Peran Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam Menangani Karhutla Gunung Bromo
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Gunung Bromo sejak Senin (3/8) telah memicu respons cepat dari berbagai instansi terkait. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengambil langkah strategis untuk mempercepat pemadaman api di area seluas kurang lebih 60 hektare tersebut.
Kronologi Kebakaran dan Dampak Lahan
Peristiwa kebakaran ini pertama kali dilaporkan terjadi pada Senin (3/8) pukul 17.00 WIB dan terus menyebar hingga Rabu (5/8). Area terdampak mencakup dua wilayah administratif utama, yakni Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Malang.
Di wilayah Kabupaten Probolinggo, kebakaran melanda sekitar 10 hektare lahan di kawasan Watu Gede, Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura. Sementara itu, sekitar 50 hektare lahan lainnya terbakar di kawasan Jantur, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Malang.
Upaya Pemadaman Terpadu
Menindaklanjuti situasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari BPBD Provinsi Jawa Timur, BPBD Kabupaten Probolinggo, BPBD Kabupaten Malang, serta BB TNBTS terjun langsung ke lapangan. Mereka menggunakan berbagai peralatan pemadaman mulai dari mobil damkar, alat pemukul api atau gepyok, hingga alat semprot (sprayer).
Selain upaya darat, BPBD Provinsi Jawa Timur juga mengerahkan satu unit mobil tangki air untuk mendukung logistik pemadaman. Pihak petugas juga memanfaatkan teknologi pesawat nirawak atau drone untuk memantau sebaran titik api serta memetakan akses bagi tim darat.
Tantangan Medan dan Strategi Penanganan
Kondisi medan yang ekstrem dengan kontur terjal di lereng Kaldera Bromo menjadi hambatan utama bagi petugas pemadam di lapangan. Selain itu, tiupan angin kencang di sekitar lokasi berpotensi mempercepat perambatan api ke area yang lebih luas.
Hingga Rabu (5/8), api di Blok Bantengan hingga Pusung Jantur, Desa Sariwani, telah berhasil dipadamkan pada pukul 15.00 WIB. Namun, satu titik api di kawasan tersebut masih belum teratasi karena akses yang sulit, ditambah adanya sisa titik api di perbatasan Kabupaten Malang dan Lumajang.
Intervensi Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peristiwa ini menarik perhatian pemerintah pusat, di mana Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M telah menginstruksikan percepatan penanganan. Fokus utama dari instruksi ini adalah memberikan dukungan operasional udara yang lebih efektif.
Mulai Kamis (6/8), BNPB akan mengerahkan dua unit helikopter water bombing untuk menyasar titik-titik api yang sulit dijangkau tim darat. Selain itu, BNPB juga menyiapkan langkah antisipasi berupa Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan.
Penutupan Kawasan Wisata dan Status Darurat
Sebagai langkah preventif demi keselamatan pengunjung, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) telah menutup sebagian kawasan wisata Gunung Bromo sejak Senin (3/8). Penutupan akses ini mencakup jalur dari arah Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, termasuk melalui Pos Jemplang.
Secara hukum, wilayah terdampak saat ini memiliki landasan operasional penanganan bencana yang kuat. Kabupaten Probolinggo telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan hingga 5 Oktober 2026 berdasarkan Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 300.2/326/426.32/2026.
Di tingkat provinsi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah memberlakukan Status Siaga Darurat serupa. Status tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/327/013/2026 yang berlaku sejak 26 Mei hingga 6 Oktober 2026.
Operasi pemadaman ini melibatkan kolaborasi lintas sektor yang sangat luas, mulai dari TNI, Polri, hingga Masyarakat Peduli Api (MPA). Sinergi antarlembaga di bawah komando Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini diharapkan mampu menekan dampak kerusakan dan memulihkan kawasan Gunung Bromo secepat mungkin.
