Polemik Bupati Gowa Husniah Talenrang: Alasan Nonaktifkan 16 Pejabat

Table of Contents
Polemik Bupati Gowa Husniah Talenrang: Nonaktifkan 16 Pejabat, Ditinggal Tamu-Pejabat
Polemik Bupati Gowa Husniah Talenrang: Alasan Nonaktifkan 16 Pejabat

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Bupati Gowa Husniah Talenrang akhirnya buka suara untuk memberikan klarifikasi mendalam terkait keputusannya menonaktifkan 16 pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kebijakan administrasi yang memicu perdebatan publik ini diambil di tengah memanasnya tensi politik lokal pasca-rekomendasi pemakzulan dirinya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa.

Penjelasan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Husniah setelah dirinya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Pemeriksaan yang berlangsung di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar tersebut berfokus pada legalitas serta latar belakang pengambilan keputusan penonaktifan para pejabat daerah.

Husniah menegaskan bahwa kebijakan menonaktifkan sejumlah pejabat, mulai dari posisi sekretaris daerah hingga kepala organisasi perangkat daerah, merupakan bagian dari wewenang diskresi kepala daerah. Langkah taktis ini diklaim murni bertujuan untuk menjaga stabilitas kinerja serta memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Gowa tetap berjalan secara optimal demi pelayanan publik.

Ia juga membantah keras tudingan yang menyebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk pemecatan sepihak atau penonaktifan permanen tanpa jabatan (non-job) terhadap para bawahannya. Menurutnya, status para pejabat tersebut hanyalah dinonaktifkan sementara waktu untuk memperlancar proses evaluasi kinerja internal yang sedang dilakukan oleh tim pemeriksa khusus.

Detail SK Bupati dan Daftar Pejabat yang Dinonaktifkan

Kebijakan kontroversial ini secara legalitas hukum tertuang di dalam Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor 800.1.6.2/1802/2026 yang mengatur tentang pembebasan sementara dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Dokumen keputusan kepala daerah tersebut secara resmi ditandatangani dan mulai ditetapkan pada hari Jumat, 21 Agustus 2026.

Berdasarkan salinan keputusan yang beredar, salah satu pejabat utama yang dinonaktifkan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Andy Azis Peter. Selain pimpinan birokrasi tertinggi tersebut, nama Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Sahir, serta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Fajaruddin, juga masuk dalam daftar pejabat yang dibebastugaskan.

Daftar tersebut kian panjang dengan dinonaktifkannya Asisten Bidang Administrasi Umum Natsir Arif, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Abidzar, serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ary Mahdin. Tidak ketinggalan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Indra Setiawan Abbas juga harus merelakan jabatannya dinonaktifkan sementara.

Penonaktifan massal terhadap belasan kepala dinas ini memicu keprihatinan mendalam mengenai potensi lumpuhnya pelayanan publik di berbagai sektor vital Kabupaten Gowa. Kondisi ini memaksa pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk memantau ketat perkembangan administratif guna mencegah terjadinya kekosongan kekuasaan yang berkepanjangan.

Aksi Unjuk Rasa dan Pendudukan Kantor Bupati Gowa

Detail SK Bupati dan Daftar Pejabat yang Dinonaktifkan

Keputusan sepihak dari bupati ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat serta simpatisan para pejabat yang merasa diperlakukan secara tidak adil. Gelombang demonstrasi besar-besaran segera pecah hingga massa nekat menduduki area Kantor Bupati Gowa sebagai bentuk protes keras terhadap kebijakan tersebut.

Para pengunjuk rasa menilai tindakan Bupati Husniah sarat akan muatan politik pribadi dan tidak didasari oleh koridor hukum kepegawaian yang berlaku. Mereka mendesak agar Kementerian Dalam Negeri segera turun tangan untuk membatalkan keputusan penonaktifan demi menjaga netralitas aparatur sipil negara di daerah.

Insiden Ditinggal Pejabat Saat Upacara Hari Kemerdekaan

Ketegangan hubungan kerja antara Bupati Husniah dengan jajaran pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebenarnya sudah tercium publik sebelum SK penonaktifan diterbitkan. Momen keretakan hubungan tersebut terlihat secara mencolok saat pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di wilayah Sungguminasa.

Upacara bendera yang berlangsung khidmat di Lapangan Taman Sultan Hasanuddin, Jalan Tumanurung tersebut mendadak diwarnai aksi boikot tidak resmi oleh para tamu undangan. Begitu upacara pokok selesai dilaksanakan, seluruh pejabat SKPD beserta tamu VIP terpantau langsung meninggalkan panggung utama secara terorganisir.

Akibat aksi pengosongan panggung tersebut, Bupati Husniah terlihat berdiri seorang diri di tengah panggung kehormatan tanpa didampingi oleh satu pun pejabat daerah lainnya. Padahal, rangkaian acara resmi hari itu belum sepenuhnya usai karena bupati masih harus menyerahkan remisi hukum bagi ratusan narapidana.

Agenda pemberian remisi bagi warga binaan Lapas Wanita Sungguminasa dan Lapas Narkoba Sungguminasa tersebut akhirnya diselesaikan oleh Husniah secara mandiri tanpa protokoler lengkap. Rekaman video amatir yang memperlihatkan detik-detik bupati ditinggalkan oleh para bawahannya langsung viral dan memicu perdebatan sengit di media sosial.

Rekomendasi Pemakzulan oleh Pansus Hak Angket DPRD Gowa

Sebelum kekacauan administratif ini meluas, situasi politik di internal pemerintahan Kabupaten Gowa memang sudah memanas akibat perseteruan antara eksekutif dan legislatif. Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa secara resmi telah mengeluarkan rekomendasi untuk memakzulkan Husniah dari posisinya sebagai Bupati Gowa.

Rekomendasi pemakzulan tersebut didasarkan atas hasil penyelidikan legislatif terkait adanya dugaan pelanggaran berat terhadap undang-undang pemerintahan daerah. Konflik kekuasaan yang terjadi di Kabupaten Gowa ini diperkirakan akan terus berlanjut hingga tingkat kementerian dan ranah hukum peradilan tata usaha negara.

Baca Juga

Loading...