KPK Bongkar Korupsi Haji: Jual Beli Kuota, Uang Mengalir ke Pejabat Kemenag
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5139032/original/052519400_1740052175-WhatsApp_Image_2025-02-20_at_18.27.12.jpeg)
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah membongkar praktik korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Modus operandi yang terungkap melibatkan jual beli kuota haji khusus yang tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara asosiasi agen perjalanan haji.
Alur Transaksi: Dari Travel Agent ke Pejabat Kemenag
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap detail alur transaksi dalam kasus ini.
Pernyataan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 9 September 2025.
Pembagian Kuota Tambahan
Asep menjelaskan bahwa setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan 20.000 kuota tambahan, kuota tersebut dibagi menjadi dua bagian: 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus. Kuota haji khusus kemudian dibagikan oleh pejabat Kemenag kepada asosiasi agen perjalanan haji.
Peran Asosiasi dan Travel Agent
Asosiasi agen perjalanan haji lalu mendistribusikan kuota tersebut kepada travel agent yang menjadi anggotanya.
Sistem pembagian kuota ini telah diatur sedemikian rupa, sehingga tidak bergantung pada besaran uang yang dimiliki oleh masing-masing agen.
Setoran Uang dan Biaya Komitmen
Setelah menerima kuota, setiap agen perjalanan haji melakukan pembayaran sejumlah uang melalui asosiasi.
Asosiasi kemudian menyetorkan uang tersebut kepada pejabat di Kemenag. Asep mengungkapkan bahwa pejabat Kemenag menerima biaya komitmen per kuota haji, berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat.
Penghitungan Kerugian Negara dan Langkah Hukum
KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025. Pengumuman tersebut dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi ini.
Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perkiraan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Selain itu, KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Temuan Pansus DPR dan Pelanggaran Aturan
Selain penanganan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan aturan.
Pembagian Kuota yang Tidak Proporsional
Pansus menyoroti pembagian kuota 50:50 dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan reguler 92 persen.
Kesimpulan
Kasus jual beli kuota haji ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang terstruktur dan melibatkan berbagai pihak. KPK terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh pelaku dan memastikan penegakan hukum yang tegas.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.