tersebut menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah terkait risiko penempatan tenaga kerja luar negeri.
Data Disnaker Indramayu Tahun 2025
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Indramayu, Asep Kurniawan, memberikan rincian data tersebut kepada awak media di kantornya. "Data kami berbasis laporan, tahun 2025 tercatat sebanyak 92 orang," tuturnya pada Rabu (25/2/2026).
Mayoritas kasus penempatan ilegal ini terkonsentrasi di sejumlah negara kawasan Timur Tengah yang kerap menjadi target utama. Para korban umumnya terbuai oleh janji manis berupa upah besar dan proses administrasi yang diklaim sangat instan.
Salah satu kasus yang sempat menjadi sorotan publik adalah pemulangan Karwati binti Dasta, warga Indramayu yang bekerja di Oman. Ia berhasil dievakuasi setelah mendapat pendampingan intensif dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Karwati diduga kuat menjadi korban sindikat pemberangkatan nonprosedural yang mengakibatkannya mengalami situasi sulit di negara penempatan. Secara statistik, jumlah laporan di tahun 2025 ini sebenarnya mengalami tren penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Modus Operandi dan Jaringan Perekrut
Pada tahun 2024, tercatat ada 116 laporan kasus PMI ilegal yang masuk ke meja Disnaker Indramayu. Meski angka menurun, Asep menegaskan bahwa penurunan ini tidak serta-merta menunjukkan praktik pemberangkatan ilegal telah hilang.
Banyak pekerja yang berangkat secara gelap tidak terdata dalam sistem resmi pemerintah karena tidak melalui jalur keberangkatan sah. Identitas dan keberadaan mereka baru terdeteksi ketika pihak keluarga melaporkan adanya masalah di luar negeri.
"Jika tidak ada laporan masuk dari pihak keluarga, kami memiliki keterbatasan untuk mendeteksi keberadaan mereka," tambah Asep. Modus perekrutan saat ini semakin canggih dan melibatkan jaringan yang terorganisir mulai dari desa.
Para calo biasanya menyasar warga yang sedang mengalami desakan ekonomi dengan iming-iming uang saku di awal. Jaringan ini bekerja sangat rapi, menghubungkan perantara di tingkat lokal dengan pihak penjemput di negara tujuan.
Langkah Preventif dan Peraturan Desa
Modus yang paling umum digunakan oleh para pelaku adalah memberangkatkan pekerja dengan menggunakan dokumen visa wisata. Setibanya di negara tujuan, para migran dipaksa bekerja di sektor domestik tanpa adanya perlindungan kontrak hukum.
Risiko yang dihadapi pun sangat fatal, mulai dari gaji yang tidak dibayar hingga ancaman kekerasan fisik dari majikan. Disnaker terus mengimbau agar masyarakat hanya menggunakan jalur resmi untuk menjamin keselamatan selama bekerja di luar negeri.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Indramayu kini mendorong percepatan pembentukan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pelindungan PMI. Regulasi di tingkat desa ini diharapkan menjadi benteng pertama untuk mengawasi pergerakan calo di akar rumput.
"Kami berharap regulasi ini mampu mempersempit ruang gerak perekrut ilegal melalui pengawasan yang lebih ketat di desa," pungkas Asep. Validitas data tetap menjadi kunci utama agar negara bisa memberikan perlindungan maksimal bagi warganya.