KPK Dalami Pertemuan Eks Bendum Amphuri dan Yaqut Cholil Soal Korupsi Kuota Haji

Table of Contents

KPK Dalami Pertemuan Eks Bendum Amphuri dengan Yaqut Cholil soal Kuota Haji


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Fokus utama penyelidikan saat ini adalah menelusuri kemungkinan adanya pertemuan antara eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pemeriksaan mendalam ini bertujuan untuk mengungkap apakah pertemuan tersebut terjadi sebelum atau sesudah terbitnya surat keputusan (SK) terkait pembagian kuota haji tambahan. Informasi ini sangat krusial untuk memahami rangkaian peristiwa yang diduga mengarah pada praktik korupsi.

Pemeriksaan Lanjutan Terhadap Tauhid Hamdi

Pada Kamis, 25 September 2025, KPK kembali memeriksa Tauhid Hamdi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Tauhid dalam kasus ini. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa penyidik sedang mendalami berbagai aspek terkait pertemuan yang diduga terjadi.

"Jadi apakah pertemuan ini sebelum terbitnya SK? Itu yang kita dalamin juga. Sebelum terbitnya SK. Atau setelah terbitnya SK. Apakah juga sebelum dan setelah. Itu yang kita dalami," ujar Asep. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa KPK tidak hanya berfokus pada satu waktu pertemuan, tetapi mencoba merangkai seluruh skenario yang mungkin terjadi.

Fokus Penyelidikan: Waktu dan Isi Pertemuan

Penyidik KPK sangat tertarik untuk mengetahui kapan pertemuan tersebut berlangsung dan apa saja yang dibicarakan. Menurut Asep, penyidik bekerja berdasarkan dugaan awal yang kemudian dikonfirmasi kebenarannya melalui bukti-bukti dan keterangan saksi.

"Karena ada perbedaan. Perbedaan dugaan. Kalau sebelum terbitnya ya tentunya juga. Kami menduga ada pembicaraan-pembicaraan terkait dengan ini. Menduga," sebut Asep. Penyidik berasumsi bahwa pertemuan tersebut tidak hanya sekadar pertemuan biasa, melainkan ada pembahasan penting terkait kuota haji.

Dugaan Keterlibatan dalam Pembagian Kuota Haji

KPK menduga adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pengaturan pembagian kuota haji, yang diduga merugikan negara. Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Pembagian kuota tambahan ini kemudian menjadi sorotan karena diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: KPK Bongkar Korupsi Haji: Jual Beli Kuota, Uang Mengalir ke Pejabat Kemenag

Pembagian kuota haji tambahan tersebut diduga dilakukan dengan porsi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, berdasarkan undang-undang, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional. Ketidaksesuaian ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik korupsi.

Peran Asosiasi Travel Haji

KPK menduga asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan lebih aktif menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas pembagian kuota. Hal ini mengindikasikan adanya kepentingan tertentu dalam pembagian kuota tersebut.

Penyidik menduga ada oknum dari Kemenag yang menawarkan kuota haji khusus yang bisa langsung berangkat di tahun yang sama. Syaratnya adalah dengan membayar 'uang percepatan', yang semakin menguatkan dugaan adanya praktik suap.

Dampak Kerugian Negara dan Upaya Penyelidikan Lebih Lanjut

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian ini timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus yang diduga tidak sesuai aturan.

KPK juga meyakini adanya pihak yang berperan sebagai juru simpan untuk menampung uang hasil korupsi. Penyidik sedang memburu siapa sosok yang menjadi juru simpan tersebut. Penemuan juru simpan akan membuka lebih banyak informasi terkait aliran dana korupsi.

Penyelidikan kasus ini terus berlanjut. KPK telah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan, tetapi belum menetapkan tersangka. Pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap fakta sebenarnya.

Penyidik akan terus menggali informasi dari berbagai sumber, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lainnya, untuk mengungkap pelaku dan jaringan korupsi dalam kasus kuota haji ini. Tujuannya adalah untuk memastikan keadilan dan memulihkan kerugian negara.

Baca Juga

Loading...