Guru PPPK Dialihkan ke Pusat: Apa Makna dan Dampaknya?

Table of Contents
Guru PPPK dialihkan ke pemerintah pusat – Apa maknanya? - BBC News Indonesia
Guru PPPK Dialihkan ke Pusat: Apa Makna dan Dampaknya?

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia berencana memindahkan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah langsung di bawah wewenang pemerintah pusat. Gagasan strategis alih status kepegawaian ini pertama kali dipaparkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai menggelar rapat kerja dengan jajaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/08).

Menurut penjelasan Prasetyo Hadi, kebijakan penarikan status kepegawaian ini telah disepakati bersama oleh lembaga eksekutif dan legislatif untuk mengatasi kendala administratif daerah. Langkah restrukturisasi ini diharapkan menjadi terobosan baru dalam menyelaraskan manajemen pendidik secara terpadu di tingkat nasional.

Selama ini, upaya pemenuhan kesejahteraan guru di berbagai daerah kerap kali terhambat oleh kapasitas fiskal daerah yang sangat terbatas akibat adanya pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD). Kondisi tersebut kian dipersulit oleh adanya aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Regulasi ketat mengenai alokasi belanja daerah ini sempat memicu kekhawatiran meluas hingga muncul desas-desus terkait rencana penghentian penerimaan PPPK oleh pemerintah daerah. Namun, asosiasi guru memperingatkan bahwa pemindahan kewenangan ke pusat ini berisiko menjadi kebijakan darurat jangka pendek jika pemerintah tidak menyentuh akar permasalahan sebenarnya.

Asosiasi pendidik secara konsisten menyoroti masih banyaknya guru PPPK paruh waktu yang menerima penghasilan minim berkisar antara Rp35.000 hingga Rp1,5 juta saja per bulannya. Angka yang sangat memprihatinkan tersebut dinilai sangat tidak manusiawi mengingat beban kerja dan jam mengajar mereka setara dengan aparatur sipil yang berstatus penuh waktu.

Perjuangan Evawati: Mengabdi Dua Dekade dari Honorer hingga Menjadi Guru PPPK di Padang

Perjalanan panjang penuh lika-liku dialami oleh Evawati (43), seorang guru kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 13 Surau Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatra Barat. Setelah mengabdikan dirinya sejak tahun 2004 dan sempat mengalami kegagalan tes akibat kuota formasi yang terbatas pada 2023, ia akhirnya berhasil lulus dan dilantik sebagai guru PPPK pada tahun 2024.

Peralihan status kepegawaian tersebut membawa perubahan besar dalam kehidupan ekonomi keluarganya karena kini ia menerima total pendapatan bulanan mencapai sekitar Rp7,3 juta. Jumlah penghasilan yang layak tersebut merupakan akumulasi dari gaji pokok beserta tunjangan daerah sebesar Rp4,1 juta serta tunjangan profesi pendidik sebesar Rp3,2 juta per bulan.

Jauh sebelum menikmati kesejahteraan saat ini, Evawati harus melewati fase sulit menjadi guru honorer swasta tanpa gaji selama tiga bulan pertama masa pelatihan kerja. Setelahnya, ia sempat menerima upah Rp100.000 per bulan yang sering telat, serta honor Rp140.000 per bulan ketika berpindah tugas mengajar ke SDN 25 Jati Tanah Tinggi pada tahun 2011.

Perjuangan Evawati: Mengabdi Dua Dekade dari Honorer hingga Menjadi Guru PPPK di Padang

Mendengar adanya rencana pengalihan status PPPK ke pusat, Eva berharap kebijakan tersebut tidak memangkas komponen gaji dan berbagai tunjangan yang telah ia peroleh secara stabil. Lebih lanjut, ia juga menyuarakan harapan agar pemerintah memberikan kesempatan bagi guru PPPK penuh waktu untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) demi jaminan masa pensiun yang aman.

Respons Kementerian PAN-RB dan Skema Peluang Seleksi CPNS Formasi Guru

Rencana alih status guru PPPK ke pusat ini langsung direspons oleh kementerian terkait melalui penyusunan skema transisi kepegawaian yang komprehensif. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, mengumumkan bahwa para guru PPPK akan diberikan peluang emas untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2027 mendatang.

Berdasarkan rilis data resmi Kementerian PAN-RB, jumlah guru berstatus PPPK penuh waktu saat ini telah mencapai 995.245 orang, berdampingan dengan 231.246 guru PPPK paruh waktu. Sementara itu, proyeksi total kebutuhan pemenuhan guru nasional guna mengisi berbagai satuan pendidikan seperti madrasah hingga Sekolah Rakyat tercatat sebanyak 526.689 formasi.

Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menyambut baik dan mengapresiasi pembukaan formasi seleksi CPNS guru yang telah lama dinantikan ini. Apresiasi tersebut didasari oleh fakta bahwa pemerintah pusat tercatat terakhir kali menyelenggarakan rekrutmen CPNS guru secara nasional pada tahun 2019 silam.

Analisis Kritis P2G: Persoalan Batas Usia dan Ketiadaan Cetak Biru Pendidikan

Kendati mengapresiasi pembukaan keran CPNS tersebut, P2G menaruh perhatian serius pada aturan baku batas usia maksimal seleksi CPNS yang umumnya dibatasi hingga 35 atau 40 tahun. Regulasi usia yang kaku ini dikhawatirkan akan menutup rapat kesempatan bagi guru-guru senior yang telah mendedikasikan hidupnya mengajar selama puluhan tahun.

Iman Zanatul Haeri menambahkan bahwa rencana penarikan status kepegawaian guru ke pusat ini terkesan seperti langkah darurat tanpa adanya landasan cetak biru pendidikan yang jelas. P2G mencurigai langkah ini diambil sebagai siasat pemerintah pusat untuk memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) demi membiayai program strategis lain seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan resentralisasi yang terburu-buru dikhawatirkan hanya akan memindahkan beban administratif belaka tanpa benar-benar menyelesaikan isu krusial seperti ketimpangan distribusi guru dan standardisasi kompetensi. P2G menegaskan jika sistem tata kelola rekrutmen nasional tidak dibenahi secara mendasar, maka kesenjangan kesejahteraan antara guru honorer dan guru ASN akan terus berlanjut.

Sebagai catatan sejarah, pengelolaan guru di Indonesia sebelumnya telah dialihkan menjadi wewenang daerah secara desentralisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, wacana penarikan kembali kewenangan ini ke pusat kini memicu perdebatan sengit terkait efektivitas otonomi daerah dan masa depan kualitas pendidikan nasional.

Baca Juga

Loading...