Guru PPPK Dialihkan ke Pusat: Apa Maknanya bagi Nasib Guru?

Table of Contents
Guru PPPK dialihkan ke pemerintah pusat – Apa maknanya? - BBC News Indonesia
Guru PPPK Dialihkan ke Pusat: Apa Maknanya bagi Nasib Guru?

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Rencana pengalihan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat menjadi topik hangat yang membelah pendapat. Di satu sisi, kebijakan ini dipandang sebagai terobosan untuk mengatasi krisis kesejahteraan guru; di sisi lain, para pendidik dan asosiasi guru justru menilainya sebagai solusi tambal sulam yang tidak menyentuh akar permasalahan sesungguhnya.

Gagasan resentralisasi guru ini pertama kali dilontarkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, usai menggelar rapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 18 Agustus. Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah pusat dan parlemen telah mencapai kesepakatan awal terkait wacana tersebut.

Apa yang Diusulkan Pemerintah?

"Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ujar Prasetyo. Langkah ini diyakini pemerintah mampu menjawab persoalan kesejahteraan guru yang selama ini terganjal keterbatasan keuangan daerah, termasuk dampak pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.

Faktor lain yang memperberat kondisi daerah adalah pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Regulasi ini sempat memunculkan kekhawatiran akan penghentian rekrutmen dan pembayaran gaji guru PPPK di sejumlah daerah.

Respons Kementerian: Peluang CPNS 2027 dan Kenaikan Status

Menanggapi wacana tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengumumkan bahwa guru berstatus PPPK akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2027. Sementara itu, guru PPPK paruh waktu akan memperoleh peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu sebagai tahap awal perbaikan status.

Data Kementerian PAN-RB mencatat proyeksi kebutuhan pemenuhan guru nasional mencapai 526.689 orang, yang ditujukan untuk berbagai jenjang pendidikan mulai dari madrasah, Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Garuda. Saat ini, jumlah guru berstatus PPPK penuh waktu telah mencapai 995.245 orang, sementara guru PPPK paruh waktu sebanyak 231.246 orang.

Kisah Nyata: Dua Dekade Perjuangan Guru di Padang

Kondisi guru di lapangan terggambar jelas dari kisah Evawati (43), seorang guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 13 Surau Gadang, Nanggalo, Kota Padang, yang telah mengabdi sebagai pendidik sejak 2004. Setelah dua dekade berjuang dengan status honorer, ia baru resmi dilantik sebagai guru PPPK pada tahun 2024, setelah sebelumnya gagal lolos seleksi pada 2023 karena ketidaksesuaian antara kuota dan jumlah guru honorer yang ada.

Perjalanan Eva dimulai dari titik paling bawah: tiga bulan pertama mengajar di sekolah swasta tanpa gaji sama sekali, diikuti upah Rp100.000 per bulan yang dibayarkan beberapa bulan sekali. Pada 2011, setelah pindah ke SDN 25 Jati Tanah Tinggi, honornya hanya Rp140.000 per bulan—itupun dibayar tiga bulan sekali atau bahkan lebih lama. Barulah pada 2014, Wali Kota Padang mengambil kebijakan menaikkan honor guru menjadi Rp1.240.000 per bulan, memberi Eva sedikit ruang untuk bernapas.

"Untuk bisa memenuhi kebutuhan, saya membuka warung kelontong di rumah dengan modal yang diberikan suami. Dengan keuntungan itu bisa membeli bahan makanan yang cukup untuk anak-anak dan anggota keluarga lainnya," kata Eva, yang bersama suaminya—seorang buruh perusahaan di Kota Padang—berjuang menyekolahkan tiga anak mereka.

Apa yang Diusulkan Pemerintah?

Kondisi Finansial Setelah Berstatus PPPK

Kini, dengan status PPPK, Eva menerima gaji pokok beserta tunjangan daerah sebesar Rp4,1 juta dan tunjangan profesi Rp3,2 juta per bulan. Total penghasilan yang diterimanya mencapai sekitar Rp7,3 juta per bulan—sebuah lompatan drastis dibandingkan kondisi sebelumnya.

Namun, kabar tentang rencana pengalihan ke pemerintah pusat memunculkan kekhawatiran baru baginya. "Tentunya kalau memang dipindahkan sebagai pegawai pemerintah pusat, kami berharap tidak ada pengurangan gaji atau tunjangan yang kami terima," tegasnya. Eva juga mengungkapkan harapannya agar guru PPPK penuh waktu diangkat menjadi PNS, mengingat status PPPK tidak memiliki jaminan uang pensiun.

Gaji PPPK Paruh Waktu: Jauh di Bawah Upah Minimum

Sementara Eva tergolong beruntung, kondisi rekan-rekannya yang berstatus PPPK paruh waktu jauh lebih memprihatinkan. Data Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional mengungkap, penghasilan guru PPPK paruh waktu hanya berkisar antara Rp35.000 hingga Rp1,5 juta per bulan—angka yang jauh di bawah upah minimum regional meski beban kerja dan tanggung jawab mereka setara dengan ASN penuh waktu.

Ketimpangan ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa persoalan kesejahteraan guru bukan sekadar soal di mana gaji dikeluarkan—pusat atau daerah—melainkan soal sistem tata kelola kepegawaian yang sejak lama cacat secara struktural. Distribusi guru yang tidak merata dan minimnya jaminan peningkatan kompetensi turut memperparah kualitas pembelajaran secara nasional.

Kritik Keras dari Asosiasi Guru: Bukan Solusi Jangka Panjang

Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, mengakui langkah pembukaan kembali seleksi CPNS untuk formasi guru—setelah terakhir digelar pada 2019—merupakan kabar yang dinantikan. "Akhirnya setelah kami tunggu, pemerintah membuka lagi seleksi CPNS setelah tidak dibuka selama tujuh tahun," ujarnya.

Namun Iman mempertanyakan keadilan proses seleksi, khususnya terkait batas usia. Aturan CPNS yang membatasi peserta hingga maksimal 35 tahun—atau 40 tahun untuk jabatan tertentu—berpotensi mengunci peluang ribuan guru berpengalaman seperti Evawati yang kini berusia 43 tahun. "Apakah semua akan punya kesempatan yang sama untuk ikut tanpa melihat umur? Karena umur ini seperti jadi aturan baku dalam seleksi CPNS," kritik Iman.

Bahaya Resentralisasi Tanpa Cetak Biru yang Jelas

Lebih jauh, Iman menilai wacana pengalihan guru PPPK ke pemerintah pusat ini tidak memiliki cetak biru yang memadai dan berpotensi multitafsir. "Apakah resentralisasi guru secara penuh atau ingin menuntaskan masalah kesejahteraan guru saja? Karena kalau bicara jangka panjang, ya benahi sistemnya, seleksinya, hingga aturannya," tegasnya.

Iman juga memperingatkan agar kebijakan ini tidak dijadikan tameng untuk membenarkan pengurangan Transfer ke Daerah yang terus dipangkas. "Jangan sampai guru ini ditarik ke pusat untuk jalan supaya pemerintah tetap mengambil atau mengurangi transfer ke daerah. Jadi, untuk menutupi dosa transfer ke daerah yang diefisiensikan demi MBG, pemerintah coba menarik guru ke pusat. Ini tidak menyelesaikan akar persoalannya," tegasnya. Selama ini, pengelolaan guru diatur secara desentralisasi melalui UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah—sebuah sistem yang kini dipertimbangkan untuk diubah tanpa payung hukum yang mantap.

Baca Juga

Loading...