120 Ribu BPJS PBI Majalengka Dinonaktifkan, Ini Prosedur Reaktivasi Terbarunya

Table of Contents

BPJS PBI Dinonaktifkan, Warga Majalengka Diminta Urus Surat Faskes | IDN Times Jabar


RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Sebanyak 120 ribu warga Kabupaten Majalengka tercatat dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dalam periode Oktober 2025 hingga Februari 2026. Kondisi ini menyebabkan banyak warga mengalami hambatan administrasi saat akan mengakses layanan kesehatan di berbagai rumah sakit.

Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Sosial segera mengambil langkah antisipasi untuk menangani dampak pemutusan kepesertaan tersebut. Meskipun status kepesertaan nonaktif, warga dipastikan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali layanan jaminan kesehatan mereka.

Data Penonaktifan dan Capaian Reaktivasi

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, Nasrudin, mengonfirmasi bahwa total warga yang dicoret dari sistem mencapai angka signifikan dalam lima bulan terakhir. Hingga saat ini, tercatat baru sekitar 2.000 orang yang telah mengajukan dan berhasil melakukan proses aktivasi kembali.

Angka reaktivasi tersebut dinilai masih sangat minim jika dibandingkan dengan total warga yang terdampak penonaktifan massal. Nasrudin mengimbau masyarakat untuk segera mengurus status kepesertaan mereka tanpa menunggu kondisi darurat kesehatan terjadi.

Syarat dan Prosedur Reaktivasi di Dinas Sosial

Warga yang status BPJS PBI-nya tidak aktif dapat mengajukan permohonan reaktivasi secara langsung melalui kantor Dinas Sosial setempat. Syarat utama yang wajib dibawa oleh pemohon adalah surat keterangan resmi dari dokter atau fasilitas kesehatan (faskes) terkait.

Nasrudin menegaskan bahwa proses pengaktifan kembali ini tidak memakan waktu lama jika seluruh dokumen persyaratan telah terpenuhi. Status kepesertaan dapat aktif kembali dalam kurun waktu 3x24 jam setelah pengajuan diverifikasi oleh petugas.

Akses Layanan untuk Penyakit Kronis dan Umum

Kebijakan reaktivasi ini berlaku secara menyeluruh bagi seluruh warga yang membutuhkan layanan medis, baik ringan maupun berat. Nasrudin memaparkan bahwa syarat surat keterangan faskes berlaku untuk semua jenis penyakit, bukan hanya penyakit kronis.

Pihak dinas juga mengingatkan bahwa ketelitian dalam melengkapi administrasi sangat menentukan keberhasilan pengajuan reaktivasi tersebut. Dokumen yang tidak lengkap berisiko tinggi ditolak oleh sistem verifikasi pemerintah pusat sehingga menghambat proses pengobatan.

Pedoman Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Sebagai landasan hukum tambahan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22/KS.01.01/KESRA. SE ini mengatur tentang tindak lanjut jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu agar tetap mendapatkan hak layanan dasar.

Terdapat enam poin utama dalam surat edaran tersebut yang kini menjadi pedoman operasional bagi pemerintah kabupaten dan kota. Melalui kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi warga Majalengka yang terlantar saat membutuhkan penanganan medis di fasilitas kesehatan.



Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa lama proses reaktivasi BPJS PBI di Majalengka?

Proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI JK di Dinas Sosial Majalengka membutuhkan waktu sekitar 3x24 jam agar status kembali aktif.

Apa syarat utama untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI yang dicoret?

Warga wajib membawa surat keterangan dari dokter atau fasilitas kesehatan (faskes) dan mengurusnya melalui Dinas Sosial Kabupaten Majalengka.

Apakah reaktivasi hanya berlaku untuk pasien penyakit kronis?

Tidak, reaktivasi berlaku untuk semua jenis penyakit asalkan pemohon memiliki surat keterangan dari fasilitas kesehatan.

Mengapa pengajuan reaktivasi bisa ditolak?

Pengajuan bisa ditolak oleh pemerintah pusat jika persyaratan administrasi tidak lengkap atau tidak sesuai dengan data kependudukan.



Ditulis oleh: Rizky Ramadhan

Baca Juga

Loading...