Resmi! Pendaftaran Upacara HUT RI ke-81 Diperpanjang, Simak Syarat Lengkapnya

Table of Contents
Resmi! Pendaftaran Upacara HUT RI di Istana Diperpanjang Sampai 9 Agustus
Resmi! Pendaftaran Upacara HUT RI ke-81 Diperpanjang, Simak Syarat Lengkapnya

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) secara resmi mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran peserta upacara peringatan HUT ke-81 RI yang akan diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta. Masyarakat kini memiliki kesempatan lebih luas untuk berpartisipasi dalam perayaan hari kemerdekaan nasional tersebut hingga batas akhir tanggal 9 Agustus 2026.

Kabar gembira ini disampaikan langsung melalui unggahan resmi di akun Instagram @kemensetneg.ri untuk mengakomodasi tingginya antusiasme warga. Proses pendaftaran masih dibuka pada Sabtu, 8 Agustus 2026 hingga Minggu, 9 Agustus 2026, tepat pukul 10.00 WIB.

Seluruh proses registrasi dilakukan secara daring melalui portal resmi pandang.istanapresiden.go.id yang telah disiapkan oleh pemerintah. Calon peserta diharapkan segera mengakses situs tersebut sebelum kuota undangan habis terpenuhi.

Syarat dan Ketentuan Peserta Upacara

Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat perlu memperhatikan berbagai persyaratan administratif yang ditetapkan oleh pihak penyelenggara. Pastikan Anda memenuhi kriteria agar proses verifikasi data berjalan dengan lancar.

Pertama, pendaftar wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku. Status kewarganegaraan ini menjadi poin utama dalam validasi data peserta undangan istana.

Selain itu, terdapat batasan usia minimal bagi calon peserta, yakni minimal berusia 12 tahun tepat pada tanggal 17 Agustus 2026. Persyaratan ini ditujukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan selama mengikuti rangkaian acara formal di area Istana Merdeka.

Calon peserta juga harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyakit bawaan yang membahayakan saat berada di kerumunan. Selain itu, pemerintah mewajibkan peserta untuk telah melengkapi vaksinasi nasional sebagai langkah preventif kesehatan.

Syarat dan Ketentuan Peserta Upacara

Dokumen Penting dan Ketentuan Foto

Perlu diingat bahwa satu NIK hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara. Pastikan Anda tidak mendaftarkan data ganda untuk menjaga validitas sistem seleksi peserta.

Peserta wajib menyiapkan hasil scan atau foto digital KTP asli yang masih berlaku sebagai bukti identitas utama. Untuk anak atau remaja berusia 12 sampai 17 tahun, wajib mengunggah Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai pengganti KTP.

Selain dokumen identitas, pendaftar juga harus melampirkan swafoto formal terbaru dengan memegang identitas diri. Posisi saat berfoto harus menghadap kamera, memiliki ekspresi netral, dan mengenakan pakaian berkerah untuk menjaga kesopanan.

Cara Daftar dan Keamanan Proses

Seluruh proses pendaftaran upacara bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apa pun oleh pihak mana pun. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar: siapkan terlebih dahulu file KTP/KIA dan swafoto bersama identitas diri dalam format digital. Selanjutnya, isi formulir pada portal resmi dan unggah seluruh dokumen yang diminta.

Setelah pengisian formulir selesai, segera cek email untuk melakukan konfirmasi pendaftaran melalui tautan yang dikirimkan. Langkah terakhir adalah mengambil undangan fisik dengan membawa identitas diri asli (KTP/KIA) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

Loading...