Johansyah Mansyur: Gowa di Persimpangan Konflik Politik Bupati dan DPRD

Table of Contents
Johansyah Mansyur | Gowa di Persimpangan, Kala Konflik Politik Menguji Marwah Pemerintahan - PELAKITA.ID
Johansyah Mansyur: Gowa di Persimpangan Konflik Politik Bupati dan DPRD

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Kabupaten Gowa kini berada di persimpangan politik yang sangat krusial setelah konflik kelembagaan antara Bupati Sitti Husniah Talenrang dan DPRD Gowa berujung pada usulan pemberhentian resmi ke Mahkamah Agung. Ketegangan politik ini tentu membawa dampak yang signifikan bagi seluruh aspek pelayanan publik di daerah bersejarah yang berpenduduk sekitar 826.960 jiwa tersebut.

Johansyah Mansyur, selaku Pengamat Politik Lokal dan Dosen Praktisi FIS-H Universitas Negeri Makassar (UNM), mengingatkan bahwa perseteruan ini bukan lagi sekadar dinamika biasa melainkan ujian serius terhadap marwah pemerintahan Gowa. Beliau menegaskan bahwa kestabilan birokrasi harus tetap menjadi prioritas utama demi memastikan hak-hak dasar masyarakat di 18 kecamatan dan 167 desa tetap terpenuhi dengan baik.

Akar Masalah dan Pembentukan Pansus Hak Angket DPRD Gowa

Konflik politik yang saat ini menyita perhatian publik ini sebenarnya tidak muncul secara mendadak, melainkan akumulasi dari serangkaian aduan masyarakat yang didalami oleh pihak legislatif. Terdapat tiga isu krusial yang menjadi pemantik utama, yakni dugaan penghentian beasiswa doktoral secara sepihak, indikasi penyimpangan program seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, serta tuduhan pelanggaran etika pribadi Bupati.

Merespons keresahan warga tersebut, sebanyak tujuh fraksi di DPRD Gowa akhirnya sepakat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pada tanggal 25 Mei 2026. Dari total 45 anggota dewan yang menjabat, sebanyak 43 legislator hadir langsung dalam rapat paripurna bersejarah tersebut untuk memberikan persetujuan formal mereka.

Pansus kemudian bergerak cepat dengan memanggil sejumlah pejabat daerah, perwakilan masyarakat, serta para penerima beasiswa doktoral guna dimintai keterangan secara mendalam. Di satu sisi DPRD merasa sedang menjalankan fungsi pengawasan konstitusional, sementara di sisi lain Bupati menilai dirinya berhak mendapatkan perlindungan hukum atas kewenangannya sebagai kepala daerah.

Babak Baru Melalui Usulan Hak Menyatakan Pendapat

Setelah melakukan penyelidikan yang intensif selama beberapa bulan, Pansus akhirnya merumuskan delapan rekomendasi utama dan menyerahkannya kepada pimpinan DPRD Gowa pada 22 Juli 2026. Hasil rekomendasi tersebut kemudian menjadi landasan kuat bagi legislatif untuk meningkatkan status penyelidikan politik ini menjadi Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Langkah politis dewan mencapai puncaknya pada tanggal 12 Agustus 2026 ketika seluruh 45 anggota dari tujuh fraksi DPRD Gowa secara bulat menyetujui usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang. Keputusan ini menandai eskalasi tertinggi dalam konflik kelembagaan di Kabupaten Gowa, meskipun Bupati tidak serta-merta langsung diberhentikan dari jabatannya hari itu juga.

Akar Masalah dan Pembentukan Pansus Hak Angket DPRD Gowa

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, usulan pemberhentian bupati harus melalui mekanisme pengujian yuridis formal di Mahkamah Agung terlebih dahulu. Mahkamah Agung memiliki kewajiban konstitusional untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah berkas resmi diterima.

Gugatan Hukum dan Kesaksian di Sidang Pansus

Ketegangan politik ini juga berimbas pada ranah hukum personal setelah nama Muhammad Basri alias Basri Kajang, yang dikenal sebagai konsultan politik Bupati pada Pilkada 2024, berulang kali disebut dalam sidang Pansus. Tuduhan yang mengaitkan namanya dengan urusan pribadi Bupati mendorong Basri untuk mengambil langkah hukum tegas guna memulihkan nama baiknya.

Pada tanggal 19 Agustus 2026, Basri Kajang resmi melaporkan salah seorang saksi Pansus ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pencemaran nama baik serta pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Di sisi lain, Bupati Husniah Talenrang juga telah melaporkan kasus serupa yang kasusnya kini telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Sulawesi Selatan.

Johansyah Mansyur menilai langkah hukum yang diambil oleh Basri Kajang dan Bupati Husniah merupakan respons wajar dari setiap warga negara yang mencari keadilan. Sebagai pejabat publik, Bupati dituntut untuk memberikan klarifikasi berbasis data dan dokumen resmi alih-alih sekadar melakukan bantahan secara lisan kepada publik.

Polemik Penonaktifan Pejabat Strategis Pemkab Gowa

Di tengah bergulirnya proses hukum di Mahkamah Agung, publik kembali dikejutkan dengan kabar penonaktifan mendadak sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Salah satu yang telah terkonfirmasi adalah Keputusan Bupati Gowa Nomor 800.1.6.2/1802/2026 yang membebaskan sementara Inspektur Daerah Syahrul Syahrir dari jabatannya karena dugaan pelanggaran disiplin berat.

Kabar burung mengenai penonaktifan Sekretaris Daerah Andy Azis Peter serta Kepala BKPSDM Gowa juga sempat beredar luas di kalangan ASN dan masyarakat. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada bukti fisik atau pernyataan resmi dari Bupati Gowa yang membenarkan penonaktifan kedua pejabat penting tersebut.

Johansyah Mansyur mengingatkan bahwa birokrasi daerah adalah instrumen pelayanan negara bagi rakyat, bukan merupakan aset politik milik kelompok tertentu. Oleh karena itu, konflik elite politik di tingkat atas jangan sampai mengorbankan roda pemerintahan daerah dan menimbulkan ketidakpastian karier bagi para aparatur sipil negara di Gowa.

Baca Juga

Loading...