Dua Pabrik Garmen di Jateng Tutup, Disnaker Kawal Hak 1.472 Buruh Terancam PHK
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mengambil langkah responsif merespons penutupan dua pabrik garmen di wilayah tersebut. Sebanyak 1.472 buruh kini terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat operasional perusahaan yang resmi terhenti.
Langkah Tegas Disnaker Kawal Hak Buruh
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak. Tim Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) telah diterjunkan langsung ke lapangan untuk memastikan penyelesaian perselisihan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah pengawalan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pekerja dalam mendapatkan hak-hak normatif mereka. Pihak dinas memastikan bahwa seluruh proses administrasi ketenagakerjaan dipantau ketat agar tidak ada pihak yang dirugikan selama masa transisi penutupan pabrik.
Profil Perusahaan dan Data PHK
Dua perusahaan yang memutuskan untuk menghentikan operasionalnya adalah PT Samwon Busana Indonesia di Jepara dan PT Victory Apparel di Semarang. Kedua manajemen perusahaan tersebut menyatakan telah mengalami kerugian finansial yang signifikan, sehingga terpaksa melakukan efisiensi melalui PHK massal.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun oleh pihak terkait, PT Samwon Busana Indonesia berencana melakukan PHK terhadap sekitar 670 pekerja. Sementara itu, PT Victory Apparel Semarang tercatat akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 802 pekerja.
Kondisi Internal Perusahaan
Ahmad Aziz mengungkapkan bahwa PT Samwon Busana Indonesia telah mengalami kerugian operasional selama lima tahun terakhir. Kondisi ini membuat perusahaan tidak lagi mampu mempertahankan kelangsungan bisnisnya di tengah lesunya permintaan pasar garmen global.
Untuk PT Victory Apparel Semarang, pihak Disnakertrans hingga saat ini masih melakukan proses pengumpulan data lebih mendalam mengenai kondisi internal perusahaan. Investigasi ini penting untuk memverifikasi alasan penutupan serta menghitung kewajiban perusahaan kepada para karyawannya.
Pemenuhan Hak Normatif Pekerja
Pihak pemerintah menegaskan bahwa PHK harus menjadi langkah terakhir yang diambil perusahaan setelah menempuh berbagai opsi lainnya. Meskipun perusahaan tutup, manajemen diwajibkan memenuhi hak normatif pekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Hak-hak yang wajib diberikan kepada buruh antara lain mencakup pesangon, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), serta kompensasi lainnya. Pemerintah memastikan bahwa kewajiban-kewajiban ini harus diselesaikan secara transparan antara manajemen dan perwakilan pekerja.
Peran Serikat Buruh dalam Pendampingan
Di Jepara, pihak serikat pekerja turut memberikan pendampingan intensif bagi ratusan karyawan yang terdampak langsung oleh kebijakan ini. Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah, Nelson Siahaan, menyatakan pihaknya saat ini tengah mendampingi sekitar 600 buruh.
Fokus utama pendampingan tersebut tertuju pada pemenuhan hak pekerja yang mayoritas berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Para buruh kontrak ini menuntut pembayaran uang kompensasi yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku saat kontrak berakhir.
