ESDM Jelaskan Proses Uji BBM Baru Sebelum Edar, Termasuk Inovasi Bobibos

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan komprehensif terkait prosedur pengujian bahan bakar minyak (BBM) baru yang harus dilalui sebelum produk tersebut layak dipasarkan. Proses ini memerlukan serangkaian tahapan yang ketat dan memakan waktu cukup panjang, demi memastikan kualitas dan keamanan bagi konsumen serta lingkungan.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa setiap inovasi di bidang BBM, termasuk yang berasal dari pengembangan masyarakat atau industri dalam negeri, wajib menjalani serangkaian uji teknis yang mendalam. Pengujian ini setidaknya memerlukan waktu minimal delapan bulan untuk dapat menyatakan suatu bahan bakar layak digunakan.
Mekanisme Uji Teknis yang Ketat
Laode menjelaskan bahwa durasi minimal delapan bulan tersebut mencakup berbagai jenis uji teknis dan evaluasi lanjutan yang komprehensif. Aspek-aspek penting seperti uji oksidasi dan uji mesin menjadi bagian tak terpisahkan dari proses validasi ini.
Selama periode pengujian, setiap sampel bahan bakar akan dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan karakteristiknya memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk menjamin bahwa BBM baru tersebut tidak hanya efisien tetapi juga aman bagi kendaraan dan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
“Untuk menguji suatu BBM sampai bisa dinyatakan layak digunakan, diperlukan waktu minimal delapan bulan. Itu mencakup berbagai uji teknis dan evaluasi lanjutan,” ujar Laode di Jakarta, sebagaimana dikutip pada Senin (10/11/2025).
Tahapan panjang ini merupakan bagian esensial dari mekanisme legal yang harus dipenuhi sebelum pemerintah secara resmi mengesahkan suatu bahan bakar sebagai produk legal. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas dan keamanan pasokan energi di Indonesia.
Ruang bagi Inovasi dan Peninjauan Bobibos
Meskipun prosesnya panjang dan ketat, pemerintah melalui Kementerian ESDM tetap membuka ruang luas bagi inovasi energi yang dikembangkan oleh masyarakat atau industri dalam negeri. Inisiatif seperti Blue Energy, Nikuba, dan yang terbaru Bobibos, menunjukkan potensi besar dalam pengembangan energi alternatif di Indonesia.
Baca Juga: Komisi XII DPR Soroti Keterlambatan PP UU Minerba, Ada Apa dengan ESDM?
Khusus terkait inovasi bahan bakar seperti Bobibos, Laode Sulaeman menegaskan bahwa hingga kini belum ada hasil uji yang dapat dipublikasikan secara resmi. Ia memilih untuk tidak menyebut nama secara spesifik karena isu serupa mengenai bahan bakar inovatif yang sedang diuji sudah sering terdengar di publik.
Status Uji Inovasi di Lemigas
Pada intinya, jelas Laode, proses pengujian yang dilakukan di laboratorium Lemigas masih bersifat tertutup. Ini karena adanya perjanjian kerahasiaan (secret agreement) antara pihak pengembang inovasi dan lembaga penguji.
“Mereka memang mengusulkan uji di laboratorium kami, tetapi hasilnya belum bisa disampaikan. Perlu diluruskan, pengujian itu bukan sertifikasi. Jadi jangan disimpulkan sudah disetujui pemerintah,” tegasnya. Pernyataan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai status inovasi tersebut.
Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap produk BBM yang beredar di pasaran telah melalui standar pengujian yang ketat dan memenuhi kriteria keamanan serta kualitas yang ditetapkan. Proses ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keberlanjutan sektor energi nasional.
Dengan demikian, meskipun ada harapan besar terhadap inovasi-inovasi seperti Bobibos, publik perlu memahami bahwa ada prosedur dan waktu yang harus dipatuhi. Keputusan akhir mengenai kelayakan edar akan didasarkan pada hasil uji teknis yang valid dan transparan, meskipun tahap awal dilakukan secara rahasia.
ESDM terus mendorong penelitian dan pengembangan energi baru dan terbarukan, namun tetap dengan prinsip kehati-hatian. Ini demi memastikan bahwa solusi energi masa depan benar-benar aman, efektif, dan berkelanjutan untuk diterapkan di seluruh Indonesia.