Buruh Minta PT Samwon Jelaskan Alasan Penutupan Pabrik di Jepara
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - PT Samwon telah mengumumkan rencana penutupan total unit produksinya di Jepara yang akan efektif mulai 1 Agustus 2026 mendatang. Keputusan mendadak ini memicu reaksi keras dari kalangan buruh yang menuntut transparansi penuh terkait alasan di balik langkah korporasi tersebut.
Polemik Alasan Penutupan Pabrik
Pihak manajemen PT Samwon beralasan bahwa penutupan dilakukan akibat kerugian yang dialami perusahaan selama lima tahun terakhir karena penurunan jumlah pesanan. Namun, pernyataan ini kontradiktif dengan informasi yang disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat mengenai kondisi internal perusahaan.
Menurut Disnaker, perusahaan memutuskan untuk tutup karena target produksi tidak tercapai, sehingga sering terjadi keterlambatan dalam pengiriman barang ke pembeli. Ristadi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), menegaskan bahwa adanya perbedaan narasi ini menimbulkan kecurigaan mendalam di kalangan pekerja.
Ristadi menyampaikan poin krusial tersebut dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Rabu (22/7/2026). Ia menjelaskan bahwa jika masalahnya adalah penurunan order, maka fokus utamanya adalah kekurangan pesanan pasar, namun jika target produksi tidak tercapai, maka ini mengindikasikan bahwa sistem produksi internallah yang sebenarnya mengalami kendala.
Kejanggalan Kalkulasi Ekonomi
Ristadi secara tegas mendesak pihak manajemen untuk bersikap jujur mengenai penyebab sebenarnya agar penanganan masalah dapat dilakukan secara tepat. Kejujuran ini sangat penting untuk memetakan langkah mitigasi demi menjaga citra iklim investasi, khususnya pada sektor garmen di tanah air.
Sebagai latar belakang, PT Samwon adalah pabrik garmen asal Korea Selatan yang telah mengoperasikan unit produksi di Semarang sejak tahun 2006 dengan bendera PT Samwon Busana Indonesia. Perusahaan kemudian melakukan ekspansi bisnis dengan membangun unit produksi tambahan di Jepara sekitar tahun 2015.
Hal yang cukup membingungkan bagi serikat pekerja adalah keputusan perusahaan untuk menutup unit di Jepara yang memiliki beban upah lebih kompetitif. Perlu diketahui bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Jepara berada di kisaran Rp 2,7 juta, jauh lebih rendah dibandingkan UMK Semarang yang mencapai Rp 3,7 juta.
Jika dilihat dari perspektif efisiensi biaya produksi, menutup pabrik di daerah dengan upah lebih rendah secara logika bisnis tidak masuk akal. Ristadi berpendapat bahwa biasanya pengusaha akan mempertahankan pabrik di lokasi dengan biaya operasional lebih rendah untuk menjaga margin keuntungan produk mereka.
Mitigasi Dampak dan Peran Pemerintah
Muncul dugaan bahwa mungkin terdapat faktor lain seperti masalah manajerial, kualitas sumber daya manusia, atau beban operasional tersembunyi di pabrik Jepara. Pemerintah diharapkan dapat menggali lebih dalam akar permasalahan yang sebenarnya terjadi agar kasus serupa tidak menimpa perusahaan garmen lainnya di masa depan.
Kemenperin kini telah melakukan langkah cepat dengan berkoordinasi langsung kepada pihak manajemen PT Samwon serta instansi terkait seperti Disnaker setempat. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya komunikasi yang jelas dalam memitigasi dampak penutupan terhadap keberlangsungan nasib para pekerja.
Selain itu, pihak kementerian juga berkomunikasi intensif dengan buyer di Amerika Serikat dan asosiasi pengusaha terkait untuk menjaga sisa pesanan yang ada. Upaya ini bertujuan untuk memitigasi dampak penutupan, memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, serta mencarikan peluang pekerjaan baru bagi korban PHK.
Kepastian nasib para buruh yang terdampak penutupan pabrik kini menjadi prioritas utama yang harus diselesaikan oleh semua pemangku kepentingan. Harapan besar ditumpukan agar proses penutupan ini tidak merugikan pekerja dan tetap mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
