Perubahan AD/ART NU: Mekanisme Pemilihan Pengurus Baru Mulai 1 November 2026
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi memulai sosialisasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) baru yang merupakan hasil dari Muktamar ke-35 NU. Langkah strategis ini mencakup pembaruan mendasar pada sistem pemilihan pengurus di seluruh jenjang organisasi, mulai dari tingkat wilayah hingga ranting. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola organisasi dan memastikan keberlanjutan kepemimpinan yang efektif.
Perubahan Mekanisme Pemilihan Menjadi Fokus Utama
Menurut Katib Aam PBNU, Prof.
Mohammad Nuh, terdapat berbagai aspek organisasi yang direvisi dalam AD/ART baru.
Namun, prioritas utama sosialisasi diberikan pada ketentuan mengenai mekanisme pemilihan.
Hal ini didorong oleh fakta bahwa masa khidmat sejumlah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU), Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU), dan unit kerja lainnya akan segera berakhir.
"Yang mendesak untuk disosialisasikan yaitu yang terkait dengan masa khidmat dari PWNU, PCNU, PCINU, maupun MWCNU yang akan, bahkan ada yang sudah mau habis atau habis dalam waktu dekat," ujar Prof.
Nuh dalam keterangannya di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/10/2026).
Perubahan AD/ART ini secara langsung memengaruhi penyelenggaraan konferensi yang merupakan forum penentuan kepengurusan di tingkat wilayah hingga ranting.
Untuk memastikan kelancaran transisi, PBNU akan menerbitkan surat edaran yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan konferensi.
Surat edaran ini akan memandu seluruh jajaran agar mengacu pada ketentuan AD/ART yang baru.
Keputusan krusial telah diambil: proses konferensi di seluruh tingkatan akan dimulai serentak pada 1 November 2026.
"Kami tadi sudah memutuskan proses konferensi akan dimulai per 1 November," tegas Prof.
Nuh.
Dialog Musyawarah dan Peran Ahlul Halli wal ‘Aqdi (Ahwa)
Salah satu poin terpenting dalam AD/ART baru adalah perubahan signifikan pada mekanisme pemilihan ketua.
Prioritas utama akan diberikan pada upaya pencapaian melalui musyawarah mufakat di antara para peserta konferensi.
Pendekatan ini menekankan pentingnya konsensus dan dialog dalam mengambil keputusan strategis organisasi.
Apabila musyawarah mufakat tidak kunjung tercapai setelah upaya maksimal dilakukan, pemilihan selanjutnya akan diserahkan kepada Ahlul Halli wal ‘Aqdi (Ahwa).
Sebelum forum Ahwa dilibatkan, akan ada tahapan penjaringan calon melalui pemungutan suara.
Peserta konferensi berhak memilih maksimal lima calon yang dinilai memenuhi persyaratan.
Kelima calon dengan perolehan suara terbanyak itulah yang kemudian akan diajukan kepada Ahwa untuk dipilih menjadi ketua.
Calon terpilih juga wajib menyatakan kesediaan secara lisan atau tertulis, serta mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais terpilih.
Mekanisme ini, sebagaimana tertuang dalam perubahan Pasal 41 huruf e untuk Ketua Umum dan Pasal 42 huruf d untuk Ketua PWNU, akan diterapkan secara serupa untuk pemilihan Ketua PCNU, PCINU, MWCNU, hingga tingkat ranting dan anak ranting.
Menjembatani Masa Transisi dan Penyelesaian Struktur Organisasi
Dengan adanya perubahan mekanisme ini, PBNU menegaskan bahwa pemilihan langsung oleh peserta konferensi tidak serta-merta dihapuskan.
Musyawarah mufakat tetap menjadi pilihan pertama, sementara Ahwa berperan sebagai mekanisme alternatif ketika konsensus tidak tercapai.
"Kalau dulu pemilihan ketua itu kan langsung dari PW atau PC.
Tapi sekarang kan yang memilih kan Ahwa.
Nah ini kan perlu diberi tahu dasarnya seperti apa, mekanismenya seperti apa," jelas Prof.
Nuh, menekankan perlunya pemahaman mendalam mengenai dasar dan tata cara pelaksanaannya.
Perubahan sistem pemilihan ini juga menuntut pengaturan masa transisi yang cermat, terutama bagi PWNU dan PCNU yang masa baktinya berakhir sebelum konferensi dengan AD/ART baru dapat diselenggarakan.
PBNU berkomitmen menyiapkan kebijakan khusus untuk pengurus yang masa khidmahnya berakhir pada Oktober atau awal November 2026.
Perpanjangan masa bakti ini bersifat sementara dan bertujuan memberikan ruang bagi mereka untuk menggelar konferensi sesuai pedoman AD/ART yang baru.
Prof.
Nuh menyebutkan ada sekitar 131 PWNU dan PCNU yang memerlukan perhatian khusus dalam periode transisi ini.
"Begitu nanti November sudah menerbitkan edaran itu, yang lain tidak perlu diperpanjang.
Jalan saja," katanya, mengindikasikan bahwa setelah edaran diterbitkan, proses akan berjalan normal.
Selain fokus pada penerapan AD/ART baru, PBNU juga tengah merampungkan detail struktur kepengurusan organisasi, termasuk pembagian tanggung jawab di berbagai bidang dan penyusunan program kaderisasi.
Prof.
Nuh menargetkan penyelesaian dan pengukuhan struktur ini dalam satu hingga dua pekan ke depan.
"Termasuk juga kaderisasi.
Kita ini belum selesai menyusun struktur sampai detailnya, dan juga belum dikukuhkan," ujarnya.
Setelah struktur lengkap, agenda selanjutnya adalah rapat harian bersama unsur Syuriyah dan Tanfidziyah, yang dilanjutkan dengan persiapan pengukuhan atau pelantikan serta rapat kerja nasional.
FAQ
Apa inti perubahan AD/ART yang disosialisasikan oleh PBNU?
Inti perubahan AD/ART adalah mekanisme baru dalam pemilihan pengurus organisasi di berbagai tingkatan, yang mengutamakan musyawarah mufakat dan melibatkan Ahlul Halli wal ‘Aqdi (Ahwa) jika mufakat tidak tercapai.
Kapan konferensi untuk pemilihan pengurus berdasarkan AD/ART baru akan dimulai?
Konferensi untuk pemilihan pengurus berdasarkan AD/ART baru akan dimulai serentak pada tanggal 1 November 2026.
Siapa yang akan dipilih sebagai ketua jika musyawarah mufakat tidak tercapai?
Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, pemilihan ketua akan dilakukan oleh Ahlul Halli wal ‘Aqdi (Ahwa).
Bagaimana proses penjaringan calon sebelum pemilihan oleh Ahwa?
Peserta konferensi akan melakukan penjaringan calon melalui pemungutan suara, memilih maksimal lima calon yang memenuhi persyaratan.
Apakah ada pengaturan khusus untuk PWNU dan PCNU yang masa khidmahnya berakhir sebelum AD/ART baru diterapkan?
Ya, PBNU akan menyiapkan kebijakan khusus berupa perpanjangan masa khidmah sementara bagi pengurus yang masa baktinya berakhir berdekatan dengan pemberlakuan AD/ART baru untuk memungkinkan penyelenggaraan konferensi sesuai aturan baru.