Panduan Lengkap Daftar Upacara HUT ke-81 RI di Istana: Syarat & Jadwal

Table of Contents
Daftar Upacara HUT ke-81 RI di Istana: Jadwal, Cara, Syarat
Panduan Lengkap Daftar Upacara HUT ke-81 RI di Istana: Syarat & Jadwal

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Pendaftaran undangan upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Jakarta, resmi dibuka mulai hari ini bagi seluruh masyarakat Indonesia. Warga yang ingin berpartisipasi dalam perayaan bersejarah ini dapat mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Jadwal dan Ketentuan Pendaftaran

Masa pendaftaran undangan upacara ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari Rabu, 5 Agustus hingga Jumat, 7 Agustus 2026. Jadwal ini diumumkan langsung melalui akun Instagram resmi @kemensetneg.ri guna memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tepat waktu.

Pihak Kemensetneg menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran ini sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap segala bentuk upaya penipuan yang mengatasnamakan lembaga negara terkait undangan upacara tersebut.

Prosedur Daftar Online Upacara 17 Agustus

Langkah pertama untuk mengikuti proses ini adalah menyiapkan dokumen pribadi berupa KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang masih berlaku. Selain itu, calon peserta wajib mempersiapkan swafoto terbaru bersama identitas diri sebagai syarat utama verifikasi sistem.

Setelah dokumen siap, pelamar harus mengakses portal resmi, mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah dokumen yang diperlukan secara digital. Pastikan data yang dimasukkan akurat agar proses verifikasi berjalan lancar dan tidak terkendala masalah teknis.

Tahap berikutnya adalah melakukan konfirmasi pendaftaran melalui tautan yang akan dikirimkan ke alamat email masing-masing pendaftar. Langkah ini sangat krusial untuk memastikan bahwa pendaftaran telah tercatat secara resmi di sistem sekretariat negara.

Peserta yang lolos verifikasi nantinya wajib mengambil undangan fisik dengan menunjukkan bukti identitas diri asli di lokasi yang telah ditentukan. Proses pengambilan ini merupakan syarat mutlak agar peserta bisa memasuki area Istana Merdeka saat upacara berlangsung.

Jadwal dan Ketentuan Pendaftaran

Syarat dan Ketentuan Peserta

Untuk dapat mendaftar, calon peserta harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan melalui KTP atau Kartu Keluarga. Selain itu, pendaftar harus telah mencapai usia minimal 12 tahun tepat pada tanggal 17 Agustus 2026.

Kondisi kesehatan jasmani dan rohani menjadi prasyarat penting, terutama bagi mereka yang hadir di tengah kerumunan massa yang padat. Pendaftar juga diwajibkan telah melengkapi vaksinasi nasional guna menjaga keamanan dan kesehatan seluruh undangan.

Perlu diperhatikan bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara. Aturan ini diterapkan untuk memastikan pemerataan kesempatan bagi seluruh masyarakat yang ingin hadir secara langsung.

Saat proses registrasi online, peserta wajib mengunggah scan atau foto digital KTP asli yang masih berlaku dan terbaca jelas. Bagi remaja berusia 12 hingga 17 tahun, penggunaan Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi kewajiban yang tidak dapat digantikan dokumen lain.

Ketentuan swafoto mengharuskan peserta memegang identitas diri dengan posisi menghadap kamera dan berekspresi netral. Peserta juga wajib mengenakan pakaian berkerah saat mengambil foto tersebut agar terlihat formal dan rapi sesuai standar.

Aturan Busana dan Barang Bawaan

Terkait aturan busana, tamu disarankan mengenakan pakaian adat Nusantara yang sopan serta memiliki kesan formal. Panitia melarang keras penggunaan kaos oblong, celana jeans, sandal jepit, maupun sepatu kets atau sneakers kasual bagi peserta yang hadir.

Gerbang Istana akan dibuka tiga jam sebelum upacara dimulai dan ditutup tepat satu jam sebelum acara inti berlangsung. Panitia menyarankan agar tamu hadir minimal dua jam lebih awal untuk menjalani proses pemeriksaan ketat oleh pihak Paspampres.

Peserta dilarang keras membawa senjata, bahan peledak, obat terlarang, hingga spanduk politik ke dalam area upacara. Barang lain yang dilarang meliputi botol kaca, plastik besar, tas punggung besar, serta kamera profesional seperti DSLR atau mirrorless kecuali bagi media terakreditasi.

Baca Juga

Loading...