Korupsi Kuota Haji: KPK Bongkar Jaringan Juru Simpan Berjenjang, Rugi Triliunan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024. Penyelidikan terbaru mengungkap adanya jaringan juru simpan dana korupsi yang terstruktur dan berjenjang. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan informasi ini kepada wartawan pada Kamis, 25 September 2025, memberikan gambaran jelas mengenai kompleksitas kasus ini.
KPK juga tengah menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut, serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan TPPU akan dilakukan jika ditemukan bukti kuat adanya pengalihan aset dari hasil korupsi, seperti pembelian kendaraan atau properti.
Struktur Jaringan Juru Simpan yang Berjenjang
Menurut Budi Prasetyo, jaringan juru simpan ini tidak hanya melibatkan satu orang, melainkan terstruktur secara bertingkat. Penjelasan lebih rinci disampaikan oleh Asep, yang menyebutkan bahwa struktur ini dimulai dari tingkat travel haji, kemudian berlanjut ke asosiasi travel.
Dari asosiasi travel, dana kemudian disetorkan kepada juru simpan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Di Kemenag sendiri, keterlibatan oknum juga dilaporkan berjenjang, mulai dari level pelaksana hingga jajaran direktur jenderal (dirjen) dan bahkan pejabat yang lebih tinggi.
Pengepul Utama: Ujung dari Jaringan
KPK meyakini bahwa rangkaian pengumpulan dana ini akan bermuara pada satu sosok, yaitu pengepul utama. Pengepul utama inilah yang diduga mengendalikan dan mengelola seluruh aliran dana hasil korupsi kuota haji.
Pencarian pengepul utama ini menjadi fokus utama KPK dalam pengusutan kasus tersebut. Upaya penelusuran ini dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan seluruh dana hasil korupsi dapat dikembalikan.
Potensi Penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
KPK membuka peluang untuk menerapkan pasal TPPU dalam kasus ini, dengan tujuan untuk menjerat pelaku yang berusaha menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.
Penerapan TPPU akan dilakukan jika ditemukan bukti kuat adanya pengalihan aset dari hasil korupsi, seperti pembelian kendaraan mewah, properti, atau investasi lainnya. Tindakan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi secara komprehensif.
Baca Juga: KPK Bongkar Korupsi Haji: Jual Beli Kuota, Uang Mengalir ke Pejabat Kemenag
Perkembangan Kasus dan Pemeriksaan Saksi
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 saat ini telah naik ke tahap penyidikan, meski KPK belum menetapkan tersangka. Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait dengan kasus ini.
Salah satu tokoh yang telah diperiksa adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut dan mengumpulkan bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan.
Kronologi Kasus dan Modus Operandi
Kasus ini bermula dari adanya penambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu. Pembagian kuota tambahan tersebut kemudian dilakukan dengan perbandingan 50:50 antara kuota haji reguler dan khusus.
Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus seharusnya hanya 8% dari total kuota nasional. KPK menduga adanya penyimpangan dalam pembagian kuota ini, yang kemudian berujung pada praktik korupsi.
Kerugian Negara dan Penawaran Kuota Haji Khusus
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian ini timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus, yang diduga melibatkan praktik suap.
KPK juga mengungkap adanya oknum dari Kemenag yang menawarkan kuota haji khusus kepada pihak travel dengan syarat membayar 'uang percepatan'. Praktik ini memungkinkan jemaah berangkat haji pada tahun yang sama, namun dengan membayar sejumlah uang tambahan.
Saat ini, KPK terus berupaya mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam kasus korupsi kuota haji. Penetapan tersangka dan pengembangan kasus akan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan hasil penyidikan yang mendalam.