War Tiket Upacara HUT ke-81 RI Diperpanjang: Simak Jadwal dan Syarat Terbaru
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Pemerintah resmi memperpanjang periode pendaftaran undangan atau "war tiket" Upacara HUT ke-81 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta. Langkah strategis ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi langsung dalam perayaan kemerdekaan pada 17 Agustus 2026 mendatang.
Jadwal Pendaftaran Terbaru
Pendaftaran "war tiket" Upacara HUT ke-81 RI yang sebelumnya dibuka pada 5 hingga 7 Agustus 2026 kini resmi diperpanjang oleh otoritas terkait. Masyarakat dapat mengakses kembali sistem pendaftaran daring pada tanggal 8 dan 9 Agustus 2026 mulai pukul 10.00 WIB setiap harinya.
Pengumuman penting ini disampaikan secara resmi melalui unggahan akun Instagram Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) @kemensetneg.ri pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pihak Kemensetneg mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya agar tidak melewatkan momen bersejarah di Istana Merdeka.
Kuota dan Mekanisme Pendaftaran
Sebanyak 8.100 kursi telah dialokasikan khusus bagi masyarakat umum untuk menyaksikan upacara peringatan HUT ke-81 RI secara langsung di Istana Merdeka. Tiket tersebut didistribusikan melalui mekanisme perebutan undangan daring, yang menuntut kecepatan dan ketepatan akses dari setiap pendaftar.
Untuk mendaftar, masyarakat dapat mengunjungi portal resmi di https://pandang.istanapresiden.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. Penting bagi calon pendaftar untuk memastikan koneksi internet dalam kondisi stabil agar proses pengisian formulir dapat berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Syarat dan Ketentuan Peserta
Terdapat lima ketentuan utama yang wajib dipenuhi oleh setiap pendaftar agar permohonan undangan dapat diproses secara valid oleh sistem. Pertama, calon peserta harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan seperti KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Kedua, calon peserta wajib memiliki usia minimal 12 tahun tepat pada hari pelaksanaan upacara, yakni Senin, 17 Agustus 2026. Ketentuan usia ini diberlakukan demi kenyamanan dan keamanan selama mengikuti rangkaian upacara di lingkungan Istana Negara.
Ketiga, peserta harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyakit bawaan yang berisiko jika berada dalam kerumunan. Selain itu, pendaftar juga diwajibkan telah melengkapi vaksinasi nasional sesuai dengan ketentuan kesehatan yang berlaku saat ini.
Keempat, kebijakan satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara. Sistem akan secara otomatis menolak pendaftaran ganda yang menggunakan data identitas yang sama demi asas keadilan.
Kelengkapan Dokumen Pendaftaran
Kelima, pendaftar harus menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA) serta nomor telepon dan alamat email aktif. Swafoto formal terbaru dengan memegang identitas diri juga menjadi persyaratan wajib yang harus diunggah ke dalam sistem pendaftaran.
Proses pendaftaran online dilakukan dengan mengisi formulir secara lengkap pada portal yang telah disediakan dan mengunggah dokumen yang diminta dengan format yang sesuai. Setelah itu, pendaftar perlu memantau email secara berkala untuk mengonfirmasi registrasi melalui tautan yang dikirimkan oleh sistem.
Jika terpilih, undangan fisik nantinya dapat ditukarkan dengan menunjukkan KTP atau KIA asli di lokasi yang telah ditentukan panitia. Pemerintah menegaskan pentingnya persiapan data diri sebelum mengakses situs agar peluang mendapatkan undangan semakin besar dan tidak terbuang percuma.