Bom Waktu Dapen BUMN: Pos Indonesia Kurang Rp4 Triliun
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berkomitmen penuh untuk membenahi tata kelola dana pensiun (dapen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang saat ini dinilai bermasalah. Langkah strategis ini diambil guna mengantisipasi potensi kekurangan dana yang diprediksi menjadi bom waktu keuangan di masa depan.
Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), Donny Oskaria, menyatakan bahwa persoalan ini merupakan pekerjaan rumah yang sangat besar bagi instansinya. Kendati demikian, pihak Danantara hingga kini masih melakukan kalkulasi komprehensif untuk menghitung total kekurangan dana dari seluruh dapen pelat merah.
Dilema Skema Manfaat Pasti dan Risiko Investasi
Donny menjelaskan bahwa terdapat dua jenis skema dana pensiun yang diterapkan BUMN, yaitu skema iuran pasti dan manfaat pasti. Pada skema iuran pasti, perusahaan selaku pendiri dibebaskan dari risiko hasil pengelolaan investasi dana pensiun tersebut.
Masalah besar justru kerap muncul pada skema manfaat pasti karena perusahaan wajib menjamin nominal yang akan diterima pensiunan kelak. Hal ini menuntut pengelolaan investasi yang sangat hati-hati agar dana kelolaan tetap mampu memenuhi kewajiban jangka panjang.
Menurut Donny dalam program Squawk Box CNBC Indonesia pada Senin, 24 Agustus 2026, kegagalan investasi pada skema manfaat pasti memaksa pendiri melakukan top-up dana dalam jumlah besar. Jika pengelolaan investasinya dilakukan sembarangan, rencana manfaat yang diterima oleh penerima manfaat atau pensiunan tidak akan tercukupi secara optimal.
Defisit PT Pos Indonesia Mencapai Rp4 Triliun
Salah satu contoh kasus nyata yang disorot oleh Danantara adalah kondisi kritis keuangan dana pensiun milik PT Pos Indonesia. Perusahaan pos pelat merah ini dilaporkan mengalami kekurangan kecukupan dana pensiun hingga menyentuh angka hampir Rp4 triliun.
Defisit raksasa pada PT Pos Indonesia tersebut terjadi akibat tata kelola portofolio investasi internal yang tidak dijalankan dengan baik. Akibat kegagalan pengelolaan ini, perusahaan terpaksa harus menyuntikkan dana tambahan dalam jumlah yang sangat signifikan.
Masalah investasi yang tidak dikelola secara prudent ini rupanya menjadi pola umum yang terjadi pada berbagai dapen BUMN bermasalah lainnya. Oleh karena itu, BPI Danantara kini bergerak cepat menyusun skema penyelamatan demi menghindari dampak sistemik yang lebih luas.
Rencana Reformasi dan Peralihan Skema Dana Pensiun
Untuk mengatasi krisis ini, BPI Danantara tengah mendorong dilakukannya pembenahan tata kelola internal secara menyeluruh pada setiap entitas dapen. Pembenahan tersebut akan mencakup pengetatan kriteria pengelola investasi serta pembatasan instrumen portofolio yang dinilai berisiko tinggi.
Selain langkah taktis tersebut, Danantara juga merancang strategi jangka panjang untuk mengalihkan mayoritas dapen BUMN ke skema iuran pasti. Skema ini dinilai lebih aman karena biaya yang dikeluarkan oleh korporasi dapat diprediksi secara akurat sejak awal.
Melalui skema iuran pasti, BUMN diharapkan dapat memperkirakan pengeluaran jangka panjang untuk pensiunan tanpa risiko fluktuasi investasi. Kebijakan ini diharapkan mampu memutus rantai kewajiban top-up korporasi yang selama ini membebani neraca keuangan induk BUMN.
Rekam Jejak Defisit Masa Lalu yang Belum Tuntas
Sengkarut pengelolaan dana pensiun di lingkungan BUMN sebenarnya bukan merupakan isu baru dalam industri keuangan nasional. Isu buruknya tata kelola dapen pelat merah ini sempat menjadi sorotan tajam publik dan parlemen pada pertengahan tahun 2023 lalu.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI saat itu, Aria Bima, mengungkapkan bahwa 22 dari 48 dana pensiun BUMN berskema manfaat pasti memiliki rasio kecukupan dana di bawah 100 persen. Rendahnya rasio ini menunjukkan ketidakmampuan dapen dalam menjamin pembayaran hak-hak seluruh peserta pensiun secara penuh.
Pada periode yang sama, Kartika Wirjoatmodjo selaku Wakil Menteri BUMN mengonfirmasi estimasi total defisit kecukupan dana tersebut. Berdasarkan perhitungan bersama OJK, kekurangan dana dari 22 dapen bermasalah tersebut diperkirakan menembus angka Rp12 triliun hingga Rp13 triliun.
