Kasus Penembakan Gamma: Saksi Anak Bantah Klaim Aipda Robig

Table of Contents

Saksi Anak Bantah Klaim Aipda Robig Beri Tembakan Peringatan Sebelum Tembak Mati Gamma


Sidang kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy memasuki babak baru. Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Petir, menyampaikan fakta mengejutkan terkait kesaksian anak-anak yang menjadi saksi mata peristiwa tersebut. Pernyataan mereka membantah klaim Aipda Robig Zaenudin, terdakwa dalam kasus ini.

Sepanjang persidangan, tidak ada satu pun saksi anak yang menyatakan mendengar Aipda Robig memberikan tembakan peringatan sebelum menembak Gamma. Lebih lanjut, para saksi anak juga tidak mendengar Aipda Robig mengenalkan diri sebagai polisi sebelum melakukan penembakan. Hal ini sangat krusial dalam menentukan jalannya persidangan.

Bantahan Terhadap Klaim Pembelaan Darurat

Zainal Petir menjelaskan bahwa klaim Aipda Robig tentang tembakan peringatan dan pengenalan diri sebagai polisi merupakan upaya untuk memenuhi unsur pembelaan terpaksa atau noodweer, sesuai Pasal 49 KUHP. Dengan demikian, Aipda Robig berupaya menggambarkan tindakannya sebagai tindakan yang sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum.

Dalam nota pembelaan dan dupliknya, Aipda Robig bersikukuh bahwa penembakan tersebut dilakukan sesuai prosedur. Ia pun meminta pembebasan atas dasar itu. Namun, Zainal menilai argumen pembelaan Aipda Robig tidak berdasar dan lemah secara hukum.

Pendapat Ahli dan Harapan Keluarga Korban

Zainal menekankan bahwa keterangan ahli yang dihadirkan, yakni Brigjen Pol Veris Septiansyah, Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, mendukung penuntutan jaksa. Brigjen Veris menyatakan bahwa tindakan Aipda Robig tidak berada dalam keadaan terpaksa atau terancam jiwanya, baik untuk dirinya maupun orang lain.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang ada, keluarga korban berharap majelis hakim memberikan vonis maksimal kepada Aipda Robig sesuai tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Kemungkinan, hukuman bisa lebih berat mengingat adanya korban anak yang tewas dan terluka.

Vonis Diharapkan Memberikan Keadilan

Kasus ini menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan korban anak-anak. Keluarga korban berharap agar putusan hakim nanti dapat memberikan keadilan bagi almarhum Gamma dan keluarga. Putusan tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan tindakan kekerasan yang merenggut nyawa.

Sidang lanjutan telah dijadwalkan pada 8 Agustus 2025. Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang akan membacakan vonis terhadap Aipda Robig pada hari tersebut. Publik menantikan putusan yang adil dan memberikan kepastian hukum dalam kasus ini.

Publik menanti keputusan majelis hakim dengan penuh harapan, agar kasus ini dapat memberikan pembelajaran berharga tentang penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak.

Baca Juga

Loading...