Komisi XII DPR Soroti Keterlambatan PP UU Minerba, Ada Apa dengan ESDM?

Table of Contents

Waka Komisi XII DPR Heran ESDM Lambat Keluarkan PP dari UU Minerba


Keterlambatan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi sorotan tajam dari Komisi XII DPR RI. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, secara terbuka mempertanyakan lambatnya respons Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menerbitkan aturan pelaksana tersebut.

Sugeng, politisi dari Partai NasDem, menyampaikan kekecewaannya kepada wartawan pada Minggu, 5 Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa keterlambatan ini menghambat implementasi UU Minerba yang baru.

Mandat Undang-Undang yang Terabaikan?

Menurut Sugeng, UU Minerba telah diundangkan pada 19 Maret 2025. Pasal 174 ayat (1) UU tersebut dengan jelas menyatakan bahwa pemerintah wajib menerbitkan PP paling lambat enam bulan setelah UU diundangkan. Faktanya, hingga saat ini, PP yang dinanti-nantikan tersebut belum juga terbit.

“Kita mempertanyakan, mengapa Kementerian ESDM begitu lambat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP), pelaksanaan UU Minerba,” ujar Sugeng, menunjukkan kekhawatirannya terhadap kepastian hukum di sektor pertambangan.

Kritik dari Fraksi PDI Perjuangan

Kritik serupa juga datang dari Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI. Anggota Komisi XII DPR RI sekaligus Kapoksi Fraksi PDIP, Yulian Gunhar, pada Sabtu, 4 Oktober 2025, juga menyoroti kelambatan pemerintah dalam menerbitkan PP sebagai aturan turunan UU Minerba.

Gunhar mengingatkan bahwa tenggat waktu penerbitan PP, sebagaimana diamanatkan Pasal 174 ayat (1) UU No 2/2025, sudah terlewati. Ia mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam membenahi tata kelola minerba.

Implikasi Keterlambatan PP UU Minerba

Keterlambatan penerbitan PP ini bukan sekadar masalah administratif. Aturan pelaksana ini krusial untuk menjamin ketentuan baru dalam UU Minerba dapat berjalan efektif. Tanpa PP, implementasi UU akan terhambat dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan berbagai pihak.

Baca Juga: DPR Targetkan RKUHAP Rampung, RUU Perampasan Aset Menanti

UU Nomor 2 Tahun 2025 sendiri merupakan perubahan keempat atas UU Minerba 2009. Salah satu poin pentingnya adalah memberikan prioritas pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, BUMD, UMKM, dan koperasi.

Urgensi Penerbitan PP sebagai Pedoman Teknis

Agar prioritas pengelolaan tambang ini dapat direalisasikan, pemerintah wajib menyusun PP sebagai pedoman teknis. PP ini akan menjadi panduan bagi berbagai pihak terkait dalam menjalankan ketentuan baru UU Minerba.

Ketidakjelasan regulasi akibat belum terbitnya PP dapat menghambat investasi dan pengembangan sektor pertambangan. Selain itu, hal ini juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Harapan akan Tindakan Cepat dari Pemerintah

Dengan desakan dari berbagai pihak di DPR RI, diharapkan Kementerian ESDM segera mengambil tindakan cepat untuk menerbitkan PP UU Minerba. Kepastian hukum dan regulasi yang jelas sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat menanti realisasi dari UU Minerba yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional dan daerah.

Fokus Komisi XII DPR Selain Minerba

Selain menyoroti masalah keterlambatan PP UU Minerba, Komisi XII DPR RI juga aktif mengawasi berbagai isu strategis lainnya di sektor energi dan sumber daya mineral. Salah satunya adalah isu kelangkaan BBM di SPBU swasta, yang juga menjadi perhatian serius Komisi XII DPR RI.

Komisi ini berencana untuk mencari tahu penyebab kelangkaan BBM tersebut dan mencari solusi agar masyarakat tidak dirugikan. Hal ini menunjukkan komitmen Komisi XII DPR RI dalam mengawasi dan memperbaiki tata kelola sektor energi dan sumber daya mineral di Indonesia.



Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa itu UU Minerba?

UU Minerba adalah Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. UU Nomor 2 Tahun 2025 merupakan perubahan keempat atas UU Minerba 2009, yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di Indonesia.

Mengapa PP UU Minerba penting?

PP UU Minerba penting karena merupakan aturan pelaksana yang menjabarkan lebih detail mengenai ketentuan-ketentuan dalam UU Minerba. Tanpa PP, implementasi UU akan terhambat dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Apa saja poin penting dalam UU Minerba?

Salah satu poin penting dalam UU Minerba adalah memberikan prioritas pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, BUMD, UMKM, dan koperasi.

Siapa yang bertanggung jawab menerbitkan PP UU Minerba?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertanggung jawab untuk menyusun dan menerbitkan PP UU Minerba.

Apa sanksi jika pemerintah terlambat menerbitkan PP?

UU Minerba mengatur bahwa PP harus diterbitkan paling lambat 6 bulan sejak UU diundangkan. Meskipun tidak ada sanksi eksplisit, keterlambatan penerbitan PP dapat menghambat implementasi UU dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan berbagai pihak.

Baca Juga

Loading...