Sorotan Penegakan Hukum: Pasal Tipikor Dianggap Tak Bermasalah, Praktik Interpretasi Dipertanyakan
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Jakarta - Ketidakpastian hukum yang menghantui para investor, pelaku usaha, hingga jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai bukan berasal dari substansi undang-undang pemberantasan korupsi itu sendiri. Pakar hukum pidana Chairul Huda berpendapat, akar masalah justru terletak pada interpretasi aparat penegak hukum dan pengadilan terhadap unsur kerugian keuangan negara yang termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 603-604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Menurut Huda, kekhawatiran yang dirasakan oleh kalangan bisnis bukanlah pada bunyi pasal-pasal tersebut.
"Investor bukan takut dengan Pasal 2 dan Pasal 3, atau Pasal 603-604 KUHP.
Yang mereka takut adalah penegak hukum dan pengadilan selalu memberi tafsir secara luas apa yang dimaksud dengan unsur kerugian keuangan negara, yang terdapat dalam pasal-pasal tersebut.
Jadi praktik hukumnya yang ngaco, bukan pasalnya," tegas Huda dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (31/10).
Perluasan Makna Kerugian Keuangan Negara
Masalah penafsiran yang ambigu ini, lanjut Huda, bukanlah isu baru.
Konsep tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara telah eksis dalam sistem hukum Indonesia sejak era 1960-an.
Namun, tantangan muncul ketika praktik penegakan hukum di lapangan cenderung memperluas definisi kerugian keuangan negara tanpa batasan yang jelas, menciptakan ketidakpastian.
Pernyataan Huda ini disampaikan sebagai respons terhadap usulan kajian ulang unsur kerugian keuangan negara yang sebelumnya dilontarkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
Usulan tersebut didasari keinginan untuk menyelaraskan definisi korupsi dengan standar internasional, sebagaimana diatur dalam Konvensi Antikorupsi PBB yang telah diratifikasi Indonesia sejak tahun 2006.
Konvensi PBB ini diketahui lebih menekankan pada aspek penyuapan ketimbang penghitungan kerugian negara secara spesifik.
"Harus diakui, bahwa praktik hukum sekarang ini telah memperluas pengertian kerugian keuangan negara sehingga tidak ada batas.
Ini bahayanya," ujar Huda menyoroti potensi penyalahgunaan interpretasi.
DPR Akan Gelar Audiensi
Menyikapi dinamika yang berkembang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana untuk menggelar audiensi.
Langkah ini diambil untuk memetakan secara menyeluruh persoalan yang ada dan mengumpulkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan.
Agenda ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif sebelum mengambil langkah legislasi lebih lanjut.
Perbaikan Fundamental pada Praktik Hukum
Huda menekankan bahwa revisi terhadap Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, seharusnya tidak berfokus pada penghapusan unsur kerugian keuangan negara.
Sebaliknya, langkah krusial yang dibutuhkan adalah memperjelas definisi serta batas-batas penerapannya.
Tujuannya adalah untuk menutup celah penafsiran yang bisa berujung pada kesewenang-wenangan.
"Karena kadang-kadang praktik hukum itu memberi definisi keuangan negara sesuka-sukanya mereka, sesuka-sukanya penegak hukum, sesuka-sukanya pengadilan.
Mengabaikan undang-undang," kritiknya.
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian Huda adalah penanganan kasus yang melibatkan direksi BUMN.
Ia mencontohkan bagaimana Undang-Undang BUMN telah secara eksplisit membedakan kerugian perusahaan plat merah dari kategori kerugian keuangan negara.
Namun, dalam praktik peradilan, masih kerap ditemui direksi BUMN yang dipidana atas dasar kerugian perusahaan yang dianggap sebagai kerugian keuangan negara.
"Praktiknya, masih banyak Direksi BUMN yang dihukum karena dianggap merugikan keuangan negara dalam pengertian merugikan BUMN tersebut.
Ini menunjukkan praktik hukumnya yang keliru, dan praktik hukum itu yang harus diperbaiki dengan dibatasi secara tegas oleh undang-undang," tegasnya.
Dua Langkah Perbaikan
Untuk mengatasi permasalahan ini, Chairul Huda mengusulkan dua strategi utama.
Pertama, membangun kesadaran kolektif di kalangan aparat penegak hukum dan yudisial mengenai batasan tugas dan kewenangan mereka dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan.
"Jangan kemudian memberikan tafsir satu undang-undang suka-suka mereka," tuturnya.
Kedua, pemerintah bersama dengan badan legislatif perlu merumuskan batasan yang jelas dan tegas mengenai definisi kerugian keuangan negara.
Hal ini penting agar aparat penegak hukum dan pengadilan tidak memiliki ruang untuk memperluas pengertiannya di luar ketentuan yang telah ditetapkan secara legal.
"Mengendalikan penegak hukum yang gila seperti itu, mengendalikan praktik peradilan yang ngaco seperti itu, dengan membuat UU yang memberi batas secara tegas, ini loh kerugian keuangan negara, yang begini tidak masuk kerugian keuangan negara," pungkasnya.
Pembatasan ini dinilai krusial agar penerapan pasal-pasal korupsi tidak menyimpang dari tujuan pembentukannya dan mampu menciptakan kepastian hukum yang memadai bagi iklim investasi di Indonesia.