Penjelasan Polisi soal Kasus Debt Collector Masuk ke Mobil Warga di Cengkareng
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Aparat kepolisian akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait video viral aksi debt collector yang masuk paksa ke mobil warga di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah hukum tegas untuk menindaklanjuti laporan korban yang merasa terancam tersebut.
Kasus ini bermula dari peristiwa pengadangan yang terjadi di Jalan Lingkar Luar Barat pada Jumat (21/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban yang sedang mengendarai mobilnya tiba-tiba dihentikan oleh seorang penagih utang yang menuduh adanya tunggakan pembayaran.
Menurut keterangan polisi, debt collector tersebut berdalih bahwa kendaraan yang dikemudikan korban telah menunggak pembayaran angsuran selama tiga bulan. Tuduhan sepihak ini langsung memicu perdebatan sengit di pinggir jalan hingga membuat korban merasa sangat tidak nyaman.
"Debt collector tersebut mengatakan mobil ini sudah tidak membayar selama tiga bulan, kemudian terjadi cekcok," ujar Kombes Pol Nasriadi dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (24/8). Ia menambahkan bahwa situasi yang semakin memanas akhirnya berujung pada aksi nekat pelaku yang langsung menerobos masuk ke dalam kabin mobil korban.
Meski pelaku sudah berada di dalam kendaraan, korban tetap memilih untuk terus melajukan mobilnya demi menghindari konflik fisik. Namun, sepanjang perjalanan di dalam mobil tersebut, korban diduga menerima berbagai ancaman verbal dari pelaku yang memaksa agar kendaraan segera dihentikan.
Korban dipaksa untuk mengarahkan kendaraan menuju ke kantor perusahaan pembiayaan atau pihak debt collector berada. Karena diselimuti rasa takut atas keselamatan dirinya, korban memutuskan untuk langsung mengarahkan mobil menuju Polsek Cengkareng guna mencari perlindungan hukum.
Penyelidikan Polisi dan Penangkapan Terlapor Berinisial E
Menerima laporan darurat dari masyarakat, aparat kepolisian segera bergerak cepat melakukan penyelidikan guna melacak keberadaan terlapor. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial E pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Cengkareng.
Pelaku E ditangkap tanpa perlawanan di kantornya dan langsung digiring ke markas Polsek Cengkareng untuk menjalani proses interogasi. Polisi kemudian melakukan konfrontasi keterangan antara pelapor dan terlapor guna menggali kronologi kejadian secara utuh.
Hingga saat ini, pihak penyidik Polsek Cengkareng masih menahan pelaku E untuk mendalami perannya dalam kasus pemaksaan tersebut. Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan mengingat tidak ada pencabutan laporan dari pihak korban.
Duduk Perkara Keributan Susulan di Polsek Cengkareng
Kasus ini sempat kembali memanas setelah beredar video viral lain mengenai keributan di area Polsek Cengkareng pada Sabtu (22/8) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Kabar miring yang menyebutkan adanya bentrokan antara polisi dan debt collector langsung dibantah keras oleh Kapolres.
Nasriadi menjelaskan bahwa keributan tersebut sebenarnya dipicu oleh kedatangan rekan-rekan terlapor E yang ingin menjenguk dan mengetahui kondisinya setelah ditahan. Kehadiran massa debt collector ini kemudian berpapasan dengan keluarga korban yang juga tengah berada di lokasi untuk mengawal kasus tersebut.
Meskipun sempat ada upaya untuk menempuh jalan damai atau penyelesaian kekeluargaan, pihak korban dengan tegas menolak dan memilih melanjutkan proses hukum. Situasi tegang di halaman Polsek akhirnya berhasil diredam setelah Kapolsek Cengkareng bersama personel piket dan Propam turun tangan membubarkan kerumunan.
Jeratan Pasal Pidana dan Komitmen Polres Jakarta Barat
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan serta Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk menyelidiki apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi intimidasi ini.
Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Barat berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme jalanan berkedok penagihan utang. Ia menyatakan tidak akan mentolerir tindakan perampasan kendaraan, pemeriksaan sepihak, maupun ancaman fisik yang meresahkan masyarakat luas.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga Jakarta Barat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk intimidasi dari debt collector ke kantor polisi terdekat. Masyarakat diminta tetap tenang dan segera mencari perlindungan hukum apabila menghadapi situasi darurat serupa di jalan raya.
