Jawa Tengah Mulai Wajib Halal UMKM Oktober 2026: Ini Detailnya

Table of Contents
MUI Jateng Siapkan Peluncuran Wajib Halal Oktober 2026
Jawa Tengah Mulai Wajib Halal UMKM Oktober 2026: Ini Detailnya

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah tengah mematangkan persiapan untuk peluncuran program Wajib Halal Oktober (WHO) yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Program ini mewajibkan seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di provinsi tersebut untuk memiliki sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman mereka. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi amanat undang-undang yang lebih besar terkait jaminan produk halal di Indonesia.

Persiapan Intensif Menuju Peluncuran Wajib Halal

Ketua Umum MUI Jawa Tengah, Prof.

KH.

Noor Achmad, mengonfirmasi bahwa peluncuran resmi WHO 2026 diagendakan bersamaan dengan pembukaan Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) MUI Jawa Tengah.

Acara peluncuran akan dibuka langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Lokasi acara strategis ini adalah di Metro Views Hotel, Jalan KH Agus Salim 2-4, Semarang, pada hari Sabtu, 17 Oktober 2026.

Persiapan intensif telah dilakukan melalui agenda Pra Mukerda yang diselenggarakan di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) pada Sabtu, 10 Oktober 2026, yang dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan, ketua, dan sekretaris komisi di MUI Jawa Tengah.

Landasan Hukum dan Visi Keumatan

Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini, menurut Prof.

Noor Achmad, mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Badan Jaminan Produk Halal.

Prof.

Noor, yang juga menjabat sebagai Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menegaskan bahwa landasan hukum ini menjadi dasar kuat bagi pelaksanaan program di tingkat daerah.

Ia menambahkan bahwa penyiapan materi Mukerda mengacu pada Garis-Garis Besar Program Kerja MUI Jawa Tengah yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Daerah (Musda) tahun 2026.

Spirit 'sodiqul hukama' (mitra pemerintah) dan 'khodimul ummah' (pelayan umat) menjadi fondasi utama, dengan harapan program-program yang dihasilkan dapat menjawab persoalan umat secara kolektif, bukan individual.

Persiapan Intensif Menuju Peluncuran Wajib Halal

Sosialisasi Tingkat Tinggi dan Peserta Mukerda

Menjelang pelaksanaan Mukerda, para peserta dijadwalkan akan menerima pembekalan dan sosialisasi mendalam mengenai WHO 2026.

Materi akan disampaikan oleh sejumlah tokoh penting di tingkat nasional, termasuk Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Sugiono, dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan.

Mukerda sendiri rencananya akan berlangsung selama dua hari, yaitu Sabtu hingga Minggu, 17-18 Oktober 2026.

Peserta Mukerda terdiri dari seluruh pengurus MUI Jawa Tengah serta utusan dari 35 pengurus MUI Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Agenda Mukerda yang Padat

Sekretaris Umum MUI Jawa Tengah, KH.

Muhammad Syaifudin, menjelaskan bahwa selain menerima sosialisasi dan arahan dari para narasumber tingkat nasional, peserta Mukerda juga akan mengikuti sesi penting lainnya.

Sesi tersebut mencakup Harmonisasi Zakat dan Sertifikasi Halal yang bertujuan untuk mengoptimalkan peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam mengangkat martabat UMKM binaan.

Selain itu, akan diselenggarakan pula rapat koordinasi (rakor) Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bersama Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah.

Kegiatan ini dirancang untuk memastikan kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi era baru sertifikasi halal bagi UMKM.

Dampak dan Manfaat Sertifikasi Halal bagi UMKM

Implementasi wajib halal bagi UMKM diharapkan memberikan berbagai manfaat signifikan.

Sertifikasi halal tidak hanya memenuhi tuntutan syariah tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.

Bagi UMKM, sertifikat halal dapat membuka akses pasar yang lebih luas, baik di tingkat domestik maupun internasional, yang memiliki standar halal yang ketat.

Hal ini juga sejalan dengan pertumbuhan pasar produk halal global yang terus meningkat.

Dengan adanya kepastian status kehalalan, UMKM di Jawa Tengah diharapkan dapat berkembang lebih pesat dan berdaya saing.

Baca Juga

Loading...