Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana: Polri Gelar Perkara Pekan Ini

Table of Contents

Polri Gelar Perkara Kasus Ridwan Kamil-Lisa Mariana Pekan Ini


Kasus yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dan selebgram Lisa Mariana kini memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berencana menggelar perkara terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan keduanya pada pekan ini. Hal ini menyusul pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap pelapor, Ridwan Kamil, dan terlapor, Lisa Mariana.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi rencana tersebut. Ia menyatakan bahwa gelar perkara akan dilaksanakan dalam waktu dekat, tepatnya pada minggu ini. Namun, ia belum dapat memastikan tanggal pastinya karena masih menunggu beberapa proses persiapan.

Mediasi dan Proses Sebelum Gelar Perkara

Sebelum menggelar perkara, pihak kepolisian berencana untuk memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan bahwa mediasi menjadi bagian penting dari proses hukum ini. Tujuannya adalah untuk mencari solusi terbaik dan kemungkinan penyelesaian damai di luar jalur pengadilan.

Agenda mediasi juga dijadwalkan akan dilaksanakan pada pekan ini. Waktu pelaksanaan mediasi masih dalam tahap koordinasi dan akan segera diumumkan kepada publik. Pihak kepolisian berharap mediasi dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

Hasil Tes DNA: Fakta Penting dalam Kasus

Salah satu aspek krusial dalam kasus ini adalah hasil tes DNA yang telah dilakukan. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa Ridwan Kamil dan Lisa Mariana setelah tes DNA dilakukan beberapa waktu lalu. Hasil tes DNA menunjukkan bahwa anak Lisa Mariana, yang berinisial CA, tidak memiliki kecocokan genetik dengan Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil sendiri mengaku lega dengan hasil tes DNA tersebut. Di sisi lain, Lisa Mariana menyatakan ketidakpuasannya dan mengajukan permintaan untuk melakukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth Singapore. Perbedaan pandangan ini menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan kasus.

Polemik Tes DNA Ulang

Permintaan Lisa Mariana untuk melakukan tes DNA ulang di Singapura menimbulkan perdebatan. Pihak penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan keputusan mengenai tes DNA ulang kepada kedua belah pihak. Namun, kuasa hukum Ridwan Kamil menolak permintaan tersebut.

Baca Juga: Kasus Penembakan Gamma: Saksi Anak Bantah Klaim Aipda Robig

Kuasa hukum Ridwan Kamil berpendapat bahwa hasil tes DNA yang telah dilakukan di Labdokkes Pusdokkes Polri sudah sah dan mengikat secara hukum. Dengan demikian, mereka menilai tidak ada alasan untuk melakukan tes DNA ulang. Keputusan ini semakin memperjelas posisi hukum Ridwan Kamil dalam kasus ini.

Laporan dan Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Ridwan Kamil pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi (LP) LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Pokok laporan adalah terkait tuduhan menghamili Lisa Mariana setelah pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.

Tuduhan ini menjadi dasar bagi Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang relevan guna mengungkap kebenaran di balik kasus tersebut. Proses hukum yang berjalan akan menentukan nasib hukum Lisa Mariana.

Potensi Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Apabila proses hukum terus berlanjut, Lisa Mariana berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini. Ia dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal-pasal yang dipersangkakan meliputi Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP. Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal-pasal tersebut bervariasi, tergantung pada tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan.

Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya

Gelar perkara yang akan dilaksanakan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri menjadi momen penting dalam kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. Keputusan yang dihasilkan dari gelar perkara akan menentukan langkah hukum selanjutnya. Publik diharapkan untuk mengikuti perkembangan kasus ini dengan cermat dan objektif.

Proses hukum diharapkan berjalan secara transparan dan adil. Keadilan harus ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat. Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari kasus yang menarik perhatian publik ini.

Baca Juga

Loading...