Warga Indramayu Pencuri Kapal Nelayan Cirebon Ditangkap di Karawang

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Satpolairud Polres Karawang berhasil meringkus seorang pria asal Indramayu yang diduga melakukan aksi pencurian kapal nelayan di wilayah perairan Cirebon. Penangkapan tersebut dilakukan di Dusun Karangsinar, Desa Ciparage Jaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, pada Kamis (12/2).
Pelaku yang diidentifikasi berinisial Karwita (46) merupakan warga Desa Tulang Kacang, Desa Anjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangan resminya kepada media pada Jumat (13/2).
Kronologi Penangkapan dan Penyelidikan Kepolisian
Kasus ini bermula saat Ditpolairud Polda Jabar dan Satpolairud Polres Karawang menerima laporan mengenai hilangnya sebuah perahu nelayan di Cirebon. Informasi mengenai pencurian kapal tersebut sebelumnya sempat ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial oleh komunitas nelayan setempat.
Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam di sepanjang garis pantai dari Cirebon hingga wilayah Karawang. Petugas menyisir setiap muara dan menjalin komunikasi aktif dengan masyarakat pesisir guna melacak keberadaan kapal yang hilang.
Upaya kepolisian membuahkan hasil setelah mendapatkan informasi akurat dari nelayan di sekitar perairan Tempuran mengenai keberadaan kapal asing. Polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan untuk memastikan identitas kapal nelayan yang sedang bersandar tersebut.
Identifikasi Barang Bukti Perahu Putri Kayla
Setibanya di lokasi, petugas menemukan Perahu Lambung bernama "Putri Kayla" yang sesuai dengan ciri-ciri kapal yang dilaporkan hilang di Cirebon. Kapal tersebut ditemukan sedang berada di kawasan Muara Ciparage saat petugas melakukan penggerebekan terhadap pelaku.
Karwita selaku terduga pelaku langsung diamankan oleh petugas tanpa perlawanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai motif aksinya. Saat ini, barang bukti berupa satu unit kapal nelayan telah ditarik dan diamankan di markas Satpolairud Polres Karawang.
Pelaku sempat dibawa ke Polsek Tempuran untuk menjalani pemeriksaan awal guna melengkapi berkas acara pemeriksaan sementara. Polisi juga mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi penangkapan untuk memperkuat bukti keterlibatan pelaku dalam kasus ini.
Koordinasi Lanjutan dengan Polda Jabar
Mengingat lokasi awal tindak pidana atau Locus Delicti berada di wilayah hukum Cirebon, Polres Karawang melakukan koordinasi dengan otoritas terkait. Penanganan kasus ini kini telah dialihkan untuk ditangani secara lebih spesifik oleh jajaran tingkat provinsi.
Ipda Cep Wildan menegaskan bahwa pelaku saat ini sudah diserahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Langkah koordinasi ini diambil guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di wilayah tersebut.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi para pemilik kapal di sepanjang pantai utara Jawa untuk lebih waspada terhadap keamanan aset mereka. Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi cepat sehingga kasus ini dapat segera terungkap.
Ditulis oleh: Rina Wulandari